JAKARTA, KOMPAS.com - Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) menyerahkan tersangka sekaligus pemilik akun media sosial TikTok @presiden_ono_niha berinisial Aperlinus Bu’Ulolo (AB) ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Barat.
AB diketahui ditangkap atas dugaan menyebarkan ujaran kebencian atau hatespeech melalui media sosial TikTok terkait pelaksanaan penjemputan dan pemakaman eks Gubernur Papua Lukas Enembe.
“Penyerahan tersangka dan barang bukti atau tahap II akan dilaksanakan pada hari Kamis tanggal 22 Februari 2024 di Kejaksaan Negeri Jakarta Barat," kata Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Polri Kombes Erdi A. Chaniago kepada wartawan, Kamis (22/2/2024).
Baca juga: Polisi Duga Ekonomi Jadi Motif Pelaku Ujaran Kebencian ke Pendukung Lukas Enembe
Erdi menjelaskan pelimpahan tahap II ini dilakukan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap atau P21 oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta.
"Telah dinyatakan lengkap oleh Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, sebagaimana telah diterimanya surat P21 dari JPU dengan satu orang tersangka pada tanggal 7 Februari 2024” ujar Erdi.
Adapun Aperlinus disebut berperan sebagai pemilik, pengguna dan yang menguasai akun media sosial TikTok @presiden_ono_niha.
Akun itu telah membuat konten video bermuatan hatespeech dengan durasi dua menit, dan juga mengunggah konten video tersebut di media sosial TikTok miliknya pada tanggal 30 Desember 2023.
Kasusnya ini terdaftar dalam laporan polisi nomor : LP/A/21/XII/2023/SPKT.Dittipidsiber/Bareskrim Polri tanggal 30 Desember 2023.
Baca juga: Pemilik Akun TikTok @presiden_ono_niha Ditangkap Buntut Ujaran Kebencian ke Pendukung Lukas Enembe
Dalam kasus ini, lanjut Erdi, penyidik menyita sejumlah barang bukti dari tersangka yaitu satu kartu tanda penduduk atas nama tersangka, akun media sosial tiktok dengan username @presiden_ono_niha.
Kemudian, satu akun email, satu unit handphone oppo warna biru, satu buah wig/rambut palsu, satu buah kaos warna biru, satu buah blazer warna hitam dan satu buah kaca mata hitam.
Adapun tersangka dijerat Pasal 45A ayat (2) Jo Pasal 28 ayat (2) UU Nomor 9 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau Pasal 16 Jo Pasal 4 huruf b angka 1 dan 2 UU Nomor 40 tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis dan/atau Pasal 156 KUHP dengan ancaman pidana paling lama 6 tahun penjara dan denda paling banyak Rp 1 miliar.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.