JAKARTA, KOMPAS.com - Sekretaris Jenderal (Sekjen) Partai Garuda Yohanna Murtika mengatakan pihaknya ingin ambang batas parlemen ditiadakan. Yohanna merespons Mahkamah Konstitusi (MK) yang memutuskan bahwa ambang batas parlemen 4 persen harus diubah.
Adapun Partai Garuda menjadi salah satu partai yang tidak lolos ke DPR pada Pemilu 2024 ini berdasarkan hasil real count sementara.
"Kalau ditanya mengenai angka 4 persen, jelas kami dari Partai Garuda menginginkan ambang batas itu tidak ada," ujar Yohanna saat dimintai konfirmasi, Jumat (1/3/2024).
Baca juga: MK Perintahkan Ambang Batas Parlemen 4 Persen Diubah, Pakar: Memungkinkan Dihapus
Yohanna menjelaskan, Partai Garuda juga ingin memiliki hak yang sama seperti partai lain yang bisa masuk ke DPR.
Dia menyebut Garuda ingin menjadi penyambung lidah rakyat dengan masuk parlemen.
"Sehingga kami pun punya hak yang sama dengan partai-partai lain untuk bisa masuk ke parlemen sebagai penyambung lidah rakyat. Artinya siapa pun punya hak yang sama untuk menjadi siapapun di Republik ini," tuturnya.
Sementara itu, Yohanna menyebut Partai Garuda melihat putusan MK ini sebagai langkah positif menuju sistem pemilu yang lebih inklusif.
Baca juga: Sekjen PKB Nilai Putusan MK soal Ambang Batas Parlemen Ambigu
Menurutnya, ini mengakui pentingnya mendengarkan suara dari berbagai kelompok masyarakat dan memastikan representasi yang lebih adil di parlemen.
"Langkah ini juga menegaskan peran penting MK dalam menjaga prinsip-prinsip demokrasi dan memperkuat sistem hukum dalam penegakan konstitusi," imbuh Yohanna.
Sebelumnya, MK mengabulkan sebagian gugatan ambang batas parlemen sebesar 4 persen terhadap pasal 414 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
Perkara yang terdaftar dengan nomor 116/PUU-XXI/2023 ini diajukan oleh Ketua Pengurus Perludem Khoirunnisa Nur Agustyati dan Bendahara Pengurus Yayasan Perludem Irmalidarti.
Dalam putusannya, MK menyatakan norma pasal 414 ayat (1) atau ambang batas parlemen 4 persen tetap konstitusional sepanjang tetap berlaku untuk Pemilu DPR tahun 2024.
Baca juga: MK Tegaskan Pilkada 2024 Tetap November, Mahfud: Bagus, Cegah Dugaan Intervensi Jokowi
Lalu, menyatakan konstitusional bersyarat untuk diberlakukan pada Pemilu DPR tahun 2029 dan Pemilu berikutnya sepanjang telah dilakukan perubahan dengan berpedoman pada beberapa syarat yang sudah ditentukan.
Dengan kata lain, MK menyebut ambang batas 4 persen harus diubah sebelum Pemilu serentak tahun 2029. Ambang batas 4 persen tetap berlaku di Pemilu selanjutnya jika pengaturannya diubah.
"Dalam pokok permohonan; satu, mengabulkan permohonan pemohon untuk sebagian," kata Ketua MK Suhartoyo membacakan putusan di Gedung MK, Jakarta Pusat, Kamis (29/2/2023).