JAKARTA, KOMPAS.com - Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) mendesak Presiden Joko Widodo dan DPR RI menghentikan pendekatan keamanan dalam menyelesaikan konflik di Papua.
Desakan ini buntut kasus penyiksaan warga sipil Papua, Defianus Kogoya oleh sejumlah prajurit TNI di Pos Gome Satgas Pengamanan Perbatasan (Pamtas), Puncak, Papua Tengah, pada 3 Februari 2024.
"Menuntut Presiden Republik Indonesia dan DPR RI segera menghentikan pendekatan keamanan dalam upaya menyelesaikan konflik Papua," ujar Ketua YLBHI Muhammad Isnur melalui siaran pers, Senin (25/3/2024).
Baca juga: YLBHI Kutuk Penyiksaan Warga Sipil Papua oleh Prajurit TNI
Penghentian pendekatan tersebut, kata Isnur, bisa diawali dengan melakukan evaluasi atas praktik berbagai operasi militer di luar perang ilegal.
Hal ini seperti Operasi Damai Cartenz 2024 yang dinilai dipraktikkan dengan pendekatan kekerasan dan penyiksaan.
Isnur menegaskan bahwa yang terjadi saat ini kepada warga Papua bukan sekadar penganiayaan sebagai tindakan biasa.
Lebih dari itu, menurut Isnur, kekerasan seperti yang dialami Defianus Kogoya merupakan tindakan penyiksaan.
Baca juga: TNI Masih Dalami Motif Penganiayaan Anggota KKB oleh Oknum Prajurit
Menurutnya, penyiksaan dengan alasan apapun harus dikutuk dan dilawan. Sebab, penyiksaan adalah tindakan biadab yang merendahkan harkat dan martabat manusia serta merupakan pelanggaran hak asasi manusia (HAM) berat.
"Sebagai negara pihak konvesi menentang penyiksaan, pemerintah Indonesia seharusnya berupaya serius untuk mencegah praktek penyiksaan terjadi," ungkap dia.
Isnur menambahkan, praktik penyiksaan di Papua bukan hal yang baru, namun merupakan praktik yang terus berulang.
Sebagai contoh, sepanjang tahun 2024 saja, telah terjadi tiga praktik kekerasan dan penyiksaan yang berulang.
"Di antaranya kasus di Kabupaten Intan Jaya pada bulan Januari 2024, di Kabupaten Yahokimi pada bulan Februari 2024 dan dilanjutkan di Kabupaten Puncak pada bulan Maret 2024," imbuh dia.
Sebelumnya, sebuah video yang terunggah di akun media sosial X memperlihatkan seseorang dimasukkan ke dalam drum air dan disayat.
Penyiksaan itu disebut terjadi di Yahukimo, Papua Pegunungan, yang merupakan wilayah di bawah Komando Daerah Militer (Kodam) XVII/Cenderawasih.
"Terkait video penyiksaan di bawah terjadi di Yahukimo, bahwa sejumlah anggota TNI menyiksa warga sipil yang diduga jaringan TPNPB," tulis akun @jefry_wnd, Kamis (21/3/2024).
TNI telah menetapkan 13 prajurit dari Batalyon Infanteri (Yonif) Raider 300/Braja Wijaya sebagai tersangka atas penganiayaan terhadap Defianus Kogoya.
Kepala Dinas Penerangan TNI AD (Kadispenad) Brigjen Kristomei mengatakan, penganiayaan itu dilakukan di Pos Gome Satgas Pengamanan Perbatasan (Pamtas), Puncak, Papua Tengah, pada 3 Februari silam. Kemudian, video penganiayaan itu baru tersebar di media sosial pada Kamis (21/3/2024).
"Sudah dilakukan pemeriksaan terhadap 42 orang prajurit TNI, dan dari 42 prajurit tadi sudah ditemukan indikasi 13 prajurit yang benar-benar melakukan tindakan kekerasan,” kata Kristomei saat konferensi pers di Subden Denma Mabes TNI, Jakarta Pusat, Senin (25/3/2024).
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.