Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Beda dengan ASN yang Harus Netral di Pemilu, Menpan RB: Menteri Itu "Political Appointing"

Kompas.com - 27/01/2024, 08:20 WIB
Syakirun Ni'am,
Dani Prabowo

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Azwar Anas menyebut menteri boleh tidak netral pada masa pemilu karena mereka merupakan pejabat yang diangkat berdasarkan pertimbangan politik dan kepentingan partai (political appointing).

Namun, Azwar mengatakan, ketika mengkampanyekan pasangan calon presiden atau wakil presiden, mereka harus cuti.

Penjelasan tersebut Azwar sampaikan ketika dimintai tanggapan mengenai hak memihak menteri dan presiden dalam pemilu sementara aparatur sipil negara (ASN) harus netral.

Baca juga: Jokowi Sebut Presiden Boleh Memihak, Pemerintah DIY Tegaskan ASN Harus Netral Selama Pemilu

“Bukan khusus, kalau menteri itu kan political appointing, tentu ada catatan kalau dia kampanye kan harus cuti,” kata Azwar saat ditemui awak media di Gedung Juang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta Selatan, Jumat (26/1/2024).

Sementara itu, berdasarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) Kementerian PAN RB dengan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN), Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dan Badan Kepegawaian Negara (BKN), ASN harus netral.

Hak politik mereka hanya berlaku dalam kapasitas sebagai individu, bukan ASN karena telah diatur dalam regulasi.

Baca juga: Presiden Jokowi Diharap Cari Titik Temu antara Desakan Netralitas dan Hak Politik Pribadi

“Kalau dia terdaftar di salah satu partai politik maka dia harus mengundurkan diri menjadi ASN,” tutur Azwar.

Azwar menyebut, dalam SKB itu telah diatur berbagai jenis pelanggaran netralitas ASN dan sanksi yang dijatuhkan.

Politikus PDI-P itu mempersilakan masyarakat yang menemukan dugaan pelanggaran netralitas ASN lapor ke KASN.

“Tahun kemarin ada 2.000-an pelanggaran ya, ada yang sudah ditindaklanjuti, ada juga yang tidak bisa ditindaklanjuti,” tuturnya.

Baca juga: Beda Jokowi dan Maruf soal Netralitas di Pilpres, Presiden Menyatakan Boleh Berpihak tapi Wapres Netral

Sebelumnya, persoalan netralitas dalam menghadapi pemilu menjadi sorotan setelah sejumlah Menteri Kabinet Indonesia Maju menyatakan dukungannya kepada capres-cawapres nomor urut 2 Prabowo Subianto.

Selain itu, Presiden Joko Widodo (Jokowi) juga menyatakan dirinya memiliki hak politik dan bisa berkampanye dengan syarat mengajukan cuti dan tidak menggunakan fasilitas negara.

Jokowi menyebut, hak kampanye presiden dan wakil presiden sudah selaras dengan aturan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

Jokowi menekankan, pernyataannya mengenai presiden boleh memihak ke salah satu pasangan calon tertentu tidak ditarik ke mana-mana.

Baca juga: Media Asing Soroti Netralitas Jokowi di Pilpres 2024, Dukungan Presiden Bisa Jadi Pedang Bermata Dua

"UU Nomor 7 tahun 2017 jelas menyampaikan di pasal 299 bahwa presiden dan wakil presiden mempunyai hak melaksanakan kampanye, jelas," ujar Jokowi dalam konferensi pers di Istana Bogor sebagaimana disiarkan YouTube Sekretariat Presiden, Jumat (26/1/2024).

"Itu yang saya sampaikan ketentuan mengenai UU pemilu, jangan ditarik kemana-mana," tegas ayah dari cawapres nomor urut 2 Gibran Rakabuming Raka itu.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

MA Perintahkan KPU Cabut Aturan Batas Usia Calon Kepala Daerah

MA Perintahkan KPU Cabut Aturan Batas Usia Calon Kepala Daerah

Nasional
RSUD di Musi Rawas Utara Kekurangan Listrik, Jokowi Langsung Telepon Dirut PLN

RSUD di Musi Rawas Utara Kekurangan Listrik, Jokowi Langsung Telepon Dirut PLN

Nasional
Politik Uang: Sanderaan Demokrasi

Politik Uang: Sanderaan Demokrasi

Nasional
Tinjau RSUD Rupit, Jokowi Senang Tak Ada Keluhan Kurang Dokter Spesialis

Tinjau RSUD Rupit, Jokowi Senang Tak Ada Keluhan Kurang Dokter Spesialis

Nasional
Kemenlu: 14 WNI Ditangkap Kepolisian Hong Kong, Diduga Terlibat Pencucian Uang

Kemenlu: 14 WNI Ditangkap Kepolisian Hong Kong, Diduga Terlibat Pencucian Uang

Nasional
Jokowi Minta Polri Transparan Usut Kasus Vina Cirebon

Jokowi Minta Polri Transparan Usut Kasus Vina Cirebon

Nasional
Hakim MK Bingung Saksi Parpol yang Diusir KPPS Tak Punya Surat Presiden

Hakim MK Bingung Saksi Parpol yang Diusir KPPS Tak Punya Surat Presiden

Nasional
Nayunda Jadi Honorer Kementan Masuk Kerja 2 Hari, tapi Digaji Setahun

Nayunda Jadi Honorer Kementan Masuk Kerja 2 Hari, tapi Digaji Setahun

Nasional
Komisi III DPR Sebut Usia Pensiun Polri Direvisi agar Sama dengan ASN

Komisi III DPR Sebut Usia Pensiun Polri Direvisi agar Sama dengan ASN

Nasional
Jokowi Teken Susunan 9 Nama Pansel Capim KPK

Jokowi Teken Susunan 9 Nama Pansel Capim KPK

Nasional
Minta Intelijen Petakan Kerawanan Pilkada di Papua, Menko Polhukam: Jangan Berharap Bantuan dari Wilayah Lain

Minta Intelijen Petakan Kerawanan Pilkada di Papua, Menko Polhukam: Jangan Berharap Bantuan dari Wilayah Lain

Nasional
Antisipasi Konflik Israel Meluas, Kemenlu Siapkan Rencana Kontigensi

Antisipasi Konflik Israel Meluas, Kemenlu Siapkan Rencana Kontigensi

Nasional
Cak Imin Sebut Dukungan Negara Eropa untuk Palestina Jadi Pemantik Wujudkan Perdamaian

Cak Imin Sebut Dukungan Negara Eropa untuk Palestina Jadi Pemantik Wujudkan Perdamaian

Nasional
Polri Ungkap Identitas Anggota Densus 88 yang Buntuti Jampidsus, Berpangkat Bripda

Polri Ungkap Identitas Anggota Densus 88 yang Buntuti Jampidsus, Berpangkat Bripda

Nasional
Revisi UU Polri, Polisi Bakal Diberi Wewenang Spionase dan Sabotase

Revisi UU Polri, Polisi Bakal Diberi Wewenang Spionase dan Sabotase

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com