Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
KILAS

Apresiasi Kinerja Ditjen Imigrasi, Menpan-RB Dorong Percepatan Digitalisasi

Kompas.com - 29/01/2024, 13:28 WIB
A P Sari

Penulis

KOMPAS.com - Saat ini, percepatan digitalisasi pada sembilan layanan prioritas pemerintah terus dilakukan. Layanan keimigrasian didorong jadi salah satu yang akan diintegrasikan dalam portal nasional pelayanan publik bersama sembilan layanan prioritas yang ada.

Banyak capaian yang diraih oleh Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi ini, salah satunya adalah menerbitkan 5 juta paspor pada 2023.

Namun, agar terus meningkatkan layanan bagi masyarakat, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) Abdullah Azwar Anas memberikan beberapa masukan untuk transformasi layanan imigrasi, utamanya terkait percepatan digitalisasi.

Perlu diketahui, kenaikan penerbitan paspor 2023 meningkat sekitar 36 persen dibandingkan pada 2022 yang jumlah penerbitannya sebesar 3.878.904.

Baca juga: Soal Seleksi Sekolah Kedinasan, KemenPAN-RB: Jangan Percaya yang Janjikan Kelulusan

Kenaikan ini selain karena soal mobilitas warga yang meningkat pascapandemi Covid-19, tapi juga didorong oleh sejumlah inovasi seperti Eazy Passport, Unit Layanan Percepatan Paspor, dan Sameday Service.

Anas mengatakan, banyaknya jumlah aplikasi keimigrasian atau milik Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) harus bisa dijadikan satu dalam portal.

“Ini menjadi bukti inovasi adalah kunci untuk melipatgandakan kinerja. Kemenkumham harus bisa menginteroperabilitaskan semua aplikasi menjadi satu,” ungkapnya melalui keterangan pers, Senin (29/1/2024).

Hal tersebut disampaikan Anas saat Rapat Pimpinan Imigrasi dalam rangka Hari Bhakti Imigrasi ke-74 Tahun 2024 di Jakarta, Senin.

Beberapa jenis layanan keimigrasian diantaranya adalah paspor, visa, dan izin tinggal. Sebelum reformasi birokrasi digaungkan, mahal dan rumitnya birokrasi keimigrasian menyebabkan rendahnya jumlah orang maupun pekerja asing ke Indonesia.

Baca juga: Bangun Kanal Layanan ASN, Kemenpan-RB Percepat Pembahasan RPP Manajemen ASN

Menjawab permasalahan itu, transformasi perlu dilakukan dalam proses pengurusan visa dan izin tinggal terbatas (VITAS/KITAS) bagi investor asing melalui pola single phase, single process atau proses satu tahap tuntas.

Pemohon dapat mengajukan permohonan sekaligus pada Kementerian Investasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM). Kemudian, BKPM dan Ditjen Imigrasi memverifikasi secara bersama. Izin selanjutnya dapat diterbitkan secara satu pintu oleh BKPM.

Dari sisi lain, Anas juga mendorong pemangkasan birokrasi pada pengesahan dokumen Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) oleh Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker).

"Dengan mengeliminasi dua tahapan dalam proses pengurusan RPTKA, proses birokrasi dapat dipangkas dari yang sebelumnya tujuh hari menjadi tiga hari saja,” ujar Anas.

Hari Bhakti Imigrasi ke-74 Tahun 2024 di Jakarta, Senin (29/1/2024).DOK. Kemenpan-RB Hari Bhakti Imigrasi ke-74 Tahun 2024 di Jakarta, Senin (29/1/2024).

Penyederhanaan layanan ini diharapkan dapat menarik minat investor untuk dapat berinvestasi di Indonesia. Birokrasi sederhana akan berdampak pada peningkatan pembangunan nasional, dan bermuara pada kesejahteraan masyarakat.

Baca juga: Kemenpan-RB Matangkan Skenario Pemindahan ASN dan Pemenuhan CASN 2024 K/L di IKN

Anas pun mengapresiasi jajaran Kemenkumham yang berhasil menciptakan 12 inovasi yang terpilih dalam Top Inovasi Pelayanan Publik sepanjang pada 2014-2023. Selain itu, indeks pelayanan publik Kemenkumham pada 2023 mencapai 4,12 dari skala 5.

Halaman:
Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Laporan BPK 2021: Tapera Tak Kembalikan Uang Ratusan Ribu Peserta Senilai Rp 567 M

Laporan BPK 2021: Tapera Tak Kembalikan Uang Ratusan Ribu Peserta Senilai Rp 567 M

Nasional
Mundur sebagai Wakil Kepala Otorita IKN, Dhony Rahajoe Sampaikan Terima Kasih ke Jokowi

Mundur sebagai Wakil Kepala Otorita IKN, Dhony Rahajoe Sampaikan Terima Kasih ke Jokowi

Nasional
KPU Dianggap Bisa Masuk Jebakan Politik Jika Ikuti Putusan MA

KPU Dianggap Bisa Masuk Jebakan Politik Jika Ikuti Putusan MA

Nasional
Ketika Kepala-Wakil Kepala Otorita IKN Kompak Mengundurkan Diri ...

Ketika Kepala-Wakil Kepala Otorita IKN Kompak Mengundurkan Diri ...

Nasional
KPU Diharap Tak Ikuti Putusan MA Terkait Usia Calon Kepala Daerah

KPU Diharap Tak Ikuti Putusan MA Terkait Usia Calon Kepala Daerah

Nasional
Adam Deni Hadapi Sidang Vonis Kasus Pencemaran Ahmad Sahroni Hari Ini

Adam Deni Hadapi Sidang Vonis Kasus Pencemaran Ahmad Sahroni Hari Ini

Nasional
Pentingnya Syarat Kompetensi Pencalonan Kepala Daerah

Pentingnya Syarat Kompetensi Pencalonan Kepala Daerah

Nasional
Nasihat SBY untuk Para Pemimpin Setelah 2014

Nasihat SBY untuk Para Pemimpin Setelah 2014

Nasional
Dulu Jokowi Tak Setujui Gibran Jadi Cawapres, Bagaimana dengan Kaesang pada Pilkada Jakarta?

Dulu Jokowi Tak Setujui Gibran Jadi Cawapres, Bagaimana dengan Kaesang pada Pilkada Jakarta?

Nasional
[POPULER JABODETABEK] Pedagang Pelat Mengaku Enggan Terima Pesanan Pelat Nomor Palsu | Warga Sebut Tapera Hanya Mempertimbangkan Kebutuhan Pemerintah

[POPULER JABODETABEK] Pedagang Pelat Mengaku Enggan Terima Pesanan Pelat Nomor Palsu | Warga Sebut Tapera Hanya Mempertimbangkan Kebutuhan Pemerintah

Nasional
[POPULER NASIONAL] Kepala dan Wakil Kepala Otorita IKN Mundur | Tugas Baru Budi Susantono dari Jokowi

[POPULER NASIONAL] Kepala dan Wakil Kepala Otorita IKN Mundur | Tugas Baru Budi Susantono dari Jokowi

Nasional
Tanggal 7 Juni 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 7 Juni 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Kejagung Periksa Adik Harvey Moeis Jadi Saksi Kasus Korupsi Timah

Kejagung Periksa Adik Harvey Moeis Jadi Saksi Kasus Korupsi Timah

Nasional
SYL Mengaku Bayar Eks Jubir KPK Febri Diansyah Jadi Pengacara dengan Uang Pribadi

SYL Mengaku Bayar Eks Jubir KPK Febri Diansyah Jadi Pengacara dengan Uang Pribadi

Nasional
PDI-P Sebut Pemanggilan Hasto oleh Polda Metro Jaya Upaya Bungkam Suara Kritis

PDI-P Sebut Pemanggilan Hasto oleh Polda Metro Jaya Upaya Bungkam Suara Kritis

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com