Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Survei Indikator: 71,8 Persen Responden Percaya Prabowo-Gibran Menang Pilpres 2024 Satu Putaran

Kompas.com - 29/02/2024, 14:43 WIB
Fitria Chusna Farisa

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Mayoritas responden percaya bahwa pasangan calon presiden dan calon wakil presiden (capres-cawapres) nomor urut 2, Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka, menang satu putaran pada Pemilu Presiden (Pilpres) 2024.

Ini merujuk pada temuan survei Indikator Politik Indonesia yang digelar 18-21 Februari 2024.

Dalam survei, responden diberikan pertanyaan, “Dengan perolehan suara sementara yang lebih dari 55 persen menurut penghitungan resmi KPU, apakah Ibu/Bapak percaya atau tidak percaya Pemilihan Presiden 2024 akan berlangsung satu putaran saja untuk kemenangan pasangan Prabowo-Gibran?”.

Hasilnya, sebanyak 71,8 persen responden menjawab “ya, percaya”.

“Mayoritas 71,8 persen responden percaya dengan hasil real count akan satu putaran dan pemenangnya Prabowo Gibran,” kata Peneliti Utama Indikator Politik, Rizka Halida, dalam konferensi pers daring, Rabu (28/2/2024).

“Sedangkan ada 20,4 persen yang kurang atau tidak percaya, dan ada 7,8 persen yang tidak menjawab,” ujarnya.

Baca juga: Cerita Jokowi soal Kenaikan Pangkat Jenderal Kehormatan untuk Prabowo

Menurut survei, responden yang percaya Pilpres 2024 dimenangkan oleh Prabowo-Gibran satu putaran datang dari kelompok yang puas terhadap kinerja Presiden Joko Widodo. Sebanyak 84,5 persen kelompok responden ini percaya Prabowo-Gibran menang satu putaran, sedangkan 10,7 persen tak percaya.

Sebaliknya, responden yang kurang puas terhadap kinerja Jokowi mayoritas atau 58,6 persen tak percaya Prabowo-Gibran menang satu putaran, sedangkan 28,9 persen percaya.

Dilihat dari basis pemilih, responden yang percaya bahwa Prabowo-Gibran memenangkan Pilpres 2024 satu putaran berasal dari pendukung Prabowo-Gibran sendiri, yakni 92,9 persen. Pendukung Prabowo-Gibran yang tidak percaya hanya 3,7 persen.

Sementara, pendukung pasangan capres-cawapres nomor urut 1, Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar, mayoritas atau 52,2 persen tak percaya Prabowo-Gibran menang satu putaran. Pendukung Anies-Muhaimin yang percaya sebesar 30,0 persen.

Selanjutnya, pendukung capres-cawapres nomor urut 3, Ganjar Pranowo-Mahfud MD, mayoritas atau 49,7 persen percaya pilpres dimenangkan Prabowo-Gibran satu putaran. Namun, ada 41,6 persen pendukung Ganjar-Mahfud yang tidak percaya.

Dari basis pendukung partai politik, pemilih Partai Persatuan Pembangunan (PPP) menyumbang angka ketidakpercayaan paling tinggi. Sebanyak 70,6 persen pendukung PPP tak percaya Prabowo-Gibran menang satu putaran, dan 24,3 persen percaya.

Pemilih Nasdem kuga menyumbang angka ketidakpercayaan besar, di mana 60,1 persen responden tak percaya Prabowo-Gibran menang satu putaran. Hanya 39,7 persen responden yang percaya.

Sementara, angka kepercayaan tertinggi berasal dari pemilih Partai Gerindra, di mana 94,3 persen pemilih Gerindra percaya Prabowo-Gibran menang satu putaran. Hanya 4,5 persen pemilih Gerindra yang tak percaya.

Baca juga: Sinyal Kandidat Cagub DKI, Kini Muncul Nama Keponakan Prabowo dan Riza Patria

“Kita bisa menyimpulkan, efek partisan ini menjelaskan apakah publik percaya atau tidak percaya bahwa Pilpres 2024 terjadi dalam satu putaran atau tidak,” kata Direktur Eksekutif Indikator Politik Indonesia, Burhanuddin Muhtadi, dalam konferensi pers.

“Kalau orang partisan, meskipun pendidikanya tinggi, kalau sudah terlanjur partisan ya tidak percaya kalo pemilu presiden kemarin terjadi dalam satu putaran dan Pak Prabowo menang,” tuturnya.

Adapun survei digelar pada 18-20 Februari 2024 melibatkan 1.227 responden berusia 17 tahun ke atas atau sudah menikah yang dipilih melalui metode random digit dialing (RDD) atau proses pembangkitan nomor telepon secara acak.

Survei dilakukan dengan metode wawancara melalui telepon. Diperkirakan, margin of error survei sebesar +-2,9 persen pada tingkat kepercayaan 95 persen.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang


Terkini Lainnya

Antisipasi Konflik Israel Meluas, Kemenlu Siapkan Rencana Kontigensi

Antisipasi Konflik Israel Meluas, Kemenlu Siapkan Rencana Kontigensi

Nasional
Cak Imin Sebut Dukungan Negara Eropa untuk Palestina Jadi Pemantik Wujudkan Perdamaian

Cak Imin Sebut Dukungan Negara Eropa untuk Palestina Jadi Pemantik Wujudkan Perdamaian

Nasional
Polri Ungkap Identitas Anggota Densus 88 yang Buntuti Jampidsus, Berpangkat Bripda

Polri Ungkap Identitas Anggota Densus 88 yang Buntuti Jampidsus, Berpangkat Bripda

Nasional
Revisi UU Polri, Polisi Bakal Diberi Wewenang Spionase dan Sabotase

Revisi UU Polri, Polisi Bakal Diberi Wewenang Spionase dan Sabotase

Nasional
Pasca-serangan ke Rafah, 8 WNI Tertahan di Gaza

Pasca-serangan ke Rafah, 8 WNI Tertahan di Gaza

Nasional
Menpan-RB Dukung Peningkatan Kualitas Pelayanan bagi WNI di KJRI San Francisco

Menpan-RB Dukung Peningkatan Kualitas Pelayanan bagi WNI di KJRI San Francisco

Nasional
Polri: Pemeriksaan Anggota Densus 88 Penguntit Jampidsus Sudah Selesai

Polri: Pemeriksaan Anggota Densus 88 Penguntit Jampidsus Sudah Selesai

Nasional
Jawa Tengah Dinilai Tak Punya Tokoh Se-terkenal Ganjar dan Gibran di Pilkada 2024

Jawa Tengah Dinilai Tak Punya Tokoh Se-terkenal Ganjar dan Gibran di Pilkada 2024

Nasional
Apresiasi Program Pelatihan Perempuan di CWU, Beijing, Puan: Bagus untuk Peningkatan Kapasitas Perempuan

Apresiasi Program Pelatihan Perempuan di CWU, Beijing, Puan: Bagus untuk Peningkatan Kapasitas Perempuan

Nasional
Dalih SYL soal Hubungannya dengan Pedangdut Nayunda Nabila

Dalih SYL soal Hubungannya dengan Pedangdut Nayunda Nabila

Nasional
Pastikan Takaran LPG Sesuai, Pertamina Lakukan Sidak di Beberapa Tempat

Pastikan Takaran LPG Sesuai, Pertamina Lakukan Sidak di Beberapa Tempat

Nasional
Putusan Adam Deni di Kasus Pencemaran Ahmad Sahroni Ditunda Pekan Depan

Putusan Adam Deni di Kasus Pencemaran Ahmad Sahroni Ditunda Pekan Depan

Nasional
Revisi UU Polri: Ruang Lingkup Kerja Polri Makin Luas

Revisi UU Polri: Ruang Lingkup Kerja Polri Makin Luas

Nasional
Revisi UU Polri: Polisi Bisa Blokir-Batasi Akses Internet Publik demi Keamanan Dalam Negeri

Revisi UU Polri: Polisi Bisa Blokir-Batasi Akses Internet Publik demi Keamanan Dalam Negeri

Nasional
Hari Ini, Karen Agustiawan Jalani Sidang Tuntutan Kasus Pengadaan LNG di Pertamina

Hari Ini, Karen Agustiawan Jalani Sidang Tuntutan Kasus Pengadaan LNG di Pertamina

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com