Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KPK Sebut Tersangka Terduga Penyuap Gubernur Maluku Utara Segera Disidangkan

Kompas.com - 16/02/2024, 21:23 WIB
Syakirun Ni'am,
Novianti Setuningsih

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) segera menyidangkan para tersangka terduga penyuap Gubernur Maluku Utara Abdul Gani Kasuba.

Juru Bicara Penindakan dan Kelembagaan KPK Ali Fikri mengatakan, tim penyidik telah menyelesaikan berkas perkara mereka.

Para tersangka itu adalah Kepala Dinas Perumahan dan Permukiman (Kadis Perkim) Adnan Hasanudin, dan Kepala Dinas Perumahan Rakyat dan Penataan Ruang (PUPR) Daud Ismail.

Kemudian, dua pihak swasta bernama Steven Thomas dan Kristian Wuisan.

“Hari ini (16/2), tim penyidik telah selesai melaksanakan penyerahan tersangka dan barang bukti sebagai pihak pemberi suap pada tersangka Abdul Gani,” kata Ali kepada wartawan, Jumat (16/2/2024).

Baca juga: KPK Duga Gubernur Maluku Utara Perintahkan Kondisikan Kontraktor di Sejumlah Proyek

Menurut Ali, Tim Jaksa KPK menyimpulkan aspek formil dan materiil berkas perkara keempat tersangka itu sudah terpenuhi dan lengkap.

Karena penyidik telah menyerahkan tersangka dan berkas perkara, penahanan keempat orang itu berada di bawah wewenang Jaksa.

“Penahanan masing-masing untuk 20 hari ke depan masih tetap dilakukan sampai dengan 6 Maret 2024 di Rutan Cabang KPK,” ujar Ali.

Adapun Tim Jaksa KPK akan melimpahkan berkas perkara berikut surat dakwaannya dalam waktu 14 hari kerja ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).

Baca juga: KPK Duga Gubernur Maluku Utara Terima Aliran Dana Terkait Izin Tambang

Sementara pemberi suap segera diadili, Abdul Gani saat ini masih menjalani penyidikan. KPK terus mengumpulkan bukti, termasuk dengan memeriksa saksi.

“Tim penyidik akan menjadwalkan pemanggilan saksi atas nama Marianus Ari dan Dede Sobari. Waktunya akan kami informasikan lebih lanjut,” kata Ali.

Adapun Abdul Gani dan bawahannya terjaring operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada 18 Desember 2023. Mereka diduga melakukan tindak pidana suap proyek infrastruktur.

Belakangan, KPK menyatakan sedang mengusut dugaan suap pengurusan izin usaha pertambangan (IUP) di Maluku Utara.

Baca juga: KPK Usut Dugaan Suap Izin Tambang di Kasus Gubernur Maluku Utara

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

KPK Sita 13 Lahan Milik Terpidana Korupsi Pengadaan Helikopter AW-101

KPK Sita 13 Lahan Milik Terpidana Korupsi Pengadaan Helikopter AW-101

Nasional
Baleg Bantah Kebut Revisi UU Kementerian Negara hingga UU TNI untuk Kepentingan Pemerintahan Prabowo

Baleg Bantah Kebut Revisi UU Kementerian Negara hingga UU TNI untuk Kepentingan Pemerintahan Prabowo

Nasional
Gerindra Siapkan Keponakan Prabowo Maju Pilkada Jakarta

Gerindra Siapkan Keponakan Prabowo Maju Pilkada Jakarta

Nasional
Demokrat Beri 3 Catatan ke Pemerintah Terkait Program Tapera

Demokrat Beri 3 Catatan ke Pemerintah Terkait Program Tapera

Nasional
PKB Keluarkan Rekomendasi Nama Bakal Calon Gubernur pada Akhir Juli

PKB Keluarkan Rekomendasi Nama Bakal Calon Gubernur pada Akhir Juli

Nasional
PDI-P Hadapi Masa Sulit Dianggap Momen Puan dan Prananda Asah Diri buat Regenerasi

PDI-P Hadapi Masa Sulit Dianggap Momen Puan dan Prananda Asah Diri buat Regenerasi

Nasional
Risma Minta Lansia Penerima Bantuan Renovasi Rumah Tak Ditagih Biaya Listrik

Risma Minta Lansia Penerima Bantuan Renovasi Rumah Tak Ditagih Biaya Listrik

Nasional
Tak Bisa Selamanya Bergantung ke Megawati, PDI-P Mesti Mulai Proses Regenerasi

Tak Bisa Selamanya Bergantung ke Megawati, PDI-P Mesti Mulai Proses Regenerasi

Nasional
Fraksi PDI-P Bakal Komunikasi dengan Fraksi Lain untuk Tolak Revisi UU MK

Fraksi PDI-P Bakal Komunikasi dengan Fraksi Lain untuk Tolak Revisi UU MK

Nasional
Jaksa KPK Hadirkan Sahroni dan Indira Chunda Thita dalam Sidang SYL Pekan Depan

Jaksa KPK Hadirkan Sahroni dan Indira Chunda Thita dalam Sidang SYL Pekan Depan

Nasional
Ketua MPR Setuju Kementerian PUPR Dipisah di Kabinet Prabowo

Ketua MPR Setuju Kementerian PUPR Dipisah di Kabinet Prabowo

Nasional
Baznas Tegas Tolak Donasi Terkoneksi Israel, Dukung Boikot Global

Baznas Tegas Tolak Donasi Terkoneksi Israel, Dukung Boikot Global

Nasional
Kejagung Tegaskan Tak Ada Peningkatan Pengamanan Pasca Kasus Penguntitan Jampidsus

Kejagung Tegaskan Tak Ada Peningkatan Pengamanan Pasca Kasus Penguntitan Jampidsus

Nasional
Ahli Sebut Jaksa Agung Bukan 'Single Persecution' dalam Kasus Korupsi

Ahli Sebut Jaksa Agung Bukan "Single Persecution" dalam Kasus Korupsi

Nasional
Sang Cucu Pernah Beri Pedangdut Nayunda 500 Dollar AS, Sumber Uang dari SYL-Indira Chunda

Sang Cucu Pernah Beri Pedangdut Nayunda 500 Dollar AS, Sumber Uang dari SYL-Indira Chunda

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com