JAKARTA, KOMPAS.com - Hakim nonpalu Pengadilan Tinggi Agama (PTA) Makassar berinisial IS dijatuhi sanksi berat berupa pemberhentian tidak dengan hormat setelah dua kali terbukti selingkuh.
Untuk kedua kalinya, IS menjalani sidang Majelis Kehormatan Hakim (MKH) karena selingkuh. Dalam sidang MKH yang digelar 10 Desember 2020 lalu, IS telah dijatuhi sanksi nonpalu selama dua tahun.
“Menjatuhkan sanksi disiplin kepada hakim terlapor, dengan sanksi disiplin berat berupa pemberhentian tidak dengan hormat sebagai hakim," kata pimpinan Majelis Kehormatan Hakim (MKH), Hakim Agung Yasardin, di Gedung Mahkamah Agung (MA), Jakarta, Selasa (23/1/2024).
Kasus ini bermula ketika IS bertugas di Jayapura berselingkuh dengan perempuan berinisial M.
Baca juga: Seorang Wanita Lempar Kursi ke Arah Hakim Saat Suaminya Divonis 3 Tahun Penjara
Saat itu, M melakukan gugatan cerai kepada suaminya. Sementara IS adalah hakim anggota perkara tersebut.
IS juga sempat terbukti memalsukan akta perceraian demi bisa berhubungan dengan M.
Setelah mendapatkan bukti perselingkuhan, istri IS melaporkan perselingkuhan suaminya ke Badan Pengawas Mahkamah Agung (Bawas MA).
Hakim Tinggi Agama Makassar itu kemudian dibawa ke MKH. Dalam sidang, IS mengajukan saksi meringankan yaitu istri sendiri yang juga sebagai pelapor.
IS menyampaikan pembelaanya secara lisan berupa pengakuan, penyesalan, dan permohonan maaf atas perbuatan yang telah dilakukannya.
Baca juga: Kejari Tangkap Tersangka Baru Kasus Dugaan Korupsi Pembebasan Lahan Sampah Makassar
Dalam kesempatan itu, Hakim Pengadilan Agama ini berjanji akan berubah menjadi pribadi yang baik.
IS juga berjanji tidak akan mengulangi kesalahan yang sama. MKH kemudian menjatuhkan sanksi nonpalu selama dua tahun di PTA Makassar.
Alih-alih berubah, IS kembali mengulang kesalahan karena masih berhubungan dengan M.
Puncaknya, pelapor yang masih istri sah IS bersama anak-anak mereka membututi IS yang sedang berkunjung ke rumah adik M pada 15 Juni 2022.
IS tertangkap basah sedang berada di rumah adik M. Saat itu, M juga berada di rumah tersebut.
Istri hakim Pengadilan Agama itu lantas membuat laporan ke polisi pada 29 Juni 2022 dengan dugaan perzinaan, dan ke Bawas MA pada 30 Juni 2022 atas perselingkuhan.