Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Gugatan ke MK, Upaya Terakhir PPP agar Lolos ke Senayan

Kompas.com - 23/03/2024, 08:40 WIB
Dian Erika Nugraheny,
Ambaranie Nadia Kemala Movanita

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Partai Persatuan Pembangunan (PPP) gagal mendapatkan kursi Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI dalam Pemilihan Umum (Pemilu) 2024.

Pasalnya, perolehan suara PPP tidak mampu menembus ambang batas empat persen sebagai syarat mendapatkan kursi di parlemen.

Berdasarkan hasil rekapitulasi tingkat nasional yang dilakukan KPU RI pada Rabu (20/3/2024) malam, PPP mendapatkan 5.878.777 suara dari total 84 daerah pemilihan (dapil) di 38 provinsi Indonesia.

Baca juga: PPP Tak Lolos ke Parlemen Diduga Imbas Konflik Internal Bikin Kader Tak Solid

PPP hanya meraup 3,87 persen suara dari total 151.796.630 suara sah Pileg 2024.

Mengacu pada Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, partai politik yang gagal meraup sedikitnya empat persen suara sah nasional tidak dapat mengonversi suaranya menjadi kursi di Senayan.

Kegagalan PPP mendapat kursi DPR RI merupakan pertama kalinya terjadi.

Sebagai perbandingan, pada Pemilu 2019, PPP meraih 6.323.147 suara atau setara dengan 4,52 persen suara sehingga sebelumnya PPP mendapat 19 kursi di DPR RI periode 2019-2024.

Mengetahui hasil pemilu yang telah ditetapkan KPU, Ketua DPP PPP Achmad Baidowi atau Awiek mengaku terkejut melihat hasil perolehan suara parpolnya.

Sebab, baru kali ini PPP meraih suara di bawah empat persen untuk pileg.

Baca juga: PPP Terpuruk di Pemilu 2024, Konsolidasi Mardiono Dianggap Belum Maksimal

"Tentu kami terkejut dengan hasil rekapitulasi secara bertentangan karena tidak sesuai, berbeda dengan data internal kami," kata Awiek di Kantor KPU Pusat, Jakarta, Rabu.

Sekretaris Fraksi PPP DPR ini turut menyampaikan data internal partai yang berbda dengan hasil perolehan suara oleh KPU.

Menurutnya, data internal PPP menyebut Partai Kabah mendapatkan suara sebesar 4,04 sampai 4,05 persen.

"Jadi memang dari yang diumumkan oleh KPU kalau berdasarkan rekapitulasi itu tidak jauh berbeda. Ada selisih 100-250.000 suara," ujar Awiek.

Meski demikian, PPP disebut tetap menghormati penghitungan suara berjenjang yang telah dilakukan KPU.

Baca juga: PPP Disarankan Rebranding Jika Ingin Bangkit di 2029

Upaya gugatan ke MK

Sementara itu, Pelaksana Tugas (Plt) Ketua Umum Partai PPP Mardiono menyampaikan sejumlah arahan kepada semua kader parpol dalam menyikapi hasil Pemilu 2024.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Bertolak ke Riau, Presiden Jokowi Bakal Resmikan Tol dan Sistem Pengelolaan Air

Bertolak ke Riau, Presiden Jokowi Bakal Resmikan Tol dan Sistem Pengelolaan Air

Nasional
Soal Putusan MA, Pakar: Pertimbangan Hukum Hakim Sangat Dangkal

Soal Putusan MA, Pakar: Pertimbangan Hukum Hakim Sangat Dangkal

Nasional
Survei Kepuasan Pelanggan Antam Naik pada 2023

Survei Kepuasan Pelanggan Antam Naik pada 2023

Nasional
4 Terdakwa Kasus Gereja Kingmi Mile Jalani Sidang Vonis Hari Ini

4 Terdakwa Kasus Gereja Kingmi Mile Jalani Sidang Vonis Hari Ini

Nasional
Secepat Kilat MA Ubah Aturan Batas Usia Kepala Daerah yang Buka Jalan Kaesang jadi Cagub

Secepat Kilat MA Ubah Aturan Batas Usia Kepala Daerah yang Buka Jalan Kaesang jadi Cagub

Nasional
Pakar Bicara Kesamaan Pola Putusan MA dan MK, Terganjal Syarat Pencalonan

Pakar Bicara Kesamaan Pola Putusan MA dan MK, Terganjal Syarat Pencalonan

Nasional
Momen Jokowi 'Nge-mal' di Sumsel, Ajak Bocah Makan 'Snack' di Mejanya

Momen Jokowi "Nge-mal" di Sumsel, Ajak Bocah Makan "Snack" di Mejanya

Nasional
Pansel Capim KPK: Komposisi Dianggap Bermasalah, Diingatkan Jangan Loloskan Calon Titipan

Pansel Capim KPK: Komposisi Dianggap Bermasalah, Diingatkan Jangan Loloskan Calon Titipan

Nasional
Perkuatan Komando dan Interoperabilitas di Kawasan Laut China Selatan

Perkuatan Komando dan Interoperabilitas di Kawasan Laut China Selatan

Nasional
Penguntitan Jampidsus Dianggap Selesai, Anggota Densus Tidak Disanksi

Penguntitan Jampidsus Dianggap Selesai, Anggota Densus Tidak Disanksi

Nasional
Pansel Capim KPK 2024-2029 Didominasi Unsur Pemerintah

Pansel Capim KPK 2024-2029 Didominasi Unsur Pemerintah

Nasional
Putusan MA Miliki Modus Sama dengan Putusan MK, Kali Ini Karpet Merah untuk Kaesang?

Putusan MA Miliki Modus Sama dengan Putusan MK, Kali Ini Karpet Merah untuk Kaesang?

Nasional
Perludem: Putusan MA Keliru, Mencampur Aduk Syarat Calon dan Calon Terpilih

Perludem: Putusan MA Keliru, Mencampur Aduk Syarat Calon dan Calon Terpilih

Nasional
Pemerintah Arab Saudi Perketat Jalur Masuk Mekkah, Antisipasi Jemaah Haji Ilegal

Pemerintah Arab Saudi Perketat Jalur Masuk Mekkah, Antisipasi Jemaah Haji Ilegal

Nasional
Bawaslu Minta Pj Kepala Daerah yang Maju Pilkada Tertib Cuti

Bawaslu Minta Pj Kepala Daerah yang Maju Pilkada Tertib Cuti

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com