Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Setuju dengan Mahfud "Pemilu Bisa Diulang", Hasto: Itu Terjadi di Banyak Negara

Kompas.com - 19/02/2024, 18:53 WIB
Nicholas Ryan Aditya,
Ihsanuddin

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Sekretaris Jenderal PDI-P Hasto Kristiyanto menilai ucapan calon wakil presiden nomor urut 3 Mahfud MD bahwa Mahkamah Konstitusi (MK) dapat memerintahkan pemilu untuk diulang jika menemukan adanya bukti terjadinya pelanggaran, benar adanya.

Mahfud disebut sudah berbicara sesuai dengan kompetensi yang dimiliki dan pengalamannya sebagai eks Ketua MK.

"Ya Prof Mahfud kan berbicara sesuai dengan kompetensi beliau, dan juga secara empiris memang itu terjadi di banyak negara," kata Hasto ditemui di Gedung High End, Jakarta Pusat, Senin (19/2/2024).

Baca juga: Relawan Ganjar-Mahfud Tolak Hasil Pilpres dan Minta Diulang

Tak hanya Pemilihan Umum, menurut Hasto, pelaksanaan pemungutan suara ulang juga pernah terjadi pada lingkup Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada).

Oleh karena itu, Hasto mengajak semua pihak menunggu berbagai upaya penelusuran untuk membuktikan kecurangan Pemilu 2024.

Dirinya enggan berspekulasi saat ini tentang diulangnya Pemilu 2024.

Hanya saja, Hasto membocorkan bisa saja dalam proses penelusuran itu, akan terjadi kejutan. Namun ia tak menyebut bahwa kejutan yang dimaksud adalah pengulangan pemilu.

"Maka, tim khusus ini akan terus bekerja dengan leading sector tim hukum dan di situ akan ada banyak hal mengejutkan yang nanti akan disampaikan di dalam proses-proses selanjutnya," jelas eks Menko Polhukam ini.

Baca juga: Kubu Anies dan Ganjar Terus Komunikasi untuk Laporkan Dugaan Kecurangan Pemilu ke Bawaslu-MK

Sebelumnya diberitakan, Mahfud MD menegaskan, penggugat sengketa pemilihan umum (pemilu) di MK tidak selalu akan kalah.

Hal ini disampaikan Mahfud menanggapi dugaan kecurangan dalam pemilihan presiden (pilpres) 2024 yang berpotensi dibawa ke MK.

Menurut Mahfud, jika lembaga penjaga konstitusi itu menemukan adanya bukti terjadinya pelanggaran, maka MK dapat mendiskualifikasi yang menang atau memerintahkan pemilu untuk diulang.

"Jangan diartikan bahwa penggugat selalu kalah. Sebab, memang sering terjadi kecurangan terbukti itu secara sah dan meyakinkan," kata Mahfud saat ditemui usai menghadiri pengukuhan tiga Guru Besar Tetap Fakultas Kedokteran Universitas Indonesia (FK UI) di Aula FK UI Gedung IMERI, di Salemba, Jakarta Pusat, Sabtu (17/2/2024).

Baca juga: TPN Ganjar-Mahfud Bentuk Tim Hukum Khusus Kecurangan Pemilu, Dipimpin Todung Mulya Lubis

Mahfud pun menyinggung sengketa pemilu ketika dirinya menjadi MK. Ia menjelaskan, saat itu MK menemukan bukti kecurangan pada proses pemilu.

Dari bukti-bukti kecurangan tersebut, MK memiliki wewenang untuk mengulang pemilu atau mendiskualifikasi pemenang pemilu.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Demokrat Tak Khawatir Jatah Kursi Menteri, Sebut Prabowo Kerap Diskusi dengan SBY

Demokrat Tak Khawatir Jatah Kursi Menteri, Sebut Prabowo Kerap Diskusi dengan SBY

Nasional
PAN Lempar Kode soal Jatah Menteri, Demokrat: Prabowo yang Punya Hak Prerogatif

PAN Lempar Kode soal Jatah Menteri, Demokrat: Prabowo yang Punya Hak Prerogatif

Nasional
Zulhas Bawa 38 DPW PAN Temui Jokowi: Orang Daerah Belum Pernah ke Istana, Pengen Foto

Zulhas Bawa 38 DPW PAN Temui Jokowi: Orang Daerah Belum Pernah ke Istana, Pengen Foto

Nasional
Golkar, PAN dan Demokrat Sepakat Koalisi di Pilkada Kabupaten Bogor

Golkar, PAN dan Demokrat Sepakat Koalisi di Pilkada Kabupaten Bogor

Nasional
Ajakan Kerja Sama Prabowo Disebut Buat Membangun Kesepahaman

Ajakan Kerja Sama Prabowo Disebut Buat Membangun Kesepahaman

Nasional
Kubu Prabowo Ungkap Dirangkul Tak Berarti Masuk Kabinet

Kubu Prabowo Ungkap Dirangkul Tak Berarti Masuk Kabinet

Nasional
Pusat Penerbangan TNI AL Akan Pindahkan 6 Pesawat ke Tanjung Pinang, Termasuk Heli Anti-kapal Selam

Pusat Penerbangan TNI AL Akan Pindahkan 6 Pesawat ke Tanjung Pinang, Termasuk Heli Anti-kapal Selam

Nasional
Duet Khofifah-Emil Dardak di Pilkada Jatim Baru Disetujui Demokrat, Gerindra-Golkar-PAN Belum

Duet Khofifah-Emil Dardak di Pilkada Jatim Baru Disetujui Demokrat, Gerindra-Golkar-PAN Belum

Nasional
Panglima TNI Kunjungi Markas Pasukan Khusus AD Australia di Perth

Panglima TNI Kunjungi Markas Pasukan Khusus AD Australia di Perth

Nasional
Spesifikasi Rudal Exocet MM40 dan C-802 yang Ditembakkan TNI AL saat Latihan di Bali

Spesifikasi Rudal Exocet MM40 dan C-802 yang Ditembakkan TNI AL saat Latihan di Bali

Nasional
Dubes Palestina Yakin Dukungan Indonesia Tak Berubah Saat Prabowo Dilantik Jadi Presiden

Dubes Palestina Yakin Dukungan Indonesia Tak Berubah Saat Prabowo Dilantik Jadi Presiden

Nasional
Gambarkan Kondisi Terkini Gaza, Dubes Palestina: Hancur Lebur karena Israel

Gambarkan Kondisi Terkini Gaza, Dubes Palestina: Hancur Lebur karena Israel

Nasional
Ada Isu Kemensos Digabung KemenPPPA, Khofifah Menolak: Urusan Perempuan-Anak Tidak Sederhana

Ada Isu Kemensos Digabung KemenPPPA, Khofifah Menolak: Urusan Perempuan-Anak Tidak Sederhana

Nasional
DPR Disebut Dapat KIP Kuliah, Anggota Komisi X: Itu Hanya Metode Distribusi

DPR Disebut Dapat KIP Kuliah, Anggota Komisi X: Itu Hanya Metode Distribusi

Nasional
Komisi II DPR Sebut Penambahan Kementerian Perlu Revisi UU Kementerian Negara

Komisi II DPR Sebut Penambahan Kementerian Perlu Revisi UU Kementerian Negara

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com