Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Udin Suchaini
ASN di Badan Pusat Statistik

Praktisi Statistik Bidang Pembangunan Desa

Makan Siang Gratis Mulai dari Pinggiran

Kompas.com - 22/02/2024, 06:38 WIB
Anda bisa menjadi kolumnis !
Kriteria (salah satu): akademisi, pekerja profesional atau praktisi di bidangnya, pengamat atau pemerhati isu-isu strategis, ahli/pakar di bidang tertentu, budayawan/seniman, aktivis organisasi nonpemerintah, tokoh masyarakat, pekerja di institusi pemerintah maupun swasta, mahasiswa S2 dan S3. Cara daftar baca di sini

PERKARA makan siang gratis sebenarnya bukan kebijakan baru, karena pemerintah saat ini juga sudah memiliki kebijakan pemberian makanan tambahan untuk anak sekolah (PMT AS), bahkan sejak 2010, meski tidak setiap hari dalam seminggu.

Sementara jika program ini sering diberikan untuk memperoleh dampak lebih luas, maka hasilnya bukan sekadar pemenuhan gizi tambahan, tetapi juga ketahanan pangan, produktivitas, kesehatan, perputaran ekonomi lokal yang berdampak untuk masa depan.

Makan siang di sekolah mempermudah pemberian akses makanan bergizi bagi anak-anak dari keluarga miskin yang sering kali kekurangan gizi akibat keterbatasan ekonomi.

Jika dilakukan setiap hari, maka kesehatan dan daya tahan tubuh mereka mampu terjaga, sehingga proses belajar mengajar memiliki pola seperti anak-anak lainnya dan tak terganggu urusan perut.

Di luar itu, setidaknya ada tiga hal yang bisa diurai, yaitu mengurangi beban pengeluaran meningkatkan kesehatan, menangani gizi buruk, hingga membuka peluang ekonomi di desa.

Dalam jangka pendek, pemberian makan siang gratis mampu mengurangi beban pengeluaran dalam satu hari untuk anak yang berasal dari keluarga miskin.

Memberikan mereka kesempatan untuk menggunakan uang pada kebutuhan lain, seperti pendidikan dan kesehatan.

Dalam jangka panjang, peningkatkan gizi dapat meningkatkan kesehatan dan perkembangan pada anak-anak, sekaligus mencegah penyakit kronis saat dewasa.

Hal ini tergambar pada Publikasi Indikator Statistik Kesejahteraan Rakyat 2023, persentase penduduk yang mempunyai keluhan kesehatan dalam sebulan terakhir dan pernah rawat jalan mencapai 35,16 persen.

Makan siang gratis juga mampu mengatasi kerawanan pangan, kelaparan, serta penderita gizi buruk. Bantuan makanan dapat membantu orang-orang yang tidak memiliki cukup uang untuk membeli makanan yang mereka butuhkan.

Sebagai gambaran, menurut Publikasi Statistik Potensi Desa (Podes), gizi buruk tersebar di 12.183 desa/kelurahan.

Bagi desa, penyediaan makan siang gratis perlu bekerja sama dengan penyedia makanan lokal untuk membuka peluang peningkatan kesejahteraan.

Ketimpangan desa yang rendah dan turun dari 0,319 pada Maret 2021 menjadi 0,313 pada Maret 2023 bukan tanpa masalah, karena masa pemulihan ekonomi tidak serta merta terbukanya peluang kelompok atas.

Erward Lazear dan Sherwin Rosen (1984), dua ekonom asal Amerika Serikat (AS), menunjukkan bahwa ketimpangan pada tingkat tertentu menjadi indikasi peningkatan inovasi dan kewirausahaan.

Sehingga sumber makan siang gratis, membuka peluang wirausaha lokal untuk menjadi pemasok bagi sekolah.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Indonesia Usulkan Makan Siang Gratis jadi Program Satgas Global Melawan Kelaparan dan Kemiskinan

Indonesia Usulkan Makan Siang Gratis jadi Program Satgas Global Melawan Kelaparan dan Kemiskinan

Nasional
Laporan BPK 2021: Tapera Tak Kembalikan Uang Ratusan Ribu Peserta Senilai Rp 567 M

Laporan BPK 2021: Tapera Tak Kembalikan Uang Ratusan Ribu Peserta Senilai Rp 567 M

Nasional
Mundur sebagai Wakil Kepala Otorita IKN, Dhony Rahajoe Sampaikan Terima Kasih ke Jokowi

Mundur sebagai Wakil Kepala Otorita IKN, Dhony Rahajoe Sampaikan Terima Kasih ke Jokowi

Nasional
KPU Dianggap Bisa Masuk Jebakan Politik jika Ikuti Putusan MA

KPU Dianggap Bisa Masuk Jebakan Politik jika Ikuti Putusan MA

Nasional
Ketika Kepala-Wakil Kepala Otorita IKN Kompak Mengundurkan Diri ...

Ketika Kepala-Wakil Kepala Otorita IKN Kompak Mengundurkan Diri ...

Nasional
KPU Diharap Tak Ikuti Putusan MA Terkait Usia Calon Kepala Daerah

KPU Diharap Tak Ikuti Putusan MA Terkait Usia Calon Kepala Daerah

Nasional
Adam Deni Hadapi Sidang Vonis Kasus Pencemaran Ahmad Sahroni Hari Ini

Adam Deni Hadapi Sidang Vonis Kasus Pencemaran Ahmad Sahroni Hari Ini

Nasional
Pentingnya Syarat Kompetensi Pencalonan Kepala Daerah

Pentingnya Syarat Kompetensi Pencalonan Kepala Daerah

Nasional
Nasihat SBY untuk Para Pemimpin Setelah 2014

Nasihat SBY untuk Para Pemimpin Setelah 2014

Nasional
Dulu Jokowi Tak Setujui Gibran Jadi Cawapres, Bagaimana dengan Kaesang pada Pilkada Jakarta?

Dulu Jokowi Tak Setujui Gibran Jadi Cawapres, Bagaimana dengan Kaesang pada Pilkada Jakarta?

Nasional
[POPULER JABODETABEK] Pedagang Pelat Mengaku Enggan Terima Pesanan Pelat Nomor Palsu | Warga Sebut Tapera Hanya Mempertimbangkan Kebutuhan Pemerintah

[POPULER JABODETABEK] Pedagang Pelat Mengaku Enggan Terima Pesanan Pelat Nomor Palsu | Warga Sebut Tapera Hanya Mempertimbangkan Kebutuhan Pemerintah

Nasional
[POPULER NASIONAL] Kepala dan Wakil Kepala Otorita IKN Mundur | Tugas Baru Budi Susantono dari Jokowi

[POPULER NASIONAL] Kepala dan Wakil Kepala Otorita IKN Mundur | Tugas Baru Budi Susantono dari Jokowi

Nasional
Tanggal 7 Juni 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 7 Juni 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Kejagung Periksa Adik Harvey Moeis Jadi Saksi Kasus Korupsi Timah

Kejagung Periksa Adik Harvey Moeis Jadi Saksi Kasus Korupsi Timah

Nasional
SYL Mengaku Bayar Eks Jubir KPK Febri Diansyah Jadi Pengacara dengan Uang Pribadi

SYL Mengaku Bayar Eks Jubir KPK Febri Diansyah Jadi Pengacara dengan Uang Pribadi

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com