Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

MK Segera Bahas Status Arsul Sani Tangani Sengketa Hasil Pemilu

Kompas.com - 07/03/2024, 11:37 WIB
Vitorio Mantalean,
Icha Rastika

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Mahkamah Konstitusi (MK) segera menentukan status Hakim Konstitusi, Arsul Sani, terkait kewenangannya memutus sengketa/perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) 2024.

Arsul merupakan hakim teranyar MK yang dilantik pada 18 Januari 2024.

Ia duduk di MK dengan latar belakang sebagai elite PPP, partai peserta Pileg 2024 yang mengusung Ganjar Pranowo-Mahfud MD sebagai capres-cawapres pada pilpres tahun ini.

Baca juga: Daftar 9 Hakim MK, Terbaru Arsul Sani

Ketua MK Suhartoyo mengatakan, pihaknya baru melakukan pembicaraan dengan Majelis Kehormatan MK (MKMK) pada Selasa (5/4/2024) malam.

"Bisa diajukan (untuk dibahas dalam rapat permusyawaratan hakim, RPH) beberapa hari nanti," ujar dia, Rabu (6/4/2024) malam.

Suhartoyo tak menyebutkan pasti kapan RPH terkait status Arsul dalam PHPU akan dibahas.

"Nanti pada saatnya kalau sudah (akan) dibahas," ucap dia.

Sebelum resmi mengucapkan sumpah sebagai Hakim Konstitusi, Arsul merupakan politikus PPP yang cukup kawakan. Terakhir, ia duduk di Komisi II DPR RI dari fraksi PPP.

Sebelumnya, Juru Bicara Hakim MK, Enny Nurbaningsih, menyebutkan bahwa Mahkamah belajar dari persoalan benturan kepentingan yang membuat eks Ketua MK Anwar Usman dicopot dari jabatannya karena terbukti melakukan pelanggaran etika berat.


Menurut Enny, konflik kepentingan itu bisa berupa hubungan semenda dan sedarah yang memang diatur atau "hubungan emosional", meskipun hakim yang bersangkutan telah mengucapkan sumpah sebagai hakim konstitusi untuk bersetia kepada UUD 194T.

"Itu sudah komitmen kami kalau ada kaitan dengan hal-hal yang masih berkaitan dari sisi undang-undang maupun emosionalnya itu menjadi bahan pertimbangannya," ujar dia.

"Sesuai dengan pakta integritas yang sudah kami sepakati, jadi kami memang menghindari sedemikian rupa yang namanya konflik kepentingan sepanjang kemudian tidak sampai kurang dari 7 (hakim yang mengadili perkara). Minimal kan 7," kata dia.

Baca juga: Akui Aturan Tak Ideal, MK Janji Maksimalkan 14 Hari Putus Sengketa Pilpres

Ia menyampaikan, sepanjang ada hubungan yang kemudian menyangkut konflik kepentingan di situ, sudah otomatis asasnya seorang hakim harus mengundurkan diri dari perkara.

"Otomatis paling tidak dipindah panelnya, dia tidak akan menyelesaikan panel yang berkaitan dengan PPP," kata dia.

Dalam beberapa kesempatan, Arsul menyatakan dirinya sudah mundur dari PPP dan firma hukum yang ia besut.

Ia juga menyatakan ingin untuk tidak terlibat mengadili sengketa pemilu legislatif (pileg) menyangkut PPP.

Namun, ia tidak menyatakan keinginan serupa untuk sengketa pilpres.

Arsul beralasan, Ganjar maupun Mahfud bukan kader PPP, dan keterlibatan PPP mengusung Ganjar-Mahfud merupakan hasil dari kewajiban UU Pemilu bahwa partai politik yang ikut pemilu sebelumnya harus ikut mengusung salah satu capres-cawapres pada pemilu berikutnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Hasto PDI-P: Banteng Boleh Terluka, tapi Harus Tahan Banting

Hasto PDI-P: Banteng Boleh Terluka, tapi Harus Tahan Banting

Nasional
PDI-P Sentil Penunjukan Pansel Capim KPK: Banyak yang Kita Tak Tahu 'Track Record' Pemberantasan Korupsinya

PDI-P Sentil Penunjukan Pansel Capim KPK: Banyak yang Kita Tak Tahu "Track Record" Pemberantasan Korupsinya

Nasional
Respons Putusan MA, Demokrat: Bisa Ikut Pilkada Belum Tentu Menang

Respons Putusan MA, Demokrat: Bisa Ikut Pilkada Belum Tentu Menang

Nasional
Blok Rokan Jadi Penghasil Migas Terbesar Se-Indonesia, Jokowi Berikan Apresiasi

Blok Rokan Jadi Penghasil Migas Terbesar Se-Indonesia, Jokowi Berikan Apresiasi

Nasional
Tiru India, Pemerintah Siapkan PP Mudahkan Diaspora Balik ke Indonesia

Tiru India, Pemerintah Siapkan PP Mudahkan Diaspora Balik ke Indonesia

Nasional
Menpan-RB Dorong Kantor Perwakilan RI Terapkan Pelayanan Publik Terintegrasi

Menpan-RB Dorong Kantor Perwakilan RI Terapkan Pelayanan Publik Terintegrasi

Nasional
Putusan MA soal Usia Calon Kepala Daerah Dinilai Beri Karpet Merah Dinasti Jokowi

Putusan MA soal Usia Calon Kepala Daerah Dinilai Beri Karpet Merah Dinasti Jokowi

Nasional
Kunjungi Kantor Pusat DEC di China, Puan Tekankan Pentingnya Peningkatan Kerja Sama Antarnegara 

Kunjungi Kantor Pusat DEC di China, Puan Tekankan Pentingnya Peningkatan Kerja Sama Antarnegara 

Nasional
Isnaq Rozaq, Peternak Termuda DD Farm Jateng yang Tekun Gapai Mimpi Jadi Musisi

Isnaq Rozaq, Peternak Termuda DD Farm Jateng yang Tekun Gapai Mimpi Jadi Musisi

Nasional
Prabowo Bertemu PM Baru Singapura, Janji Lanjutkan Kerja Sama Bilateral

Prabowo Bertemu PM Baru Singapura, Janji Lanjutkan Kerja Sama Bilateral

Nasional
PDI-P Pertimbangkan Usung Anies di Jakarta jika Diusulkan Akar Rumput

PDI-P Pertimbangkan Usung Anies di Jakarta jika Diusulkan Akar Rumput

Nasional
Sempat Tidak Fit, Megawati Sapa Warga di Kantor PDI-P Ende

Sempat Tidak Fit, Megawati Sapa Warga di Kantor PDI-P Ende

Nasional
Sentil Projo, PDI-P: Pemimpin Partai Lahir dari Kaderisasi, Bukan Berupaya Perpanjang Kekuasaan

Sentil Projo, PDI-P: Pemimpin Partai Lahir dari Kaderisasi, Bukan Berupaya Perpanjang Kekuasaan

Nasional
PDI-P Ingatkan GP Ansor: Spirit NU untuk Merah Putih, Bukan Keluarga

PDI-P Ingatkan GP Ansor: Spirit NU untuk Merah Putih, Bukan Keluarga

Nasional
Profil Thomas Djiwandono, Ponakan Prabowo yang Dikenalkan Sri Mulyani ke Publik

Profil Thomas Djiwandono, Ponakan Prabowo yang Dikenalkan Sri Mulyani ke Publik

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com