Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jaksa Agung Lantik Kajati DKI Jakarta dan Bali

Kompas.com - 06/02/2024, 15:37 WIB
Rahel Narda Chaterine,
Novianti Setuningsih

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Jaksa Agung RI Sanitiar Burhanuddin melantik dua pejabat utama di lingkup Korps Adhyaksa.

Dua pejabat yang dilantik adalah Narendra Jatna sebagai Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) DKI Jakarta dan Ketut Sumedana sebagai Kajati Bali yang baru.

Pelantikan digelar di Gedung Utama Kejaksaan Agung, Jakarta, pada Selasa (6/2/2024) secara internal.

"Sumpah serta janji jabatan yang Saudara ucapkan tadi, harus dilaksanakan dengan sungguh-sungguh karena kelak akan Saudara pertanggungjawabkan di hadapan Sang Pencipta,” kata Burhanudddin dalam pelantikan seperti dikutip dari keterangan tertulis, Selasa.

Baca juga: Jaksa Agung Akui Masih Ada Jaksa Nakal Main Proyek, Bilang Sudah Keluarkan Ancaman

Dalam amanatnya, Jaksa Agung menyampaikan bahwa kedua satuan kerja ini adalah cerminan penegakan hukum nasional.

Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta wilayah hukumnya saat ini melingkupi epicentrum pemerintahan dan ekonomi.

Sementara itu, Kejati Bali sebagai epicentrum wisata dan wajah Indonesia di mancanegara.

Oleh karena itu, Burhanuddin mengatakan, dibutuhkan paradigma penegakan hukum yang preventif dan humanis, namun tetap tegas dalam memberikan keadilan, kepastian hukum, dan kemanfaatan guna terwujudnya rasa aman dan damai.

“Saya berpesan agar para pejabat yang baru untuk dapat mencermati kebutuhan penegakan hukum dengan masing-masing karakter kewilayahannya," ujarnya.

Baca juga: Jaksa Agung Minta Jajaran Tak Coreng Marwah Kejaksaan dengan Berpihak di Pemilu 2024

Burhanuddin juga mengingatkan agar kedua Kajati baru itu memperkuat kepemimpinan dan aspek manajerial serta kemampuan komunikasi yang baik secara horizontal maupun vertikal.

Jaksa Agung ingin mereka mewujudkan hubungan antar dinas atau instansi yang harmonis, sinergis namun tegas tanpa friksi.

Kemudian, Jaksa Agung menyampaikan bahwa setiap proses promosi dan mutasi selalu diiringi dengan proses evaluasi, pertimbangan matang dan penilaian objektif.

“Penempatan jabatan tertentu dilakukan sesuai dengan kebutuhan organisasi guna tercapainya kinerja yang optimal, terselenggaranya penegakan hukum yang berkeadilan dan bermanfaat bagi kepentingan masyarakat, bangsa dan negara,” kata Burhanuddin.

Baca juga: Jaksa Agung Ungkap Kendala Penanganan Tindak Pidana Pemilu

Dalam kesempatan yang sama, dia juga mengingatkan seluruh jajarannya tetap netral menjelang pelaksanaan pemilihan umum (Pemilu) yang tinggal menghitung hari.

Burhanuddin juga memastikan akan menindak tegas seluruh anggotanya jika memang terbukti terlibat politik praktis.

“Untuk itu, saya tugaskan kepada Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta dan Kepala Kejaksaan Tinggi Bali untuk memastikan hal tersebut di masing-masing satuan kerja yang Saudara pimpin,” ujar Jaksa Agung.

Baca juga: Jaksa Agung Bentuk Badan Perampasan Aset, Koordinasi dengan Kemenpan-RB

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Disebut Bakal Jadi Dewan Pertimbangan Agung, Jokowi: Saya Masih Jadi Presiden Sampai 6 Bulan Lagi Lho

Disebut Bakal Jadi Dewan Pertimbangan Agung, Jokowi: Saya Masih Jadi Presiden Sampai 6 Bulan Lagi Lho

Nasional
Menkes Sebut Tak Ada Penghapusan Kelas BPJS, Hanya Standarnya Disederhanakan

Menkes Sebut Tak Ada Penghapusan Kelas BPJS, Hanya Standarnya Disederhanakan

Nasional
Baleg Rapat Pleno Revisi UU Kementerian Negara Siang Ini, Mardani: Kaget, Dapat Undangan Kemarin

Baleg Rapat Pleno Revisi UU Kementerian Negara Siang Ini, Mardani: Kaget, Dapat Undangan Kemarin

Nasional
Jokowi Bakal Gelar Rapat Evaluasi Bea Cukai

Jokowi Bakal Gelar Rapat Evaluasi Bea Cukai

Nasional
Kerajaan Arab Saudi Sampaikan Belasungkawa untuk Korban Banjir Bandang di Sumbar

Kerajaan Arab Saudi Sampaikan Belasungkawa untuk Korban Banjir Bandang di Sumbar

Nasional
Mendefinisikan Ulang Mudik untuk Manajemen di 2025

Mendefinisikan Ulang Mudik untuk Manajemen di 2025

Nasional
Saat Anwar Usman Kembali Dilaporkan ke MKMK, Persoalan Etik yang Berulang...

Saat Anwar Usman Kembali Dilaporkan ke MKMK, Persoalan Etik yang Berulang...

Nasional
Jokowi Resmikan Bendungan Ameroro di Sultra, Telan Biaya Rp 1,57 Triliun

Jokowi Resmikan Bendungan Ameroro di Sultra, Telan Biaya Rp 1,57 Triliun

Nasional
Kemenag: Jemaah Haji Indonesia Boleh Berziarah ke Makam Rasulullah

Kemenag: Jemaah Haji Indonesia Boleh Berziarah ke Makam Rasulullah

Nasional
Ingatkan soal Krisis Air, Jokowi: Jangan Biarkan Air Terus Mengalir ke Laut dan Tidak Dimanfaatkan

Ingatkan soal Krisis Air, Jokowi: Jangan Biarkan Air Terus Mengalir ke Laut dan Tidak Dimanfaatkan

Nasional
Korban Banjir Bandang Sumbar: 50 Orang Meninggal, 27 Hilang, 37 Luka-luka

Korban Banjir Bandang Sumbar: 50 Orang Meninggal, 27 Hilang, 37 Luka-luka

Nasional
Sita Mobil Mercedes-Benz Terkait Kasus TPPU SYL, KPK: Kepemilikannya Dipindahtangankan

Sita Mobil Mercedes-Benz Terkait Kasus TPPU SYL, KPK: Kepemilikannya Dipindahtangankan

Nasional
Prabowo Ajak Gibran Bertemu Presiden MBZ

Prabowo Ajak Gibran Bertemu Presiden MBZ

Nasional
Daftar Layanan Kesehatan yang Tidak Dijamin BPJS Sesuai Perpres 59 Tahun 2024

Daftar Layanan Kesehatan yang Tidak Dijamin BPJS Sesuai Perpres 59 Tahun 2024

Nasional
Buka Masa Sidang, DPR Janji Prioritaskan Penyelesaian 43 RUU Sebelum Masa Jabatan Berakhir

Buka Masa Sidang, DPR Janji Prioritaskan Penyelesaian 43 RUU Sebelum Masa Jabatan Berakhir

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com