Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kawalpemilu Sebut Tak Ada Kecurangan Pasca Pencoblosan, Pengamat: Kecurangan Itu dalam Satu Rangkaian

Kompas.com - 13/03/2024, 04:00 WIB
Singgih Wiryono,
Dani Prabowo

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pakar Hukum Tata Negara Universitas Andalas, Feri Amsari menilai kecurangan pemilihan umum memang tak terjadi di satu rangkaian pemungutan suara, melainkan dari rangkaian dari hulu sampai hilir penyelenggaraan.

Hal itu disampaikan Feri menanggapi pernyataan Kawalpemilu.org yang menyebut tak ada kecurangan pemilu pasca pemungutan suara berlangsug.

"Kecurangan itu kan bisa dalam satu rangkaian proses. Pra hari-H, hari-H pemungutan dan paska, berupa upaya melegitimasi kecurangan itu," kata Feri kepada Kompas.com melalui pesan singkat, Selasa (12/3/2024).

Baca juga: KawalPemilu Sebut Tak Ada Kecurangan Pemilu, Pengamat: Justru Kerawanan Selalu Ada

Feri mengatakan, penilaian kecurangan pemilu tak bisa dilihat dari hasil setelah pencoblosan semata.

Proses penyelenggaraan pemilu yang buruk juga harus menjadi pertimbangan, apakah pemilu itu dilangsungkan secara curang atau tidak.

"Saya tidak bicara di hilirnya saja, di hulunya juga gitu. Nah yang perlu saya jelaskan bahwa untuk menjelaskan kepada Mahkamah Konstitusi bahwa proses yang buruk menghasilkan hasil yang buruk tentu harus dijelaskan sebagai akibat proses yang buruk," tuturnya.

Baca juga: Kawalpemilu.org Sebut Tak Ada Indikasi Kecurangan Pemilu

"Di sana itu yang mungkin agak sensitif untuk dijelaskan, bagaimana sebuah proses menghasilkan hasil yang buruk dan hasil bukanlah penentu segalanya menenuhi azas penyelenggara pemilu," tandasnya.

Sebelumnya, kawalpemilu.org menyebutkan, tak ada kecurangan dalam pemilihan umum (pemilu) pasca pemungutan suara. Hal itu disampaikan dalam akun sosial media mereka @kawalpemilu_org.

"Dari penelitian ini, kami tidak menemukan indikasi kecurangan paska pencoblosan Pilpres yang terstruktur, sistimatis dan masif sehingga menguntungkan salah satu paslon," tulis kawalpemilu.

Dihubungi terpisah, Co-Founder Kawalpemilu.org, Elina Ciptadi mengatakan indikasi itu tak ditemukan setelah membaca hasil C.Pleno yang dilakukan kawalpemilu.

Baca juga: TPN Ganjar-Mahfud Akan Fokus Buktikan Kecurangan TSM di Sidang MK

Adapun yang selama ini dianggap sebagai indikasi kecurangan, kata Elina, merupakan kesalahan teknis semata dan tidak disengaja. Misalnya saat menginput hasil C.Pleno.

"Yang kami temukan dari membaca lebih dari 600 ribuan C.Pleno, hasil adalah pertama salah baca dari OCR (optical character recognition), kedua foto diunggah di TPS yang salah, ketiga foto buram sehingga angka atau lokasi TPSnya tidak terbaca," kata Elina.

Ia mengatakan, kesalahan teknis itu pun tidak bisa dianggap kecurangan karena tidak terjadi secara sistematis.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Pakar Bicara Kesamaan Pola Putusan MA dan MK, Terganjal Syarat Pencalonan

Pakar Bicara Kesamaan Pola Putusan MA dan MK, Terganjal Syarat Pencalonan

Nasional
Momen Jokowi Ngemal di Sumsel, Ajak Bocah Makan 'Snack' di Mejanya

Momen Jokowi Ngemal di Sumsel, Ajak Bocah Makan "Snack" di Mejanya

Nasional
Pansel Capim KPK: Komposisi Dianggap Bermasalah, Diingatkan Jangan Loloskan Calon Titipan

Pansel Capim KPK: Komposisi Dianggap Bermasalah, Diingatkan Jangan Loloskan Calon Titipan

Nasional
Perkuatan Komando dan Interoperabilitas di Kawasan Laut China Selatan

Perkuatan Komando dan Interoperabilitas di Kawasan Laut China Selatan

Nasional
Penguntitan Jampidsus Dianggap Selesai, Anggota Densus Tidak Disanksi

Penguntitan Jampidsus Dianggap Selesai, Anggota Densus Tidak Disanksi

Nasional
Pansel Capim KPK 2024-2029 Didominasi Unsur Pemerintah

Pansel Capim KPK 2024-2029 Didominasi Unsur Pemerintah

Nasional
Putusan MA Miliki Modus Sama dengan Putusan MK, Kali Ini Karpet Merah untuk Kaesang?

Putusan MA Miliki Modus Sama dengan Putusan MK, Kali Ini Karpet Merah untuk Kaesang?

Nasional
Perludem: Putusan MA Keliru, Mencampur Aduk Syarat Calon dan Calon Terpilih

Perludem: Putusan MA Keliru, Mencampur Aduk Syarat Calon dan Calon Terpilih

Nasional
Pemerintah Arab Saudi Perketat Jalur Masuk Mekkah, Antisipasi Jemaah Haji Ilegal

Pemerintah Arab Saudi Perketat Jalur Masuk Mekkah, Antisipasi Jemaah Haji Ilegal

Nasional
Bawaslu Minta Pj Kepala Daerah yang Maju Pilkada Tertib Cuti

Bawaslu Minta Pj Kepala Daerah yang Maju Pilkada Tertib Cuti

Nasional
Soroti Politik Uang pada Pilkada, Bawaslu: Saat Patroli Tiarap, Begitu Ditinggal Marak Lagi

Soroti Politik Uang pada Pilkada, Bawaslu: Saat Patroli Tiarap, Begitu Ditinggal Marak Lagi

Nasional
Polri Anggap Kasus Penguntitan Jampidsus Sudah Selesai

Polri Anggap Kasus Penguntitan Jampidsus Sudah Selesai

Nasional
[POPULER NASIONAL] Kaesang Bisa Maju Usai MA Ubah Aturan Batas Usia Calon Gubernur | Panglima TNI Diminta Tarik Pasukan dari Kejagung

[POPULER NASIONAL] Kaesang Bisa Maju Usai MA Ubah Aturan Batas Usia Calon Gubernur | Panglima TNI Diminta Tarik Pasukan dari Kejagung

Nasional
Tanggal 3 Juni 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 3 Juni 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Tak Mau Buru-buru Bersikap soal Putusan MA, Demokrat: Kita Pelajari Dulu

Tak Mau Buru-buru Bersikap soal Putusan MA, Demokrat: Kita Pelajari Dulu

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com