Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Deretan Caleg Tenar yang Gagal di Provinsi Banten: Wakil Ketua MPR hingga Sejarawan

Kompas.com - 13/03/2024, 16:30 WIB
Fitria Chusna Farisa

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Sejumlah nama tenar yang mencalonkan diri sebagai anggota legislatif (caleg) Pemilu 2024 diprediksi gagal mendapatkan kursi Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI di Provinsi Banten.

Banten sendiri terdiri dari tiga daerah pemilihan (dapil). Dapil Banten I terdiri dari Kabupaten Lebak dan Kabupaten Pandeglang.

Lalu, dapil Banten II meliputi Kabupaten Serang dan Kota Cilegon. Sedangkan dapil Banten III mencakup Kabupaten Tangerang, Kota Tangerang, dan Kota Tangerang Selatan.

Di dapil Banten II, ada Wakil Ketua Majelis Permusyawaratan (MPR) RI Yandri Susanto yang diperkirakan tumbang. Yandri merupakan Wakil Ketua Umum Partai Amanat Nasional (PAN).

Di daerah pemilihan tersebut, PAN kemungkinan besar hanya mendapatkan satu kursi berdasar metode penghitungan sainte lague.

Baca juga: Ini Daftar 106 Caleg yang Diperkirakan Lolos ke DPRD DKI 2024-2029

Kursi itu otomatis akan jatuh ke caleg dengan perolehan suara tertinggi, yakni Edison Sitorus yang menempati nomor urut 4 dalam daftar caleg PAN dapil Banten II dengan raihan 113.815 suara.

Sementara itu, Yandri yang bercokol di nomor urut 1 justru hanya mendapatkan 96.334 suara.

Nama populer lain yang juga diperkirakan gagal mendapat kursi DPR RI yaitu sejarawan Bonnie Triyana. Bonnie yang mencalonkan diri di dapil Banten I harus berpuas diri dengan perolehan 36.516 suara.

Masih di dapil Banten I, politikus Partai Nasdem yang juga Ketua Majelis Pertimbangan Organisasi Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (MPO Apdesi) Muhammad Asri Anas diprediksi tak lolos jadi anggota dewan.

Anas merupakan Koordinator Nasional Desa Bersatu, himpunan dari delapan organisasi perangkat desa yang sempat mendeklarasikan dukungan untuk pasangan calon presiden dan calon wakil presiden (capres-cawapres) nomor urut 2, Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka. Ia hanya mengantongi 2.833 suara.

Selain itu, ada nama Ketua Umum Partai Persatuan Indonesia (Perindo) Hary Tanoesoedibjo yang juga diprediksi gagal. Hary mendapatkan 49.714 suara di dapil Banten III.

Di dapil yang sama, ada Sekretaris Jenderal (Sekjen) Perindo Ahmad Rofiq yang hanya mendapat 2.269 suara.

Menurut quick count sejumlah lembaga, Perindo tak lolos ke Senayan lantaran tidak memenuhi ambang batas parlemen atau parliamentary threshold 4 persen. Hasil quick count Litbang Kompas, misalnya, mencatat suara Perindo sebesar 1,37 persen.

Berapa pun perolehan suara caleg, jika partainya tak lolos parliamentary threshold, caleg tersebut tidak akan mendapat kursi di DPR.

Baca juga: Caleg Gagal di Dapil Jakarta I: Adik Ahok, Yusuf Mansur, Ayu Azhari, hingga Buni Yani

Adapun penetapan caleg terpilih baru akan digelar setelah rekapitulasi suara tingkat nasional rampung. Mendapatkan suara besar saja tidak menjamin caleg dapat menjadi anggota dewan karena ada syarat partai politik harus lolos ambang batas parlemen 4 persen dari suara sah nasional.

Selain itu, suara yang diperoleh partai politik dan caleg juga akan dikonversi melalui metode sainte lague untuk menentukan caleg mana saja yang akan terpilih.

Penetapan hasil rekapitulasi suara dilakukan paling lambat 35 hari setelah pemungutan suara Pemilu 2024. Oleh karena pemungutan suara digelar secara serentak pada 14 Februari 2024, rekapitulasi suara nasional paling lambat ditetapkan pada 20 Maret 2024.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang


Terkini Lainnya

Minta Intelijen Petakan Kerawanan Pilkada di Papua, Menko Polhukam: Jangan Berharap Bantuan dari Wilayah Lain

Minta Intelijen Petakan Kerawanan Pilkada di Papua, Menko Polhukam: Jangan Berharap Bantuan dari Wilayah Lain

Nasional
Antisipasi Konflik Israel Meluas, Kemenlu Siapkan Rencana Kontigensi

Antisipasi Konflik Israel Meluas, Kemenlu Siapkan Rencana Kontigensi

Nasional
Cak Imin Sebut Dukungan Negara Eropa untuk Palestina Jadi Pemantik Wujudkan Perdamaian

Cak Imin Sebut Dukungan Negara Eropa untuk Palestina Jadi Pemantik Wujudkan Perdamaian

Nasional
Polri Ungkap Identitas Anggota Densus 88 yang Buntuti Jampidsus, Berpangkat Bripda

Polri Ungkap Identitas Anggota Densus 88 yang Buntuti Jampidsus, Berpangkat Bripda

Nasional
Revisi UU Polri, Polisi Bakal Diberi Wewenang Spionase dan Sabotase

Revisi UU Polri, Polisi Bakal Diberi Wewenang Spionase dan Sabotase

Nasional
Pasca-serangan ke Rafah, 8 WNI Tertahan di Gaza

Pasca-serangan ke Rafah, 8 WNI Tertahan di Gaza

Nasional
Menpan-RB Dukung Peningkatan Kualitas Pelayanan bagi WNI di KJRI San Francisco

Menpan-RB Dukung Peningkatan Kualitas Pelayanan bagi WNI di KJRI San Francisco

Nasional
Polri: Pemeriksaan Anggota Densus 88 Penguntit Jampidsus Sudah Selesai

Polri: Pemeriksaan Anggota Densus 88 Penguntit Jampidsus Sudah Selesai

Nasional
Jawa Tengah Dinilai Tak Punya Tokoh Se-terkenal Ganjar dan Gibran di Pilkada 2024

Jawa Tengah Dinilai Tak Punya Tokoh Se-terkenal Ganjar dan Gibran di Pilkada 2024

Nasional
Apresiasi Program Pelatihan Perempuan di CWU, Beijing, Puan: Bagus untuk Peningkatan Kapasitas Perempuan

Apresiasi Program Pelatihan Perempuan di CWU, Beijing, Puan: Bagus untuk Peningkatan Kapasitas Perempuan

Nasional
Dalih SYL soal Hubungannya dengan Pedangdut Nayunda Nabila

Dalih SYL soal Hubungannya dengan Pedangdut Nayunda Nabila

Nasional
Pastikan Takaran LPG Sesuai, Pertamina Lakukan Sidak di Beberapa Tempat

Pastikan Takaran LPG Sesuai, Pertamina Lakukan Sidak di Beberapa Tempat

Nasional
Putusan Adam Deni di Kasus Pencemaran Ahmad Sahroni Ditunda Pekan Depan

Putusan Adam Deni di Kasus Pencemaran Ahmad Sahroni Ditunda Pekan Depan

Nasional
Revisi UU Polri: Ruang Lingkup Kerja Polri Makin Luas

Revisi UU Polri: Ruang Lingkup Kerja Polri Makin Luas

Nasional
Revisi UU Polri: Polisi Bisa Blokir-Batasi Akses Internet Publik demi Keamanan Dalam Negeri

Revisi UU Polri: Polisi Bisa Blokir-Batasi Akses Internet Publik demi Keamanan Dalam Negeri

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com