Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Komnas HAM Catat 2.276 Konflik Agraria dalam 4 Tahun Terakhir Kepemimpinan Jokowi

Kompas.com - 25/01/2024, 18:11 WIB
Singgih Wiryono,
Icha Rastika

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) mencatat, konflik agraria menembus angka 2.275 kasus dalam kurun waktu empat tahun terakhir.

Komisioner Komnas HAM Saurlin P Siagian mengatakan, kasus terbanyak terjadi pada tahun 2022 sebanyak 603 kasus, kemudian pada tahun 2023 sejumlah 582 kasus.

"Konflik agraria terus berlangsung selama tahun 2023 dengan kecenderungan yang terus meningkat terutama (terkait) pengadaan proyek strategis nasional (PSN), serta kriminalisasi yang terus meningkat terutama di sektor perkebunan," ujar Saurlin dalam konferensi pers catatan tahunan Komnas HAM 2023, di Kantor Komnas HAM RI, Menteng, Jakarta Pusat, Kamis (25/1/2024).

Baca juga: Mahfud MD Bakal Bikin Badan Khusus untuk Tangani Konflik Agraria

Namun, Saurlin tidak menjabarkan detail angka kasus agraria yang berkaitan dengan PSN.

Catatan lain, Komnas HAM menilai target capaian redistribusi tanah dalam target reforma agraria masih jauh dari yang diharapkan.

Sebab itu, Komnas HAM mendorong agar pemerintah melakukan sinkronasi dan koordinasi terkait pemanfaatan kawasan dengan kementerian terkait.

"Mendorong KLHK (Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan) untuk melakukan penataan perizinan dan pengawasan terhadap pelaksanaan perizinan serta melakukan upaya pemulihan hak ekosistem dan ekologi untuk pemenuhan lingkungan hidup yang sehat dan baik," ujar Saurlin.


Komnas HAM juga merekomendasikan kepada Kementerian ATR/BPN untuk melakukan penataan penerbitan hak guna usaha (HGU) dan melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan perizinan.

Termasuk upaya pemulihan hak ekosistem dan ekologi untuk pemenuhan lingkungan hidup yang sehat dan baik.

Baca juga: Jika Terpilih sebagai Presiden, Anies Berjanji Akan Fokus Selesaikan Konflik Agraria

Komnas HAM mendorong agar pemda menggunakan pendekatan kemanusiaan dalam penyelesaian masalah agraria.

"Penggusuran hanya sebagai upaya paling akhir, menjamin hak atas rasa aman ketika terjadi upaya paksa penggusuran dengan melibakan aparat keamanan, dan memberikan berbagai opsi kepada masyarakat terdampak," kata dia.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com