JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU RI) mengakui telah bekerjasama dengan penyedia internet raksasa asal China, Alibaba cloud.
Hal tersebut terungkap dalam persidangan sengketa informasi yang digelar oleh Komisi Informasi Pusat (KIP) RI.
Awalnya, Majelis Komisioner KIP RI Arya Sandhiyudha, dalam persidangan menanyakan soal kebenaran kerja sama itu kepada KPU RI.
“Jadi benar KPU memiliki kerjasama dengan Alibaba cloud ?," ujar Arya sebagaimana dilansir siaran pers di laman resmi KIP RI, pada Jumat (15/4/2024).
Baca juga: KPU Optimistis Rekapitulasi Nasional Rampung 18 Maret
KPU RI sebagai pihak termohon menjawab dengan membenarkan hal itu.
"Benar, majelis," demikian kata salah satu Komisioner KPU RI.
Pernyataan ini kemudian dianggap sebagai fakta persidangan di KIP RI.
Dalam persidangan itu KPU RI merupakan pihak termohon kasus sengketa informasi pemilu. Sementara itu, pihak pemohon adalah Badan Hukum LSN Yayasan Advokasi Hak Konstitusional Indonesia (Yakin).
Persidangan sendiri berlangsung di ruang sidang utama KIP di Jakarta pada Rabu (13/3/2024).
Pihak pemohon meminta KPU membuka informasi perihal data daftar pemilih tetap (DPT) dan data hasil suara pemilu yang berupa suara total, suara sah dan suara tidak sah.
Data yang diminta berupa data mentah dan lengkap untuk pemilu presiden, pemilu legislatif dan pemilihan kepala daerah sejak 1999 hingga 2024.
Selain itu, diminta pula data diberikan dari tingkat pusat hingga tingkat kelurahan/desa atau RW, atau RT atau TPS.
Adapun data yang dimintakan bisa diberikan dalam format data mentah elektronik dalam bentuk database export, file .csv atau serupa.
Masih dilansir dari siaran pers KIP RI, sedianya pihak pemohon menyampaikan tiga permohonan sengketa. Ketiga permohonan telah diregister sebagai sengketa informasi.
Namun, dari ketiga sengketa, hanya satu sengketa yang dinyatakan terbuka oleh KPU RI, yakni permintaan untuk membuka DPT dan data hasil pemilu sebagai perkara register 003.