Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

2 Kali Terbukti Selingkuh, Hakim Pengadilan Tinggi Agama Makassar Dipecat

Kompas.com - 24/01/2024, 08:25 WIB
Irfan Kamil,
Novianti Setuningsih

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Hakim nonpalu Pengadilan Tinggi Agama (PTA) Makassar berinisial IS dijatuhi sanksi berat berupa pemberhentian tidak dengan hormat setelah dua kali terbukti selingkuh.

Untuk kedua kalinya, IS menjalani sidang Majelis Kehormatan Hakim (MKH) karena selingkuh. Dalam sidang MKH yang digelar 10 Desember 2020 lalu, IS telah dijatuhi sanksi nonpalu selama dua tahun.

“Menjatuhkan sanksi disiplin kepada hakim terlapor, dengan sanksi disiplin berat berupa pemberhentian tidak dengan hormat sebagai hakim," kata pimpinan Majelis Kehormatan Hakim (MKH), Hakim Agung Yasardin, di Gedung Mahkamah Agung (MA), Jakarta, Selasa (23/1/2024).

Kasus ini bermula ketika IS bertugas di Jayapura berselingkuh dengan perempuan berinisial M.

Baca juga: Seorang Wanita Lempar Kursi ke Arah Hakim Saat Suaminya Divonis 3 Tahun Penjara

Saat itu, M melakukan gugatan cerai kepada suaminya. Sementara IS adalah hakim anggota perkara tersebut.

IS juga sempat terbukti memalsukan akta perceraian demi bisa berhubungan dengan M.

Setelah mendapatkan bukti perselingkuhan, istri IS melaporkan perselingkuhan suaminya ke Badan Pengawas Mahkamah Agung (Bawas MA).

Hakim Tinggi Agama Makassar itu kemudian dibawa ke MKH. Dalam sidang, IS mengajukan saksi meringankan yaitu istri sendiri yang juga sebagai pelapor.

IS menyampaikan pembelaanya secara lisan berupa pengakuan, penyesalan, dan permohonan maaf atas perbuatan yang telah dilakukannya.

Baca juga: Kejari Tangkap Tersangka Baru Kasus Dugaan Korupsi Pembebasan Lahan Sampah Makassar

Dalam kesempatan itu, Hakim Pengadilan Agama ini berjanji akan berubah menjadi pribadi yang baik.

IS juga berjanji tidak akan mengulangi kesalahan yang sama. MKH kemudian menjatuhkan sanksi nonpalu selama dua tahun di PTA Makassar.

Alih-alih berubah, IS kembali mengulang kesalahan karena masih berhubungan dengan M.

Puncaknya, pelapor yang masih istri sah IS bersama anak-anak mereka membututi IS yang sedang berkunjung ke rumah adik M pada 15 Juni 2022.

IS tertangkap basah sedang berada di rumah adik M. Saat itu, M juga berada di rumah tersebut.

Baca juga: Jaksa Ungkap Dugaan Hakim Militer Cari Bantuan Orang Dalam KPK karena Khawatir Hasbi Hasan Terseret Kasus

Istri hakim Pengadilan Agama itu lantas membuat laporan ke polisi pada 29 Juni 2022 dengan dugaan perzinaan, dan ke Bawas MA pada 30 Juni 2022 atas perselingkuhan.

Halaman:


Terkini Lainnya

Sejarah Hari Buku Nasional

Sejarah Hari Buku Nasional

Nasional
Tanggal 15 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 15 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
UPDATE BNPB: 19 Orang Meninggal akibat Banjir Bandang di Agam Sumbar

UPDATE BNPB: 19 Orang Meninggal akibat Banjir Bandang di Agam Sumbar

Nasional
KNKT Investigasi Kecelakaan Bus Rombongan Siswa di Subang, Fokus pada Kelayakan Kendaraan

KNKT Investigasi Kecelakaan Bus Rombongan Siswa di Subang, Fokus pada Kelayakan Kendaraan

Nasional
Partai Buruh Berniat Gugat Aturan Usung Calon Kepala Daerah ke MK

Partai Buruh Berniat Gugat Aturan Usung Calon Kepala Daerah ke MK

Nasional
Cerita Sulitnya Jadi Ketua KPK, Agus Rahardjo: Penyidik Tunduk ke Kapolri, Kejaksaan, Sampai BIN

Cerita Sulitnya Jadi Ketua KPK, Agus Rahardjo: Penyidik Tunduk ke Kapolri, Kejaksaan, Sampai BIN

Nasional
Jemaah Haji Mulai Diberangkatkan, Fahira Idris: Semoga Sehat, Selamat, dan Mabrur

Jemaah Haji Mulai Diberangkatkan, Fahira Idris: Semoga Sehat, Selamat, dan Mabrur

Nasional
Jemaah Haji Gelombang Pertama Tiba di Madinah, Disambut Meriah

Jemaah Haji Gelombang Pertama Tiba di Madinah, Disambut Meriah

Nasional
Jokowi Diminta Tak Cawe-cawe Pemilihan Capim KPK

Jokowi Diminta Tak Cawe-cawe Pemilihan Capim KPK

Nasional
PBNU: Pratik Haji Ilegal Rampas Hak Kenyamanan Jemaah

PBNU: Pratik Haji Ilegal Rampas Hak Kenyamanan Jemaah

Nasional
Prabowo Disebut Bisa Kena Getah jika Pansel Capim KPK Bentukan Jokowi Buruk

Prabowo Disebut Bisa Kena Getah jika Pansel Capim KPK Bentukan Jokowi Buruk

Nasional
Gerindra Dorong Penyederhanaan Demokrasi Indonesia: Rakyat Tak Harus Berhadapan dengan TPS

Gerindra Dorong Penyederhanaan Demokrasi Indonesia: Rakyat Tak Harus Berhadapan dengan TPS

Nasional
Sekjen Gerindra Sebut Revisi UU Kementerian Negara Dimungkinkan Tuntas Sebelum Pelantikan Prabowo

Sekjen Gerindra Sebut Revisi UU Kementerian Negara Dimungkinkan Tuntas Sebelum Pelantikan Prabowo

Nasional
Pimpinan Komisi X Bantah Pernyataan Stafsus Jokowi soal Banyak Keluarga dan Orang Dekat DPR Menerima KIP Kuliah

Pimpinan Komisi X Bantah Pernyataan Stafsus Jokowi soal Banyak Keluarga dan Orang Dekat DPR Menerima KIP Kuliah

Nasional
Gerindra Siapkan 4 Kader Maju Pilkada DKI, Ada Riza Patria, Budi Satrio, dan Sara

Gerindra Siapkan 4 Kader Maju Pilkada DKI, Ada Riza Patria, Budi Satrio, dan Sara

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com