Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pengacara Sebut Sekda Kota Bandung Jadi Tersangka, Sudah Terima SPDP dari KPK

Kompas.com - 14/03/2024, 18:47 WIB
Syakirun Ni'am,
Dani Prabowo

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pengacara Sekretaris Daerah (Sekda) Pemerintah Kota Bandung, Jawa Barat Ema Sumarna, Rizky Rizgantara mengungkapkan kliennya telah menyandang status tersangka dugaan korupsi.

Rizky menyebut, Ema telah menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada 5 Maret lalu.

Adapun perkara yang menjerat Ema merupakan pengembangan dari kasus suap pengadaan CCTV dan Internet Service Provider (ISP) untuk program Bandung Smart City.

“(SPDP) diterima tanggal 5 Maret 2024,” ujar Rizky saat ditemui di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Kamis (14/3/2024).

Baca juga: Sekda Kota Bandung Hadiri Panggilan KPK, Jadi Saksi Kasus Pengadaan CCTV

Kedatangan Rizky ke KPK untuk mendampingi Ema menjalani pemeriksaan sebagai tersangka.

Ia mengatakan, Ema dicecar penyidik KPK menyangkut pengadaan untuk program Bandung Smart City.

Ia enggan menjelaskan apakah kliennya juga dicecar mengenai dugaan penerimaan aliran dana.

“Ke penyidik langsung saja untuk lengkap materinya,” tutur Rizky.

Baca juga: Soal Tersangka Baru Korupsi CCTV Bandung Smart City, Bey: Hormati Proses Hukum

Adapun Ema usai menjalani pemeriksaan enggan menanggapi pertanyaan wartawan. Ia hanya meminta didoakan.

“Mohon doanya, mohon doanya,” tutur Ema.

Dalam perkara ini, Yana telah divonis empat tahun penjara dan denda Rp 200 juta oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Bandung.

Yana juga dihukum membayar uang pengganti sebesar Rp Rp 455.7 juta, 14.512 Dollar Singapura, 645.000 Yen, dan 3.000 dollar AS.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com