Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ada Anggota KPPS Dipecat karena Pose 2 Jari, KPU: Perilaku Harus Dijaga

Kompas.com - 31/01/2024, 15:40 WIB
Fika Nurul Ulya,
Dani Prabowo

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asyari menanggapi pemecatan anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) karena pose dua jari di Pangandaran, Jawa Barat.

Pose tersebut kemudian dianggap mendukung pasangan calon presiden dan wakil presiden nomor urut 2, Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka.

Hasyim meminta seluruh anggota KPPS untuk menjaga sikap menjelang pemungutan suara tanggal 14 Februari 2024.

"Kalau itu masuk kategori pelanggaran kode etik ya, jadi begitu masuk lembaga penyelenggara Pemilu, semua perilaku harus dijaga," kata Hasyim saat ditemui di kantor KPU, Jakarta, Rabu (31/1/2024).

Baca juga: Anggota KPPS Pangandaran Dipecat Usai Salam 2 Jari Mengaku Refleks dan Senang Bercanda

Hasyim menuturkan, sikap penyelenggara Pemilu perlu dijaga agar tidak dipersepsikan mendukung paslon tertentu.

Diketahui menunjukkan pose dengan simbol maupun angka tidak diperbolehkan bagi penyelenggara Pemilu maupun Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI/Polri, dan sebagainya.

"Jangan sampai kemudian dipersepsikan apa yang kita lakukan, baik itu tindakan maupun ucapan, itu ada kecenderungan memihak kepada peserta Pemilu tertentu," bebernya.

Sebelumnya, KPU Kabupaten Pangandaran memberhentikan anggota KPPS di Kecamatan Cigugur. Pemecatan ini menyusul unggahan yang dilakukan perempuan berinisial HH tersebut di media sosialnya.

Baca juga: Anggota KPPS Pangandaran Dipecat Usai Unggah Video 2 Jari di Medsos

Dalam video tersebut, ia mengacungkan 2 jari dan menyebut salah satu calon presiden.

Ketua KPU Pangandaran, Muhtadin mengatakan, ada beberapa putusan pleno. Yakni pelaku memenuhi unsur ketidaknetralan seorang penyelenggara pemilu di tingkat KPPS, melanggar kode etik penyelenggara pemilu.

Kemudian menimbulkan kegaduhan, setidaknya menunjukan preferensi politik tertentu yang mengakibatkan adanya opini berkembang.

"Maka kita sampaikan pihak terkait diberhentikan," kata Muhtadin saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon, Selasa (30/1/2024).

Muhtadin menjelaskan, setelah video tersebut beredar pada Sabtu (27/1/2024), pihaknya langsung memverifikasi dokumen dan video.

Baca juga: Berapa Gaji Anggota KPPS dalam Pemilu dan Pilkada 2024? Ini Rinciannya

Kemudian, pihak KPU mengecek ke PPK dan PPS tempat yang bersangkutan bertugas. Setelah mengecek, KPU kemudian memanggil anggota KPPS tersebut.

Anggota KPPS yang mengunggah video itu, bertugas di sebuah TPS di Desa Pagerbumi, Kecamatan Cigugur. Perempuan berinisial HH itu kemudian menyampaikan video dibuat spontan untuk kepentingan konten semata.

"Sebetulnya di lokasi (pengambilan video) sudah diarahkan jangan ada jari (mengarah pada paslon tertentu) di situ," kata Muhtadin.

Hasil klarifikasi kemudian dibawa ke rapat pleno. Hasil rapat pleno memutuskan, anggota KPPS itu diberhentikan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Anies Pertimbangkan Maju Pilkada DKI, PKS: Kita Lagi Cari yang Fokus Urus Jakarta

Anies Pertimbangkan Maju Pilkada DKI, PKS: Kita Lagi Cari yang Fokus Urus Jakarta

Nasional
Momen Menarik di WWF Ke-10 di Bali: Jokowi Sambut Puan, Prabowo Dikenalkan sebagai Presiden Terpilih

Momen Menarik di WWF Ke-10 di Bali: Jokowi Sambut Puan, Prabowo Dikenalkan sebagai Presiden Terpilih

Nasional
Perkenalkan Istilah ‘Geo-cybernetics’, Lemhannas: AI Bikin Tantangan Makin Kompleks

Perkenalkan Istilah ‘Geo-cybernetics’, Lemhannas: AI Bikin Tantangan Makin Kompleks

Nasional
Megawati Disebut Lebih Berpeluang Bertemu Prabowo, Pengamat: Jokowi Akan Jadi Masa Lalu

Megawati Disebut Lebih Berpeluang Bertemu Prabowo, Pengamat: Jokowi Akan Jadi Masa Lalu

Nasional
Laporkan Dewas ke Bareskrim, Wakil Ketua KPK Bantah Dirinya Problematik

Laporkan Dewas ke Bareskrim, Wakil Ketua KPK Bantah Dirinya Problematik

Nasional
Kolaborasi Pertamina–Mandalika Racing Series Dukung Pembalap Muda Bersaing di Kancah Internasional

Kolaborasi Pertamina–Mandalika Racing Series Dukung Pembalap Muda Bersaing di Kancah Internasional

Nasional
Harkitnas, Fahira Idris Tekankan Pentingnya Penguasaan Iptek untuk Capai Visi Indonesia Emas 2045

Harkitnas, Fahira Idris Tekankan Pentingnya Penguasaan Iptek untuk Capai Visi Indonesia Emas 2045

Nasional
Sempat Sebut Lettu Eko Meninggal karena Malaria, Dankormar: Untuk Jaga Marwah Keluarga

Sempat Sebut Lettu Eko Meninggal karena Malaria, Dankormar: Untuk Jaga Marwah Keluarga

Nasional
Yasonna Berharap Program PPHAM Dilanjutkan oleh Pemerintahan Prabowo-Gibran

Yasonna Berharap Program PPHAM Dilanjutkan oleh Pemerintahan Prabowo-Gibran

Nasional
Di WWF 2024, Jokowi Ajak Semua Pihak Wujudkan Tata Kelola Air yang Inklusif dan Berkelanjutan

Di WWF 2024, Jokowi Ajak Semua Pihak Wujudkan Tata Kelola Air yang Inklusif dan Berkelanjutan

Nasional
KSP Sebut Bakal Pertimbangkan Nama-nama Pansel KPK Rekomendasi ICW

KSP Sebut Bakal Pertimbangkan Nama-nama Pansel KPK Rekomendasi ICW

Nasional
Kementan Rutin Kirim Durian Musang King, SYL: Keluarga Saya Tak Suka, Demi Allah

Kementan Rutin Kirim Durian Musang King, SYL: Keluarga Saya Tak Suka, Demi Allah

Nasional
Jokowi-Puan Bertemu di WWF 2024, Pengamat: Tidak Akan Buat Megawati Oleng

Jokowi-Puan Bertemu di WWF 2024, Pengamat: Tidak Akan Buat Megawati Oleng

Nasional
56.750 Jemaah Haji Tiba di Madinah, 6 Orang Dikabarkan Wafat

56.750 Jemaah Haji Tiba di Madinah, 6 Orang Dikabarkan Wafat

Nasional
Ingatkan Soal Kuota Haji Tambahan, Anggota DPR: Jangan Sampai Dipanggil KPK

Ingatkan Soal Kuota Haji Tambahan, Anggota DPR: Jangan Sampai Dipanggil KPK

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com