JAKARTA, KOMPAS.com - Sekretaris Jenderal PDI-P Hasto Kristiyanto menilai ucapan calon wakil presiden nomor urut 3 Mahfud MD bahwa Mahkamah Konstitusi (MK) dapat memerintahkan pemilu untuk diulang jika menemukan adanya bukti terjadinya pelanggaran, benar adanya.
Mahfud disebut sudah berbicara sesuai dengan kompetensi yang dimiliki dan pengalamannya sebagai eks Ketua MK.
"Ya Prof Mahfud kan berbicara sesuai dengan kompetensi beliau, dan juga secara empiris memang itu terjadi di banyak negara," kata Hasto ditemui di Gedung High End, Jakarta Pusat, Senin (19/2/2024).
Baca juga: Relawan Ganjar-Mahfud Tolak Hasil Pilpres dan Minta Diulang
Tak hanya Pemilihan Umum, menurut Hasto, pelaksanaan pemungutan suara ulang juga pernah terjadi pada lingkup Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada).
Oleh karena itu, Hasto mengajak semua pihak menunggu berbagai upaya penelusuran untuk membuktikan kecurangan Pemilu 2024.
Dirinya enggan berspekulasi saat ini tentang diulangnya Pemilu 2024.
Hanya saja, Hasto membocorkan bisa saja dalam proses penelusuran itu, akan terjadi kejutan. Namun ia tak menyebut bahwa kejutan yang dimaksud adalah pengulangan pemilu.
"Maka, tim khusus ini akan terus bekerja dengan leading sector tim hukum dan di situ akan ada banyak hal mengejutkan yang nanti akan disampaikan di dalam proses-proses selanjutnya," jelas eks Menko Polhukam ini.
Baca juga: Kubu Anies dan Ganjar Terus Komunikasi untuk Laporkan Dugaan Kecurangan Pemilu ke Bawaslu-MK
Sebelumnya diberitakan, Mahfud MD menegaskan, penggugat sengketa pemilihan umum (pemilu) di MK tidak selalu akan kalah.
Hal ini disampaikan Mahfud menanggapi dugaan kecurangan dalam pemilihan presiden (pilpres) 2024 yang berpotensi dibawa ke MK.
Menurut Mahfud, jika lembaga penjaga konstitusi itu menemukan adanya bukti terjadinya pelanggaran, maka MK dapat mendiskualifikasi yang menang atau memerintahkan pemilu untuk diulang.
"Jangan diartikan bahwa penggugat selalu kalah. Sebab, memang sering terjadi kecurangan terbukti itu secara sah dan meyakinkan," kata Mahfud saat ditemui usai menghadiri pengukuhan tiga Guru Besar Tetap Fakultas Kedokteran Universitas Indonesia (FK UI) di Aula FK UI Gedung IMERI, di Salemba, Jakarta Pusat, Sabtu (17/2/2024).
Baca juga: TPN Ganjar-Mahfud Bentuk Tim Hukum Khusus Kecurangan Pemilu, Dipimpin Todung Mulya Lubis
Mahfud pun menyinggung sengketa pemilu ketika dirinya menjadi MK. Ia menjelaskan, saat itu MK menemukan bukti kecurangan pada proses pemilu.
Dari bukti-bukti kecurangan tersebut, MK memiliki wewenang untuk mengulang pemilu atau mendiskualifikasi pemenang pemilu.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.