Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KPU Mulai Rekapitulasi Suara Nasional dari Hasil Pemilu di Luar Negeri

Kompas.com - 28/02/2024, 11:27 WIB
Ardito Ramadhan,
Novianti Setuningsih

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia (RI) akan memulai rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara tingkat nasional dengan hasil pemungutan suara Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 di luar negeri.

Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari mengatakan, rekapitulasi akan dimulai dengan hasil pemilu di luar negeri karena relatif lebih siap dibandingkan dalam negeri.

"Rapat pleno terbuka rekapitulasi nasional hasil penghitungan suara itu akan kita mulai dari PPLN (Panitia Pemilihan Luar Negeri), pemilu di luar negeri, karena yang sudah relatif siap. Dari 128 PPLN, sudah hadir 120," kata Hasyim di Kantor KPU RI, Jakarta, Rabu (28/2/2024).

Rapat pleno rekapitulasi suara ini pun sudah dinyatakan terbuka oleh KPU pada Rabu pagi hari ini. Sebab, sudah dihadiri para saksi dari partai politik maupun pasangan calon presiden dan calon wakil presiden (capres-cawapres).

Baca juga: KPU Resmi Mulai Rekapitulasi Suara Tingkat Nasional, tapi Langsung Diskors

Namun, rapat langsung diskors karena seluruh komisioner KPU harus menghadiri sidang etik di Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemiilu (DKPP) yang jadwalnya berbarengan dengan pelaksanaan rapat pleno.

Hasyim mengatakan, sidang etik DKPP mestinya digelar pada Selasa pagi pukul 09.00 WIB dan KPU telah meminta izin agar mereka membuka rapat pleno terlebih dahulu.

"Kami mohon maaf, mohon izin, rapat pleno ini kita skors terlebih dahulu karena kami bertujuh harus menghadiri sidang sebagai teradu dalam sidang DKPP," ujar Hasyim.

Baca juga: Real Count KPU Pilpres 2024 di Jakarta Data 71,88 Persen: Prabowo Unggul Tipis dari Anies

Rapat pleno pun akhirnya diputuskan diskors dan akan dilanjutkan setelah KPU kembali dari sidang etik di DKPP.

Proses rekapitulasi ini akan diselenggarakan secara maraton sesuai daerah yang telah melakukan rekapitulasi suara di tingkat provinsi.

Berdasarkan UU Pemilu, KPU RI memiliki waktu paling lambat 35 hari setelah pemungutan suara untuk menetapkan hasil rekapitulasi perolehan suara secara nasional.

Dalam hal ini, KPU RI memiliki tenggat maksimum 20 Maret 2024 untuk menetapkan hasil penghitungan suara se-Indonesia.

Baca juga: Komisioner KPU Izin Datang Terlambat, Sidang Dugaan Kebocoran DPT Diskors

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Pendaftaran PPDB Jakarta Dibuka 10 Juni, Ini Jumlah Daya Tampung Siswa Baru SD hingga SMA

Pendaftaran PPDB Jakarta Dibuka 10 Juni, Ini Jumlah Daya Tampung Siswa Baru SD hingga SMA

Nasional
Kolaborasi Pertamina–Mandalika Racing Series Dukung Pembalap Muda Bersaing di Kancah Internasional

Kolaborasi Pertamina–Mandalika Racing Series Dukung Pembalap Muda Bersaing di Kancah Internasional

Nasional
Harkitnas, Fahira Idris Tekankan Pentingnya Penguasaan Iptek untuk Capai Visi Indonesia Emas 2045

Harkitnas, Fahira Idris Tekankan Pentingnya Penguasaan Iptek untuk Capai Visi Indonesia Emas 2045

Nasional
Sempat Sebut Lettu Eko Meninggal karena Malaria, Dankormar: Untuk Jaga Marwah Keluarga

Sempat Sebut Lettu Eko Meninggal karena Malaria, Dankormar: Untuk Jaga Marwah Keluarga

Nasional
Yasonna Berharap Program PPHAM Dilanjutkan oleh Pemerintahan Prabowo-Gibran

Yasonna Berharap Program PPHAM Dilanjutkan oleh Pemerintahan Prabowo-Gibran

Nasional
Di WWF 2024, Jokowi Ajak Semua Pihak Wujudkan Tata Kelola Air yang Inklusif dan Berkelanjutan

Di WWF 2024, Jokowi Ajak Semua Pihak Wujudkan Tata Kelola Air yang Inklusif dan Berkelanjutan

Nasional
KSP Sebut Bakal Pertimbangkan Nama-nama Pansel KPK Rekomendasi ICW

KSP Sebut Bakal Pertimbangkan Nama-nama Pansel KPK Rekomendasi ICW

Nasional
Kementan Rutin Kirim Durian Musang King, SYL: Keluarga Saya Tak Suka, Demi Allah

Kementan Rutin Kirim Durian Musang King, SYL: Keluarga Saya Tak Suka, Demi Allah

Nasional
Jokowi-Puan Bertemu di WWF 2024, Pengamat: Tidak Akan Buat Megawati Oleng

Jokowi-Puan Bertemu di WWF 2024, Pengamat: Tidak Akan Buat Megawati Oleng

Nasional
56.750 Jemaah Haji Tiba di Madinah, 6 Orang Dikabarkan Wafat

56.750 Jemaah Haji Tiba di Madinah, 6 Orang Dikabarkan Wafat

Nasional
Ingatkan Soal Kuota Haji Tambahan, Anggota DPR: Jangan Sampai Dipanggil KPK

Ingatkan Soal Kuota Haji Tambahan, Anggota DPR: Jangan Sampai Dipanggil KPK

Nasional
Laporkan Dewas ke Polisi, Nurul Ghufron Sebut Sejumlah Pegawai KPK Sudah Dimintai Keterangan

Laporkan Dewas ke Polisi, Nurul Ghufron Sebut Sejumlah Pegawai KPK Sudah Dimintai Keterangan

Nasional
Buka Forum Parlemen WWF Ke-10, Puan: Kelangkaan Air Perlebar Ketimpangan

Buka Forum Parlemen WWF Ke-10, Puan: Kelangkaan Air Perlebar Ketimpangan

Nasional
Lemhannas Kaji Dampak Meninggalnya Presiden Iran dalam Kecelakaan Helikopter

Lemhannas Kaji Dampak Meninggalnya Presiden Iran dalam Kecelakaan Helikopter

Nasional
Emil Dardak Sindir Batas Usia yang Halangi Anak Muda Maju saat Pemilu

Emil Dardak Sindir Batas Usia yang Halangi Anak Muda Maju saat Pemilu

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com