Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Profesor dan Dosen Filsafat Se-Indonesia Tegur Jokowi: Kekuasaan yang Dijalankan Secara "Lancung" Merusak Etika

Kompas.com - 06/02/2024, 08:37 WIB
Syakirun Ni'am,
Ihsanuddin

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Ratusan sivitas akademika Sekolah Tinggi Filsafat (STF) dan Teologi seluruh Indonesia mengingatkan Presiden Joko Widodo dan jajarannya bahwa kekuasaan yang dijalankan secara curang akan merusak etika.

Ketua STF Driyarkara Jakarta Simon Petrus Lili Tjahjadi mengingatkan Jokowi dan jajarannya agar bersikap jujur dan adil yang merupakan cara berpikir dan laku dalam bernegara.

“Kekuasaan yang dijalankan secara lancung akan merusak etika. Kemudian hukum akan ikut rusak juga,” ujar Simon dalam konferensi pers yang disiarkan di YouTube STF Driyarkara, Senin (5//2/2024).

Baca juga: Ramai Kampus Kritik Jokowi, Anies: Tanda Demokrasi Sedang Dilucuti

Simon mengatakan, pihaknya telah mengawasi berbagai persoalan khususnya setelah Mahkamah Konstitusi (MK) menerbitkan Putusan Nomor 90/PUU-XXI/2023 yang meloloskan putra Jokowi bisa melenggang menjadi calon wakil presiden (cawapres).

Menurut para begawan filsafat itu, setelah putusan MK yang sarat dengan pelanggaran etik Jokowi semakin jauh dari amanat yang diharapkan oleh para pemilihnya.

“Terutama menyangkut netralitas sikap negara yang Anda sering katakan dan kontinuitas perjuangan reformasi melawan korupsi, kolusi, dan nepotisme dalam berbagai bentuknya,” tutur Simon.

Baca juga: Gerindra Bela Jokowi yang Dikritik Ramai-ramai oleh Kalangan Akademisi

Lebih lanjut, Simon serta ratusan sivitas akademika STF dan teologi seluruh Indonesia mengingatkan bahwa negara tidak boleh dikorbankan demi kepentingan kelompok atau melanggengkan kekuasaan keluarga.

Sebagaimana termaktub dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar (UUD) 1945, kata Simon, Indonesia didirikan agar setiap rakyatnya hidup merdeka, bersatu, berdaulat, adil, dan makmur.

Pembentukan pemerintahan negara untuk mencapai tujuan tersebut.

Simon lantas mengingatkan Jokowi dan jajarannya agar berpegang pada sumpah jabatan, berbakti kepada bangsa, memenuhi kewajiban secara adil.

“Kami meminta Anda (Jokowi) berkompas pada hati nurani dan berpegang secara konsekuen pada Pancasila, dasar filsafat dan fundamen moral kita semua,” tuturnya.

Baca juga: Akademisi Ramai-ramai Kritik Jokowi, Airlangga: Itu Tokoh yang Pakai Nama Kampus

Tampak hadir dalam konferensi pers tersebut Guru Besar STF Driyarkara, budayawan, sekaligus rohaniwan Katolik Romo Franz Magnis Suseno.

Adapun begawan filsafat dari berbagai kampus di Tanah Air yang turut menandatangani ini adalah Profesor Armada RIyanto dari STF Widya Sasana Malang dan akademisi Fakultas Teologi Wedabhakti Universitas Sanata Dharma SB Mulyatno, CB Mulyanto.

Kemudian, Otto Gusti Madung dari IFTK Ledalero, Maumere; Elias Tinambunan dari STFT St. Yohanes, Pematangsiantar; Y. Subani, dari Fakultas Filsafat Universitas Widya Mandira, Kupang; dan Barnabas Ohoiwutun dari STF Seminari Pineleng, Minahasa. 

Sebelumnya, sivitas akademika yang terdiri dari guru besar, dosen, mahasiswa, serta alumni berbagai perguruan tinggi mengkritik penyelenggaraan demokrasi pemerintahan Presiden Jokowi.

Mereka antara lain Universitas Gadjah Mada (UGM), Universitas Islam Indonesia (UII), Universitas Indonesia (UI), Universitas Padjadjaran (Unpad), UIN Jakarta, Universitas Hasanuddin, Universitas Andalas, Universitas Jember, dan lainnya.

Selain mereka, sejumlah pimpinan KPK periode 2003-2019 juga ramai-ramai mengingatkan Jokowi agar kembali berpegang pada kompas moral.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Soal Putusan Sela Gazalba, Kejagung: Perkara Belum Inkrah, Lihat Perkembangannya

Soal Putusan Sela Gazalba, Kejagung: Perkara Belum Inkrah, Lihat Perkembangannya

Nasional
Berhaji Tanpa Visa Haji, 24 WNI Diamankan Polisi Arab Saudi

Berhaji Tanpa Visa Haji, 24 WNI Diamankan Polisi Arab Saudi

Nasional
Enggan Beberkan Motif Anggota Densus Kuntit Jampidsus, Kejagung: Intinya Itu Terjadi

Enggan Beberkan Motif Anggota Densus Kuntit Jampidsus, Kejagung: Intinya Itu Terjadi

Nasional
Pengusaha RBS Pernah Jadi Saksi Kasus Timah, Akan Jadi Tersangka?

Pengusaha RBS Pernah Jadi Saksi Kasus Timah, Akan Jadi Tersangka?

Nasional
Tolak Konsep Panti Jompo, Risma: Tidak Sesuai Budaya Kita

Tolak Konsep Panti Jompo, Risma: Tidak Sesuai Budaya Kita

Nasional
MNEK 2025 Bali, TNI AL Akan Ajak Negara Peserta Lakukan Penghormatan ke KRI Nanggala

MNEK 2025 Bali, TNI AL Akan Ajak Negara Peserta Lakukan Penghormatan ke KRI Nanggala

Nasional
Draf RUU TNI: Prajurit Bisa Duduki Jabatan Sipil Sesuai Kebijakan Presiden

Draf RUU TNI: Prajurit Bisa Duduki Jabatan Sipil Sesuai Kebijakan Presiden

Nasional
Biduan Nayunda Minta SYL Bayar Cicilan Apartemennya, Diberi Pakai Uang Pribadi

Biduan Nayunda Minta SYL Bayar Cicilan Apartemennya, Diberi Pakai Uang Pribadi

Nasional
Draf RUU TNI: Pensiun Perwira 60 Tahun, Khusus Jabatan Fungsional Bisa sampai 65 Tahun

Draf RUU TNI: Pensiun Perwira 60 Tahun, Khusus Jabatan Fungsional Bisa sampai 65 Tahun

Nasional
Survei PPI: Dico Ganinduto-Raffi Ahmad Paling Kuat di Pilkada Jateng

Survei PPI: Dico Ganinduto-Raffi Ahmad Paling Kuat di Pilkada Jateng

Nasional
SYL Beli Parfum Rp 5 Juta, Bayar Pakai ATM Biro Umum Kementan

SYL Beli Parfum Rp 5 Juta, Bayar Pakai ATM Biro Umum Kementan

Nasional
Demokrat Tuding Suara PAN Meroket di Kalsel, Ricuh soal Saksi Pecah di MK

Demokrat Tuding Suara PAN Meroket di Kalsel, Ricuh soal Saksi Pecah di MK

Nasional
TNI AL Ajak 56 Negara Latihan Non-perang di Perairan Bali

TNI AL Ajak 56 Negara Latihan Non-perang di Perairan Bali

Nasional
Taksi Terbang Sudah Tiba di IKN, Diuji coba Juli Mendatang

Taksi Terbang Sudah Tiba di IKN, Diuji coba Juli Mendatang

Nasional
Bamsoet Akan Rekomendasikan MPR 2024-2029 Kembali Kaji Amandemen UUD 1945

Bamsoet Akan Rekomendasikan MPR 2024-2029 Kembali Kaji Amandemen UUD 1945

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com