“Artinya, setiap hari ada 76 korban meninggal dunia dan setiap jam ada tiga orang. Ini sangat memprihatinkan,” ungkapnya.
Baca juga: Pelanggar Lalu Lintas Tak Pantas Dapat Santunan dari Jasa Raharja
Pencanangan Aksi Keselamatan Jalan dilakukan pada 2 Maret sesuai dengan penandatanganan Resolusi PBB tentang Aksi Keselamatan Jalan.
Aan mengatakan, aksi tersebut bukan sekadar seremoni, tetapi akan dilakukan di seluruh wilayah di Indonesia dengan melibatkan seluruh pilar negara, termasuk semua lapisan masyarakat.
Salah satu tindak lanjut dari pencanangan itu, kata dia, adalah Operasi Keselamatan Jalan yang berlangsung selama dua pekan, yakni mulai 4-17 Maret 2024.
Ada 11 sasaran pelanggaran utama dalam operasi tersebut, yaitu berkendara menggunakan handphone, pengendara di bawah umur, sepeda motor berboncengan lebih dari satu orang, serta pengendara sepeda motor tidak menggunakan helm standar nasional Indonesia (SNI) dan pengemudi mobil tidak menggunakan safety belt.
Sasaran pelanggaran lainnya, yakni berkendara dalam pengaruh alkohol, melawan arus, melebihi batas kecepatan, kendaraan over dimension dan overloading, sepeda motor dengan knalpot tidak sesuai spesifikasi teknis, kendaraan yang menggunakan lampu isyarat (strobo) dan isyarat bunyi (sirene), serta kendaraan menggunakan plat nomor khusus/rahasia.
“Tentu pelanggaran-pelanggaran lainnya tetap akan kami tindak,” ujar Aan.
Baca juga: Kelola SDM dengan Baik, Jasa Raharja Raih 2 Penghargaan di Ajang Indonesia Human Capital Award 2023
Turut hadir dalam kegiatan tersebut, antara lain Wakil kepala Kepolisian Daerah (Wakapolda) Jawa Tengah Agus Suryonugroho, Direktur Operasional Jasa Raharja Dewi Aryani Suzana, Direktur Keamanan dan Keselamatan Korlantas Polri Bakharuddin, serta Direktorat Lalu lintas (Ditlantas) Polda Jawa Tengah Sonny Irawan.
Hadir pula para peserta Apel Gelar Pasukan Operasi Keselamatan Candi Tahun Anggaran 2024 dan Pencanangan Aksi Keselamatan Jalan lainnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.