Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Budiman Tanuredjo
Wartawan Senior

Wartawan

Keterlambatan RUU Jakarta, Kelalaian Konstitusional

Kompas.com - 16/03/2024, 06:00 WIB
Anda bisa menjadi kolumnis !
Kriteria (salah satu): akademisi, pekerja profesional atau praktisi di bidangnya, pengamat atau pemerhati isu-isu strategis, ahli/pakar di bidang tertentu, budayawan/seniman, aktivis organisasi nonpemerintah, tokoh masyarakat, pekerja di institusi pemerintah maupun swasta, mahasiswa S2 dan S3. Cara daftar baca di sini

“... Paling lama dua tahun sejak Undang-undang ini diundangkan, UU No 29 tahun 2007 tentang Pemerintahan Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta sebagai ibukota Negara Kesatuan Republik Indonesia diubah sesuai dengan ketentuan undang-undang ini..”

ITULAH kesepakatan politik Presiden Jokowi dan DPR yang dituangkan dalam Pasal 41 UU No 2/2022 tentang Ibu Kota Negara.

UU IKN diundangkan pada 15 Februari 2022. Itu berarti 15 Februari 2024 menjadi batas akhir bagi pemerintah dan DPR merevisi UU tentang Jakarta untuk disesuaikan dengan UU IKN.

Namun kenyataannya, sampai 15 Maret 2024, sudah terlambat satu bulan dari batas akhir, revisi UU tentang Daerah Khusus Jakarta belum selesai dan masih dibahas di DPR. Masih ada kontroversi di sana.

Gagalnya pemerintah dan DPR merevisi UU tentang Jakarta, sesuai dengan batas waktu, bisa disebut sebagai kelalaian konstitusional.

Kesepakatan politik itu gagal dipenuhi, baik oleh presiden maupun DPR. Kesibukan Pemilu boleh jadi membuat presiden dan DPR abai dengan perintah atau kesepakatan politik yang dibuatnya sendiri. Namun, seharusnya itu tak bisa menjadi pembenaran.

Kelalaian konstitusional akhirnya memunculkan polemik mengenai status Jakarta sebagai ibu kota negara.

Satu tafsir mengatakan Jakarta telah kehilangan status ibu kota per 15 Februari 2024. Namun tafsir lain mengatakan, Jakarta tetap sebagai Ibu Kota Negara karena belum ada keputusan presiden yang menyatakan Ibu Kota Negara telah pindah dari Jakarta ke Ibu Kota Nusantara.

Presiden Jokowi belum menerbitkan Keppres sebagai pertanda kepindahan Ibu Kota dari Jakarta ke IKN.

Kelalaian konstitusional seperti ini seharusnya tak perlu terjadi seandainya Presiden Jokowi dan DPR mencermati dan mentaati agenda konstitusional yang sudah disepakati bersama.

Adanya kesibukan persiapan pemilu seharusnya sudah dipertimbangkan saat UU IKN diundangkan. Ada waktu dua tahun untuk mempersiapkan revisi UU tentang Jakarta. Dan, publik pun sudah mengingatkan.

Memang tidak ada sanksi yuridis maupun politis atas kelalaian konstitusional tersebut. Namun kelalaian konstitusional itu bisa memengaruhi persepsi publik soal penghormatan pemerintah dan DPR terhadap pasal-pasal dalam undang-undang.

Jika pasal, yang berarti kesepakatan politik tak ditaati, maka buat apa pasal itu dibuat, bahkan diberi batas waktu dua tahun.

Subtansi RUU Daerah Khusus Jakarta asih menyisakan misteri. Badan Legislatif DPR menyiapkan draf RUU Daerah Khusus Jakarta.

Pada Selasa 5 Desember 2023, Rapat Paripurna DPR yang dipimpin Wakil Ketua DPR Lodewijk Freidrich Paulus (Fraksi Partai Golkar) mensahkan RUU Daerah Khusus Jakarta sebagai usul inisiatif DPR. Delapan fraksi menyetujui, hanya Fraksi PKS yang menolak.

Halaman:
Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Pakar Bicara Kesamaan Pola Putusan MA dan MK, Terganjal Syarat Pencalonan

Pakar Bicara Kesamaan Pola Putusan MA dan MK, Terganjal Syarat Pencalonan

Nasional
Momen Jokowi Ngemal di Sumsel, Ajak Bocah Makan 'Snack' di Mejanya

Momen Jokowi Ngemal di Sumsel, Ajak Bocah Makan "Snack" di Mejanya

Nasional
Pansel Capim KPK: Komposisi Dianggap Bermasalah, Diingatkan Jangan Loloskan Calon Titipan

Pansel Capim KPK: Komposisi Dianggap Bermasalah, Diingatkan Jangan Loloskan Calon Titipan

Nasional
Perkuatan Komando dan Interoperabilitas di Kawasan Laut China Selatan

Perkuatan Komando dan Interoperabilitas di Kawasan Laut China Selatan

Nasional
Penguntitan Jampidsus Dianggap Selesai, Anggota Densus Tidak Disanksi

Penguntitan Jampidsus Dianggap Selesai, Anggota Densus Tidak Disanksi

Nasional
Pansel Capim KPK 2024-2029 Didominasi Unsur Pemerintah

Pansel Capim KPK 2024-2029 Didominasi Unsur Pemerintah

Nasional
Putusan MA Miliki Modus Sama dengan Putusan MK, Kali Ini Karpet Merah untuk Kaesang?

Putusan MA Miliki Modus Sama dengan Putusan MK, Kali Ini Karpet Merah untuk Kaesang?

Nasional
Perludem: Putusan MA Keliru, Mencampur Aduk Syarat Calon dan Calon Terpilih

Perludem: Putusan MA Keliru, Mencampur Aduk Syarat Calon dan Calon Terpilih

Nasional
Pemerintah Arab Saudi Perketat Jalur Masuk Mekkah, Antisipasi Jemaah Haji Ilegal

Pemerintah Arab Saudi Perketat Jalur Masuk Mekkah, Antisipasi Jemaah Haji Ilegal

Nasional
Bawaslu Minta Pj Kepala Daerah yang Maju Pilkada Tertib Cuti

Bawaslu Minta Pj Kepala Daerah yang Maju Pilkada Tertib Cuti

Nasional
Soroti Politik Uang pada Pilkada, Bawaslu: Saat Patroli Tiarap, Begitu Ditinggal Marak Lagi

Soroti Politik Uang pada Pilkada, Bawaslu: Saat Patroli Tiarap, Begitu Ditinggal Marak Lagi

Nasional
Polri Anggap Kasus Penguntitan Jampidsus Sudah Selesai

Polri Anggap Kasus Penguntitan Jampidsus Sudah Selesai

Nasional
[POPULER NASIONAL] Kaesang Bisa Maju Usai MA Ubah Aturan Batas Usia Calon Gubernur | Panglima TNI Diminta Tarik Pasukan dari Kejagung

[POPULER NASIONAL] Kaesang Bisa Maju Usai MA Ubah Aturan Batas Usia Calon Gubernur | Panglima TNI Diminta Tarik Pasukan dari Kejagung

Nasional
Tanggal 3 Juni 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 3 Juni 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Tak Mau Buru-buru Bersikap soal Putusan MA, Demokrat: Kita Pelajari Dulu

Tak Mau Buru-buru Bersikap soal Putusan MA, Demokrat: Kita Pelajari Dulu

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com