Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kementerian PUPR Dilaporkan ke Ombudsman karena "Red Tape" Terkait Renovasi Kanjuruhan

Kompas.com - 14/03/2024, 16:00 WIB
Singgih Wiryono,
Icha Rastika

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) dilaporkan ke Ombudsman RI karena merenovasi Stadion Kanjuruhan, Kabupaten Malang, Jawa Timur.

Laporan ini dilayangkan oleh Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (Kontras) dan Tim Advokasi Tragedi Kanjuruhan (TATAK).

Mereka menilai, Kementerian PUPR melakukan tindakan malaadministrasi sesuai Pasal 1 angka 3 Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2008 tentang Ombudsman RI.

"Tindakan malaadministrasi yang kami maksud adalah red tape, yaitu penyakit birokrasi yang berkaitan dengan penyelenggaraan pelayanan yang berbelit-belit, memakan waktu lama, meski sebenarnya bisa diselesaikan secara singkat," kata Koordinator Kontras Dimas Bagus Arya dalam keterangan tertulis, Kamis (14/3/2024).

Baca juga: Ombudsman Ingatkan Pemerintah, Jangan Sampai Terulang Impor Beras Besar-besaran Seperti 1997-1998

Kementerian PUPR dinilai tidak memberikan keterbukaan dan ruang dialog terkait renovasi tempat kejadian perkara ratusan korban tragedi Kanjuruhan itu.

"Upaya ini penting kami tempuh guna menuntut transparansi dan akuntabilitas pemerintah di balik alasan untuk merenovasi stadion Kanjuruhan," tutur Dimas.

Padahal, masih ada upaya hukum yang berjalan terkait tragedi Kanjuruhan yang diajukan TATAK di Mabes Polri.

Sudah selayaknya, Stadion Kanjuruhan yang menjadi tempat kejadian perkara dan bukti nyata sangat krusial digunakan untuk barang bukti.

"Alih-alih mempertahankan dan menjaga alat bukti, Kementerian PUPR bersama dengan kedua BUMN tersebut justru tetap akan mewujudkan rencana renovasi stadion ini," kata dia.

Dimas menilai, keputusan Kementerian PUPR untuk merenovasi Stadion Kanjuruhan merupakan tindakan melawan hukum dan pengabaian hukum yang menimbulkan kerugian bagi keluarga dan juga korban tragedi Kanjuruhan.

Oleh sebab itu, TATAK mendesak agar Ombudsman menyatakan tindakan malaadministrasi pada Kementerian PUPR dan dua BUMN yang melakukannya.

Baca juga: Saat Keluarga Korban Kanjuruhan Curhat ke Cak Imin…

Tragedi Kanjuruhan

Tragedi Kanjuruhan adalah tragedi dunia sepak bola Indonesia yang paling banyak memakan korban jiwa.

Peristiwa itu terjadi pada 1 Oktober 2022 di Stadion Kanjuruhan, Malang, Jawa Timur saat pertandingan Persebaya Surabaya melawan Arema Malang.

Pertandingan yang digelar pukul 20.00 itu menjadi petaka setelah tuan rumah Arema FC tumbang oleh Persebaya dengan skor 2-3.

Kericuhan kemudian terjadi di lapangan, tetapi keributan memuncak setelah gerombolan polisi menembakkan gas air mata ke tribune penonton.

Halaman Berikutnya
Halaman:


Terkini Lainnya

Punya Keterbatasan Melihat, Ustaz Ini Dedikasikan Hidupnya Mengajar Anak-anak Selama 19 Tahun

Punya Keterbatasan Melihat, Ustaz Ini Dedikasikan Hidupnya Mengajar Anak-anak Selama 19 Tahun

Nasional
Deklarasikan 14 Kota Lengkap di 7 Provinsi, Menteri AHY Jelaskan Keuntungan Kota dan Kabupaten Lengkap

Deklarasikan 14 Kota Lengkap di 7 Provinsi, Menteri AHY Jelaskan Keuntungan Kota dan Kabupaten Lengkap

Nasional
Prabowo Bakal Sampaikan Pidato di Forum Shangri-La Dialogue Singapura

Prabowo Bakal Sampaikan Pidato di Forum Shangri-La Dialogue Singapura

Nasional
Cari Tahu Siapa yang Lindungi Harun Masiku, KPK Periksa Pengacara dan Mahasiswa

Cari Tahu Siapa yang Lindungi Harun Masiku, KPK Periksa Pengacara dan Mahasiswa

Nasional
Terima Kunjungan Admiral Tony Radakin, Prabowo Sebut Inggris Kerabat Dekat dan Mitra Penting

Terima Kunjungan Admiral Tony Radakin, Prabowo Sebut Inggris Kerabat Dekat dan Mitra Penting

Nasional
Sri Mulyani Tekankan Prinsip Kehati-hatian Susun Anggaran Usai Terima Gugus Tugas Sinkronisasi Prabowo-Gibran

Sri Mulyani Tekankan Prinsip Kehati-hatian Susun Anggaran Usai Terima Gugus Tugas Sinkronisasi Prabowo-Gibran

Nasional
Jokowi Teken Aturan yang Beri Izin Ormas Kelola Pertambangan

Jokowi Teken Aturan yang Beri Izin Ormas Kelola Pertambangan

Nasional
PKS Sebut Putusan MA Sarat Politik, tapi Permudah Partai Calonkan Anak Muda pada Pilkada

PKS Sebut Putusan MA Sarat Politik, tapi Permudah Partai Calonkan Anak Muda pada Pilkada

Nasional
Megawati Bakal Hadiri Harlah Pancasila di Ende, Rumah Pengasingan Bung Karno Dibenahi

Megawati Bakal Hadiri Harlah Pancasila di Ende, Rumah Pengasingan Bung Karno Dibenahi

Nasional
Tiba di Ende, Megawati Disambut Tarian Toja Pala Jelang Harlah Pancasila

Tiba di Ende, Megawati Disambut Tarian Toja Pala Jelang Harlah Pancasila

Nasional
Kasus Gereja Kingmi Mile 32, Budiyanto Wijaya Divonis 4 Tahun Penjara

Kasus Gereja Kingmi Mile 32, Budiyanto Wijaya Divonis 4 Tahun Penjara

Nasional
Terima Gugus Tugas Sinkronisasi Prabowo-Gibran, Sri Mulyani Sebut Sesuai Arahan Jokowi

Terima Gugus Tugas Sinkronisasi Prabowo-Gibran, Sri Mulyani Sebut Sesuai Arahan Jokowi

Nasional
Syarat Usia Calon Kepala Daerah Diubah MA, PKS Siapkan Anak Muda Maju Pilkada

Syarat Usia Calon Kepala Daerah Diubah MA, PKS Siapkan Anak Muda Maju Pilkada

Nasional
Politik Gimik Calon Kepala Daerah

Politik Gimik Calon Kepala Daerah

Nasional
Jokowi Minta Kepala Daerah Riau Sambungkan Tol Pekanbaru-Padang ke Kawasan Produktif

Jokowi Minta Kepala Daerah Riau Sambungkan Tol Pekanbaru-Padang ke Kawasan Produktif

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com