Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ganjil-Genap Berlaku Selama Arus Mudik-Balik Lebaran 2024, Begini Ketentuannya

Kompas.com - 13/03/2024, 11:41 WIB
Rahel Narda Chaterine,
Icha Rastika

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pengaturan kendaraan ganjil-genap tetap akan berlaku selama masa arus mudik dan arus balik Lebaran tahun ini.

Hal ini berdasarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) Direktur Jenderal (Dirjen) Perhubungan Darat, Kepala Korps Lalu Lintas Polri dan Dirjen Bina Marha Nomor KP-DRJD 1305 Tahun 2024, SKB/67/II/2024, 40/KPTS/Db/2024 tanggal 5 Matet 2024.

Aturan itu terkait pengaturan lalu lintas jalan serta penyeberangan selama masa arus mudik dan arus balik angkutan Lebaran 2024/1445 Hijriah.

Baca juga: Ini Jadwal Puncak Arus Mudik dan Balik Lebaran 2024

Dilihat dalam beleid itu, ketentuan ganjil-genap akan berlaku selama masa arus mudik mulai 5 April 2024 dan arus balik mulai 12 April 2024.

Skema ini akan berlaku mulai dari km 0 ruas Tol Dalam Kota Jakarta sampai km 414 ruas Tol Semarang-Batang dan sebaliknya.

Penerapan ganjil genap akan berlaku kepada setiap pengendara mobil penumpang, mobil bus, dan angkutan barang.

Bagi kendaraan yang memiliki nomor polisi ganjil dilarang melintas pada tanggal genap. Begitu juga sebaliknya.

"Setiap pengendara mobil penumpang, mobil bus, dan mobil barang dengan tanda nomor kendaraan bermotor bernomor genap dilarang untuk melintas pada tanggal ganjil," tulis beleid itu.

Baca juga: Menyempurnakan Management Lalu Lintas Mudik Lebaran 2024

Namun, ada pengecualian untuk penerapan ganjil-genap ini, yakni kepada pejabat negara, di antaranya presiden dan wakil presiden, menteri dan pimpinan lembaga, pemadam kebakaran, ambulan, kendaraan listrik berbasis baterai, hingga angkutan umum dengan pelat warna dasar kuning.

Berikut jadwal penerapan sistem ganjil-genap selama libur Lebaran 2024:

1. Saat arus mudik

- Hari Jumat (5/4/2024) pukul 14.00 WIB sampai Hari Minggu (7/4/2024) pukul 24.00 WIB mulai dari Km 0 ruas Tol Dalam Kota Jakarta sampai Km 414 ruas Tol Semarang-Batang.

- Hari Senin (8/4/2024) dan Selasa (9/4/2024) pukul 08.00 WIB sampai dengan 24.00 WIB dari Km 0 ruas Tol Dalam Kota Jakarta sampai Km 414 ruas Tol Semarang-Batang.

2. Saat arus balik

- Hari Jumat (12/4/2024) dari pukul 14.00 WIB sampai 24.00 WIB dari Km 414 ruas Tol Semarang-Batang sampai Km 0 ruas Tol Dalam Kota Jakarta.


-Hari Sabtu (13/4/2024) pukul 08.00 sampai 24.00 WIB dari Km 414 Tol Semarang-Batang sampai Km 0 ruas Tol Dalam Kota Jakarta.

- Hari Minggu (14/4/2024) dari pukul 14.00 WIB sampai Hari Selasa (16/4/2024) pukul 08.00 WIB mulai dari Km 414 Tol Semarang-Batang sampai Km 0 ruas Tol Dalam Kota Jakarta.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Risma Ingatkan Kepala Dinsos se-Indonesia, Jangan Rapat Bahas Fakir Miskin di Hotel

Risma Ingatkan Kepala Dinsos se-Indonesia, Jangan Rapat Bahas Fakir Miskin di Hotel

Nasional
Kasus Korupsi Rumdin, KPK Cecar Kabag Pengelola Rumah Jabatan DPR soal Aliran Dana ke Tersangka

Kasus Korupsi Rumdin, KPK Cecar Kabag Pengelola Rumah Jabatan DPR soal Aliran Dana ke Tersangka

Nasional
KPU Sebut Pemindahan 36.000 Suara PPP ke Garuda di Jabar Klaim Sepihak, Harus Ditolak MK

KPU Sebut Pemindahan 36.000 Suara PPP ke Garuda di Jabar Klaim Sepihak, Harus Ditolak MK

Nasional
Ketua KPU Ditegur Hakim saat Sidang Sengketa Pileg di MK: Bapak Tidur, Ya?

Ketua KPU Ditegur Hakim saat Sidang Sengketa Pileg di MK: Bapak Tidur, Ya?

Nasional
Kementerian Khusus Program Makan Siang Gratis Disebut Diperlukan, Proyek Mercusuar Perlu Pengawasan

Kementerian Khusus Program Makan Siang Gratis Disebut Diperlukan, Proyek Mercusuar Perlu Pengawasan

Nasional
Kapolri Beri Penghargaan ke 11 Personel di Pegunungan Bintang, Papua

Kapolri Beri Penghargaan ke 11 Personel di Pegunungan Bintang, Papua

Nasional
Pegawai Kementan Bikin Perjalanan Dinas Fiktif demi Penuhi Kebutuhan SYL

Pegawai Kementan Bikin Perjalanan Dinas Fiktif demi Penuhi Kebutuhan SYL

Nasional
Sidang SYL, Saksi Ungkap Permintaan Uang Rp 360 Juta untuk Sapi Kurban

Sidang SYL, Saksi Ungkap Permintaan Uang Rp 360 Juta untuk Sapi Kurban

Nasional
Hadiri Perayaan Ultah Hendropriyono, Prabowo Dihadiahi Patung Diponegoro

Hadiri Perayaan Ultah Hendropriyono, Prabowo Dihadiahi Patung Diponegoro

Nasional
Menag Minta Jemaah Jaga Kesehatan, Suhu Bisa Capai 50 Derajat Celsius pada Puncak Haji

Menag Minta Jemaah Jaga Kesehatan, Suhu Bisa Capai 50 Derajat Celsius pada Puncak Haji

Nasional
Tinjau Pasar Baru di Karawang, Jokowi: Harga Cabai, Bawang, Beras Sudah Turun

Tinjau Pasar Baru di Karawang, Jokowi: Harga Cabai, Bawang, Beras Sudah Turun

Nasional
KPK Sebut Eks Dirut Taspen Kosasih Rekomendasikan Investasi Rp 1 T

KPK Sebut Eks Dirut Taspen Kosasih Rekomendasikan Investasi Rp 1 T

Nasional
Hakim MK Tegur Kuasa Hukum KPU karena Tidak Rapi Menulis Dokumen

Hakim MK Tegur Kuasa Hukum KPU karena Tidak Rapi Menulis Dokumen

Nasional
Jokowi Tanggapi Santai soal Fotonya yang Tak Terpasang di Kantor PDI-P Sumut

Jokowi Tanggapi Santai soal Fotonya yang Tak Terpasang di Kantor PDI-P Sumut

Nasional
Cuaca di Arab Saudi 40 Derajat, Jemaah Haji Diminta Jaga Kesehatan

Cuaca di Arab Saudi 40 Derajat, Jemaah Haji Diminta Jaga Kesehatan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com