Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Mahfud Serahkan Penyelesaian Yudisial Pelanggaran HAM Berat ke Penerusnya

Kompas.com - 01/02/2024, 20:35 WIB
Ardito Ramadhan,
Dani Prabowo

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menyerahkan penyelesaian pelanggaran hak asasi manusia (HAM) berat masa lalu secara yudisial kepada penerusnya.

Mahfud mengakui penegakan hukum atas pelanggaran HAM berat masa lalu tidak mudah dilakukan, tapi ia mempersilakan penerusnya untuk menyelesaikan itu.

"Saya katakan, penyelesaian HAM, pelanggaran HAM masa lalu ada 12, itu secara hukum sangat sulit, itu biar hukumnya berjalan, nanti dibicarakan oleh pemerintah atau Kemenko Polhukam berikutnya," kata Mahfud di Kantor Kemenko Polhukam, Jakarta, Kamis (1/2/2024).

Baca juga: Hindari Konflik Kepentingan, Prabowo Disarankan Ikut Mundur seperti Mahfud MD

Kendati demikian, Mahfud mengeklaim bahwa kasus pelanggaran HAM berat masa lalu itu sudah diselesaikan secara non-yudisial atau pendekatan yang berfokus pada korban, bukan pelaku.

"Pelaku masih terus dicari, tapi korbannya disantuni lebih dulu," ujar mantan ketua Mahkamah Konstitusi itu.

Mahfud mengeklaim, penyelesaian pelanggaran HAM berat secara nonyudisial mendapat pujian dan penghargaan dari Dewan HAM Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB).

Buktinya, kata Mahfud, Indonesia tidak lagi disebut oleh PBB sebagai negara yang bermasalah dengan HAM.

Baca juga: Mahfud: Saya Mundur karena Etika Saya, Tidak Terkait Menteri Lain

Menurut Mahfud, hal itu membuktikan bahwa tudingan yang menyebut HAM di Indonesia rusak merupakan tudingan yang tidak benar.

"Waktu saya jadi Menko Polhukam, itu Indonesia tidak pernah disebut lagi oleh Dewan HAM PBB sebagai negara yang bermasalah, sebelumnya selalu disebut," kata dia.

"Nah waktu saya mulai tahun 2020, 2021, 2022 tidak disebut Indonesia punya catatan ini," imbuh Mahfud.

Diketahui, Presiden Joko Widodo telah memutuskan bahwa pemerintah menempuh penyelesaian non-yudisial yang fokus pada pemulihan hak-hak korban tanpa menegasikan mekanisme yudisial.

Baca juga: Mahfud Tak Siapkan Pesan untuk Menko Polhukam Berikutnya, tapi Siap untuk Diskusi

Kepala Negara pun menyatakan bahwa peluncuran program menandai komitmen bersama untuk melakukan upaya pencegahan agar hal serupa tidak akan pernah terulang kembali pada masa datang.

12 peristiwa pelanggaran HAM berat masa lalu yang dimaksud adalah:

1. Peristiwa 1965-1966.

2. Peristiwa Penembakan Misterius (petrus) 1982-1985. 3. Peristiwa Talangsari, Lampung 1989.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Surati Kabareskrim, FKMS Minta Kasus Dugaan Ijazah Palsu Bupati Ponorogo Dituntaskan

Surati Kabareskrim, FKMS Minta Kasus Dugaan Ijazah Palsu Bupati Ponorogo Dituntaskan

Nasional
PN Jakarta Pusat Nyatakan Tak Berwenang Adili Perbuatan Melawan Hukum Terkait Pencalonan Gibran

PN Jakarta Pusat Nyatakan Tak Berwenang Adili Perbuatan Melawan Hukum Terkait Pencalonan Gibran

Nasional
Tak Sejalan dengan Reformasi, Revisi UU TNI Sebaiknya Dihentikan

Tak Sejalan dengan Reformasi, Revisi UU TNI Sebaiknya Dihentikan

Nasional
Demokrat Tak Persoalkan Anggota Tim Transisi Pemerintahan Diisi Kader Gerindra

Demokrat Tak Persoalkan Anggota Tim Transisi Pemerintahan Diisi Kader Gerindra

Nasional
Menteri PUPR Jadi Plt Kepala Otorita IKN, PKB: Mudah-mudahan Tidak Gemetar

Menteri PUPR Jadi Plt Kepala Otorita IKN, PKB: Mudah-mudahan Tidak Gemetar

Nasional
Istana Cari Kandidat Kepala dan Wakil Kepala Otorita IKN Definitif

Istana Cari Kandidat Kepala dan Wakil Kepala Otorita IKN Definitif

Nasional
Soal Pimpinan Otorita IKN Mundur, Hasto PDI-P: Bagian dari Perencanaan yang Tak Matang

Soal Pimpinan Otorita IKN Mundur, Hasto PDI-P: Bagian dari Perencanaan yang Tak Matang

Nasional
Pendukung Diprediksi Terbelah Jika PDI-P Usung Anies di Pilkada Jakarta

Pendukung Diprediksi Terbelah Jika PDI-P Usung Anies di Pilkada Jakarta

Nasional
Indonesia Akan Bentuk 'Coast Guard', Kedudukan Langsung di Bawah Presiden

Indonesia Akan Bentuk "Coast Guard", Kedudukan Langsung di Bawah Presiden

Nasional
Bareskrim Kirim Tim ke Thailand Buru Gembong Narkoba Fredy Pratama

Bareskrim Kirim Tim ke Thailand Buru Gembong Narkoba Fredy Pratama

Nasional
MA Ubah Syarat Usia Calon Kepala Daerah, PDI-P: Ujung-ujungnya Tetap Nepotisme

MA Ubah Syarat Usia Calon Kepala Daerah, PDI-P: Ujung-ujungnya Tetap Nepotisme

Nasional
Dualisme Pengamanan Laut, Bakamla Disiapkan Jadi Embrio 'Coast Guard' RI

Dualisme Pengamanan Laut, Bakamla Disiapkan Jadi Embrio "Coast Guard" RI

Nasional
Istri SYL Dapat Uang Operasional Bulanan Rp 30 Juta dari Kementan

Istri SYL Dapat Uang Operasional Bulanan Rp 30 Juta dari Kementan

Nasional
Soal Revisi UU TNI-Polri, Mensesneg: Presiden Belum Baca

Soal Revisi UU TNI-Polri, Mensesneg: Presiden Belum Baca

Nasional
SYL Begal Uang Perjalanan Dinas Pegawai Kementan Selama 4 Tahun, Total Rp 6,8 Miliar

SYL Begal Uang Perjalanan Dinas Pegawai Kementan Selama 4 Tahun, Total Rp 6,8 Miliar

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com