Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Polri Limpahkan Kasus Judi Bola SBOTOP ke Kejari Batam

Kompas.com - 22/02/2024, 09:54 WIB
Rahel Narda Chaterine,
Dani Prabowo

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Satuan Tugas (Satgas) Anti Mafia Bola Polri melimpahkan empat tersangka kasus judi bola online dengan situs SBOTOP ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Batam.

Ketua Satgas Anti Mafia Bola Polri Irjen Asep Edi Suheri mengatakan, kasus yang menjerat empat tersangka ini sudah dinyatakan lengkap atau P-21 oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada 15 Februari 2024.

"Penyidikan perkara perjudian online dengan website yang bernama SBOTOP telah dinyatakan lengkap (P21) oleh Kejaksaan Agung dengan diterima dua surat P21 untuk empat tersangka," kata Asep dalam keterangannya, Kamis (22/2/2024).

Baca juga: Polri Duga Situs Judi Bola Online SBOTOP Sponsori Satu Klub Sepak Bola di Indonesia

Menurut Asep Edi, keempat tersangka beserta semua barang buktinya akan dilimpahkan ke Kejari Batam pada Kamis (22/2/2024) hari ini.

Nantinya, kasus ini juga akan disidang di Pengadilan Negeri Batam.

"Penyerahan tersangka dan barang bukti (tahap 2) akan dilaksanakan pada hari Kamis, tanggal 22 Februari 2024 di Kejaksaan Negeri Batam," ujar dia.

Pada konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta, Rabu (13/12/2023), Asep mengatakan, pihaknya menangkap empat tersangka berinisial S, DR, L, dan TRR dalam kasus judi bola online situs SBOTOP.

Baca juga: Prabowo-Gibran Unggul di Rutan Polda Metro dan Bareskrim Polri

Para tersangka ini diduga berperan membuat serta mengumpulkan rekening dan payment gateway untuk menampung uang.

Dalam perkara ini, polisi menyita sejumlah barang bukti serta memblokir beberapa rekening.

Barang bukti di antaranya buku tabungan, dokumen perusahaan, hingga satu unit apartemen di Batam hingga dua unit kendaraan.

Asep mengatakan, ini merupakan kasus berskala internasional. Sebab, permainan judi bola online ini memiliki 43.000 member yang tersebar di sejumlah negara.

Dari hasil penyidikan, kata Asep, server situs SBOTOP berada di Filipina, tetapi hal tersebut masih didalami penyidik.

Baca juga: Jokowi Teken Perpres Penambahan 1 Direktorat Baru di Bareskrim Polri, Total Jadi 7

Wakabareskrim menyampaikan, modus operandi yang dilakukan para pelaku yaitu dengan menyediakan dua situs www.bolehplay.com dan www.sepaktom.com untuk bermain judi bola online.

Mereka juga berperan menyediakan rekening bank dan akun payment gateway untuk mengumpulkan uang.

"Beserta rekening bank dan payment gateway untuk mengumpulkan dana deposit dari hasil praktik perjudian yang selama satu tahun ini mencapai Rp 481 miliar," kata Asep pada 13 Desember 2024.

Baca juga: Rosan Laporkan Connie ke Bareskrim soal Prabowo Cuma 2 Tahun Jadi Presiden

Para tersangka dalam kasus ini dijerat Pasal 303 KUHP dan/atau Pasal 45 Ayat (2) Jo 27 Ayat (2) UU ITE dan/atau Pasal 82 dan Pasal 85 UU Nomor 3 Tahun 2011 tentang Transfer Dana dan/atau Pasal 3, 4, 5, 10 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang TPPU Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com