Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

BMKG Jelaskan Angin Kencang di Rancaekek Masuk Kategori Puting Beliung, Bukan Tornado

Kompas.com - 22/02/2024, 17:27 WIB
Fika Nurul Ulya,
Ihsanuddin

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Fenomena cuaca ekstrem berupa angin kencang yang melingkar terjadi di Rancaekek, Bandung, Rabu (21/2/2024) sore.

Angin tersebut merusak bangunan di sekitarnya.

Di media sosial, banyak pihak mempertanyakan apakah angin kencang tersebut sebagai tornado atau puting beliung.

Menurut penjelasan Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) menjelaskan, puting beliung secara visual merupakan fenomena angin kencang yang bentuknya berputar menyerupai belalai.

Biasanya, angin ini dapat menimbulkan kerusakan di sekitar lokasi kejadian.

Baca juga: BERITA FOTO: Kondisi Rancaekek Usai Diterjang Puting Beliung

Deputi Bidang Meteorologi BMKG, Guswanto menyebut, puting beliung terbentuk dari sistem Awan Cumulonimbus (CB) yang memiliki karakteristik menimbulkan terjadinya cuaca ekstrem.

Namun, tidak semua awan CB menghasilkan fenomena puting beliung. Hal ini, kata dia, tergantung kondisi labilitas atmosfer.

"Kejadian angin puting beliung dapat terjadi dalam periode waktu yang singkat dengan durasi kejadian umumnya kurang dari 10 menit. Kemungkinan terjadinya dapat diidentifikasi secara general, sebab puting beliung umumnya dapat lebih sering terjadi pada periode peralihan musim," kata Guswanto dalam siaran pers, Kamis (22/2/2024).

Baca juga: Cerita Iding Saat Puting Beliung Penghancur Berada Tepat di Atas Kepalanya

Guswanto mengatakan, secara esensial, fenomena puting beliung dan tornado memang memiliki beberapa kemiripan visual, yaitu pusaran angin yang kuat, berbahaya, dan berpotensi merusak.

Namun, istilah tornado biasa digunakan di Amerika Serikat (AS).

Istilah ini juga digunakan ketika intensitas meningkat lebih dahsyat dengan kecepatan angin hingga ratusan kilometer per jam. Pun dengan dimensi yang sangat besar hingga puluhan kilometer yang dapat menimbulkan kerusakan yang luar biasa.

"Sementara itu, di Indonesia fenomena yang mirip diberikan istilah puting beliung dengan karakteristik kecepatan angin dan dampak yang relatif tidak sekuat tornado besar yang terjadi di wilayah Amerika," bebernya.

Baca juga: Benarkah Pusaran Angin di Rancaekek dan Jatinangor Tornado?

Oleh karena itu, ia meminta pihak terkait menggunakan istilah puting beliung dalam fenomena angin kencang di Rancaekek. Selain perbedaan intensitas, BMKG tidak ingin penggunaan istilah lain justru membuat kehebohan di masyarakat.

"Kami mengimbau siapa pun yang berkepentingan, untuk tidak menggunakan istilah yang dapat menimbulkan kehebohan di masyarakat. Cukuplah dengan menggunakan istilah yang sudah familiar di masyarakat Indonesia, sehingga masyarakat dapat memahaminya dengan lebih mudah," imbaunya.

Adapun berdasarkan catatan BMKG, fenomena puting beliung terjadi beberapa kali di wilayah Bandung.

Pada 5 Juni 2023 misalnya, puting beliung terjadi di Desa Bojongmalaka, Desa Rancamanyar, dan Kelurahan Andir Kecamatan Baleendah, Bandung.

Fenomena tersebut menimbulkan kerusakan pada bangunan rumah warga. Sebanyak 110 rumah rusak di Bojongmalaka, 20 rumah rusak di Kelurahan Andir, dan 11 rumah rusak di Rancamayar.

Kemudian, puting beliung juga terjadi di tahun 2023 di wilayah Bandung.

"Pada bulan Oktober di Banjaran, bulan Desember di Ciparay, serta menimbulkan beberapa kerusakan seperti bangunan rusak dan pohon tumbang. Bahkan di tahun 2024 tepatnya tanggal 18 Februari 2024, puting beliung juga terjadi di Parongpong, Bandung Barat," jelas Guswanto.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Soal Duet Budi Djiwandono-Kaesang, Gerindra Tunggu Keputusan Prabowo

Soal Duet Budi Djiwandono-Kaesang, Gerindra Tunggu Keputusan Prabowo

Nasional
Pemerintah Diingatkan, Jangan Sampai Tapera Dikorupsi seperti Asabri dan Jiwasraya

Pemerintah Diingatkan, Jangan Sampai Tapera Dikorupsi seperti Asabri dan Jiwasraya

Nasional
Komposisi Pansel Capim KPK dari Masa ke Masa

Komposisi Pansel Capim KPK dari Masa ke Masa

Nasional
Kemenlu: Tidak Perlu Spekulasi Keanggotaan OECD Indonesia Akan Diveto Israel

Kemenlu: Tidak Perlu Spekulasi Keanggotaan OECD Indonesia Akan Diveto Israel

Nasional
Jadi Ketua Pansel Capim KPK, Muhammad Yusuf Ateh Miliki Harta Kekayaan Rp 24 Miliar

Jadi Ketua Pansel Capim KPK, Muhammad Yusuf Ateh Miliki Harta Kekayaan Rp 24 Miliar

Nasional
MA Ubah Aturan Batas Usia Calon Kepala Daerah, Golkar: Tak Ada Kaitan dengan Mas Kaesang

MA Ubah Aturan Batas Usia Calon Kepala Daerah, Golkar: Tak Ada Kaitan dengan Mas Kaesang

Nasional
Putusan Kilat MA Ubah Syarat Usia Calon Kepala Daerah Dinilai Tak Transparan

Putusan Kilat MA Ubah Syarat Usia Calon Kepala Daerah Dinilai Tak Transparan

Nasional
Pemerintah Disarankan Buat Iuran Tapera Opsional, Bukan Kewajiban

Pemerintah Disarankan Buat Iuran Tapera Opsional, Bukan Kewajiban

Nasional
MA Ubah Aturan Batas Usia Calon Gubernur, PDI-P: Demi Loloskan Putra Penguasa Maju, Pengkhianatan Tertinggi

MA Ubah Aturan Batas Usia Calon Gubernur, PDI-P: Demi Loloskan Putra Penguasa Maju, Pengkhianatan Tertinggi

Nasional
Kemenaker Tekankan Pentingnya Implementasi K3 di Tempat Kerja

Kemenaker Tekankan Pentingnya Implementasi K3 di Tempat Kerja

Nasional
Istana Enggan Ungkap Alasan Pilih 9 Anggota Pansel Capim KPK

Istana Enggan Ungkap Alasan Pilih 9 Anggota Pansel Capim KPK

Nasional
Menko Polhukam Perintahkan TNI-Polri Siapkan Alutsista Bantu Distribusi Logistik Pilkada di Papua

Menko Polhukam Perintahkan TNI-Polri Siapkan Alutsista Bantu Distribusi Logistik Pilkada di Papua

Nasional
Belajar dari Kasus Firli, Pansel Diminta Berani Coret Capim KPK Problematik

Belajar dari Kasus Firli, Pansel Diminta Berani Coret Capim KPK Problematik

Nasional
Brimob Konvoi di Kejagung, Polri Sebut Itu Patroli Rutin

Brimob Konvoi di Kejagung, Polri Sebut Itu Patroli Rutin

Nasional
Pakar: Tahapan Pilkada Sudah Dimulai, Putusan MA soal Usia Calon Kepala Daerah Tak Berlaku 2024

Pakar: Tahapan Pilkada Sudah Dimulai, Putusan MA soal Usia Calon Kepala Daerah Tak Berlaku 2024

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com