Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Muncul Anomali Pemilih Bimbang, Indopol Tak Rilis Elektabilitas Capres-Cawapres

Kompas.com - 25/01/2024, 10:47 WIB
Achmad Nasrudin Yahya

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Lembaga Survei dan Konsultan Indopol tidak merilis terkait tingkat elektabilitas calon presiden-calon wakil presiden (capres-cawapres) dan partai politik dalam penelitiannya yang dilaksanakan pada 8-15 Januari 2024.

Dalam survei ini, Indopol melibatkan 1.240 responden sebagai pemilih yang tersebar di 38 provinsi. Margin of error dalam penelitian ini lebih kurang pada angka 2,85 persen.

Keputusan Indopol tak merilis penelitian terhadap elektabilitas capres-cawapres dan partai politik lantaran terdapat penolakan dari warga terhadap penelitinya. Penolakan ini diduga menyebabkan munculnya anomali undecided voters atau pemilih bimbang yang terbilang tinggi.

Direktur Eksekutif Indopol Ratno Sulistiyanto mengatakan bahwa faktor tersebut yang membuat lembaga surveinya akhirnya tidak merilis hasil temuannya. Alasannya, respons dari responden dalam survei ini tidak menggambarkan realita elektabilitas yang sesungguhnya.

"Karena itu, kami tidak merilis temuan kami terkait elektabilitas capres dan cawapres maupun partai politik. Kami mengkhwatirkan jawaban itu tidak menggambarkan realita sesungguhnya," kata Ratno dikutip dari Youtube IDC Media, Rabu (24/1/2024).

Penolakan

Dalam penelitian tersebut, surveyor Indopol menghadapi penolakan dari warga. Hal ini seperti yang terjadi di beberapa wilayah di tiga provinsi, yakni Jawa Timur, Jawa Barat, dan Banten.

Di Jawa Timur, penolakan kehadiran peneliti Indopol terjadi di Surabaya, Kota Malang, Kota Blitar, dan Kabupaten Banyuwangi.

Ratno mengungkapkan, di empat wilayah tersebut, pihak kelurahan menolak memberikan stempel di lembar kartu keluarga (KK) warga yang menjadi responden Indopol.

Baca juga: Hasil Survei LSI Sebut Suara Prabowo-Gibran Unggul 49,8 Persen di Sumbar

Selain penolakan, pihak RT juga menyatakan tidak menerima kehadiran lembaga survei dengan dalih penelitian berlangsung ketika waktu semakin mendekati hari pencoblosan pada 14 Februari 2024.

"Alasannya karena survei dilaksanakan ketika waktu sudah mendekati pemilu agar wilayahnya tidak terpetakan. Terpetakan apa? Ini kaitannya hampir seluruhnya mengatakan takut ada imbas bantuan sosial," ujarnya.

Selain empat wilayah tersebut, anomali perilaku pemilih juga terjadi di Kabupaten Bangkalan dan Kabupaten Lamongan.

Sementara di Jawa Barat, terdapat kendala yang dihadapi peneliti di wilayah Kota Depok, Kota Bogor, Kota Bandung, dan Kota Bekasi. Khusus Bogor, peneliti Indopol melaporkan bahwa beberapa kelurahan menolak didatangi lembaga survei.

Baca juga: Survei Indikator: Mayoritas Publik Tak Setuju KPK Dibubarkan jika Firli Terbukti Peras SYL

Hal sama juga terjadi di Banten, tepatnya di wilayah Kota Cilegon, Kota Serang, Kabupaten Serang, Kabupaten Lebak, Kabupaten Pandeglang, Kabupaten Tangerang, Kota Tangerang, dan Kota Tangerang Selatan.

Di Kabupaten Tangerang dan Kota Tangerang, beberapa kelurahan menolak kehadiran peneliti dengan alasan tidak ada izin dari Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol).

Anomali tinggi

Selain itu, peneliti Indopol juga menemukan fenomena tingginya pemilih bimbang yang disebabkan karena sejumlah faktor.

Halaman:
Baca tentang


Terkini Lainnya

Sambangi Silicon Valley, Menpan-RB Ajak Diaspora Berdialog soal SPBE dan GovTech

Sambangi Silicon Valley, Menpan-RB Ajak Diaspora Berdialog soal SPBE dan GovTech

Nasional
 Pansel Capim KPK Segera Bekerja, Masa Tugas Hingga 20 Desember 2024

Pansel Capim KPK Segera Bekerja, Masa Tugas Hingga 20 Desember 2024

Nasional
Nyaris Putus Sekolah, Sudirman Said Ingin Tuntaskan Problem Pendidikan di Jakarta

Nyaris Putus Sekolah, Sudirman Said Ingin Tuntaskan Problem Pendidikan di Jakarta

Nasional
Soal Uang Rp 850 Juta dari Kementan, Nasdem Klaim Tak Pernah Minta Sumbangan

Soal Uang Rp 850 Juta dari Kementan, Nasdem Klaim Tak Pernah Minta Sumbangan

Nasional
MA Ubah Aturan Batas Usia Calon Kepala Daerah Hanya dalam 3 Hari

MA Ubah Aturan Batas Usia Calon Kepala Daerah Hanya dalam 3 Hari

Nasional
Respons Putusan MA soal Usia Calon Kepala Daerah, Nasdem: Enggak Usah Akali Aturan

Respons Putusan MA soal Usia Calon Kepala Daerah, Nasdem: Enggak Usah Akali Aturan

Nasional
MA Ubah Aturan Batas Usia Calon Kepala Daerah, Istana: Pemerintah Tak Berkomentar

MA Ubah Aturan Batas Usia Calon Kepala Daerah, Istana: Pemerintah Tak Berkomentar

Nasional
Eks Dirut Pertamina Karen Agustiawan Dituntut 11 Tahun Penjara

Eks Dirut Pertamina Karen Agustiawan Dituntut 11 Tahun Penjara

Nasional
Istana Umumkan Susunan Pansel Capim KPK, Yusuf Ateh Jadi Ketua

Istana Umumkan Susunan Pansel Capim KPK, Yusuf Ateh Jadi Ketua

Nasional
KPU Belum Terima Putusan MA soal Batas Usia Calon Kepala Daerah

KPU Belum Terima Putusan MA soal Batas Usia Calon Kepala Daerah

Nasional
Forum WSIS 2024, Menkominfo Ajak UNESCO Perkuat Tata Kelola Internet dan Pengembangan Talenta Digital Indonesia

Forum WSIS 2024, Menkominfo Ajak UNESCO Perkuat Tata Kelola Internet dan Pengembangan Talenta Digital Indonesia

Nasional
Ivo Wongkaren Dituntut 13 Tahun Penjara dan Denda Rp 1 Miliar dalam Kasus Korupsi Bansos

Ivo Wongkaren Dituntut 13 Tahun Penjara dan Denda Rp 1 Miliar dalam Kasus Korupsi Bansos

Nasional
MA Ubah Aturan Batas Usia Calon Gubernur, Kaesang Bisa Maju Pilkada Jakarta

MA Ubah Aturan Batas Usia Calon Gubernur, Kaesang Bisa Maju Pilkada Jakarta

Nasional
Putusan MA, Batas Usia Calon Kepala Daerah Dihitung saat Pelantikan

Putusan MA, Batas Usia Calon Kepala Daerah Dihitung saat Pelantikan

Nasional
Anak SYL Siap Kembalikan Uang Hasil Korupsi, KPK: Tak Hapus Pidana

Anak SYL Siap Kembalikan Uang Hasil Korupsi, KPK: Tak Hapus Pidana

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com