Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
KILAS

Menpan-RB: Pemindahan Kelembagaan dan ASN ke IKN melalui Pola Kerja Digital

Kompas.com - 23/01/2024, 11:58 WIB
Dwi NH,
A P Sari

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB) sedang menyiapkan proses pemindahan aparatur sipil negara (ASN) ke Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara, mulai dari manajemen sumber daya manusia (SDM) hingga perencanaan tata kelola pemerintahan.

Selain menerapkan konsep kota pintar atau smart city, tata kelola pemerintahan di IKN Nusantara juga didukung dengan green design, green building, serta green open space.

Menteri Pendayagunaan Aparatur Sipil Negara Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) Abdullah Azwar Anas menjelaskan tahapan pemindahan IKN berdasarkan Undang-undang (UU) IKN dibagi dalam lima fase.

Fase pertama (2020-2024) adalah pembangunan miniatur penyelenggara pemerintahan. Pada tahap ini efektivitas penyelenggaraan pemerintahan di IKN melalui pola kerja digital.

Baca juga: Inilah Desain Masjid Negara IKN dengan Biaya Hampir Rp 1 Triliun

Fase kedua (2025-2029) adalah pengembangan shared office di IKN, yaitu mewujudkan “smart government” serta penerapan shared offices.

Kemudian, fase ketiga (2030-2039) adalah pengembangan agile government, yaitu kota cerdas dan pusat digital untuk berbagai sektor pemerintahan (digital government).

Selanjutnya, fase keempat (2035-2039) pembangunan kota cerdas industri 4.0, adanya penambahan amenitas digital dan perkotaan untuk penerapan digital government, dengan memanfaatkan kecerdasan artifisial (Industry 4.0).

Terakhir, fase kelima (2040-2045) pembangunan kota cerdas dengan artificial intelligence (AI), yakni pengembangan konsep perluasan kota cerdas menuju society 5.0, pemerintahan bersifat citizen centric.

Baca juga: Citizen Hadirkan Dua Jam Tangan dengan Motif Sisik Godzilla

“Adapun fokus kebijakan pemindahan IKN saat ini ialah pada masa jangka pendek (short term) di fase pertama pada 2022-2024, yang fokus terhadap perpindahan kelembagaan dan ASN serta (meningkatkan) efektivitas penyelenggaraan pemerintahan di IKN melalui pola kerja digital,” ujar Anas dalam siaran pers yang diterima Kompas.com, Selasa (23/1/2024).

“Di sisi lain, akan disiapkan kebijakan jangka menengah (medium term) di fase kedua yang masih berfokus pada perpindahan kelembagaan dan ASN serta smart governance,” sambungnya.

Penyusunan proses bisnis tematik

Pada kesempatan tersebut, Anas menegaskan bahwa efektivitas tata kelola pemerintahan dapat dicapai melalui penyusunan proses bisnis tematik (cross-cutting).

Hal tersebut bertujuan untuk memetakan proses-proses yang saling berkaitan antarinstansi dalam penyelenggaraan urusan pemerintahan.

Baca juga: 1.000 Kali Ganti Pemerintahan, Kalau Enggak Punya Etika, Masalah Sampah Enggak Bakal Teratasi

Setelahnya, perlu dilakukan integrasi layanan berbagi pakai, mencakup layanan administrasi pemerintahan dan layanan publik.

Hal penting lainnya adalah menerapkan standar sistem dan keamanan, shared office, interoperabilitas aplikasi dan teknologi informasi, serta interkoneksi data dan informasi.

Semua hal tersebut perlu didukung oleh kebijakan arsitektur sistem pemerintahan berbasis elektronik (SPBE).

Halaman:
Baca tentang


Terkini Lainnya

Tanggal 7 Juni 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 7 Juni 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Kejagung Periksa Adik Harvey Moeis Jadi Saksi Kasus Korupsi Timah

Kejagung Periksa Adik Harvey Moeis Jadi Saksi Kasus Korupsi Timah

Nasional
SYL Ngaku Bayar Eks Jubir KPK Febri Diansyah Jadi Pengacara dengan Uang Pribadi

SYL Ngaku Bayar Eks Jubir KPK Febri Diansyah Jadi Pengacara dengan Uang Pribadi

Nasional
PDI-P Sebut Pemanggilan Hasto oleh Polda Metro Jaya Upaya Bungkam Suara Kritis

PDI-P Sebut Pemanggilan Hasto oleh Polda Metro Jaya Upaya Bungkam Suara Kritis

Nasional
Apresiasi Perwira Inovatif, Annual Pertamina Awards Ke-14 Resmi Dibuka

Apresiasi Perwira Inovatif, Annual Pertamina Awards Ke-14 Resmi Dibuka

Nasional
Bertanya ke Saksi, SYL Tegaskan Bagikan Sembako hingga Sewa Pesawat untuk Kepentingan Masyarakat

Bertanya ke Saksi, SYL Tegaskan Bagikan Sembako hingga Sewa Pesawat untuk Kepentingan Masyarakat

Nasional
162.961 Jemaah Haji Sudah Tiba di Arab Saudi, 36 Wafat

162.961 Jemaah Haji Sudah Tiba di Arab Saudi, 36 Wafat

Nasional
34 dari 37 WNI yang Berhaji Tanpa Visa Haji Dibebaskan dan Dipulangkan ke Tanah Air

34 dari 37 WNI yang Berhaji Tanpa Visa Haji Dibebaskan dan Dipulangkan ke Tanah Air

Nasional
KPU Akan Rapat Internal dan Konsultasi dengan DPR Usai MA Ubah Batas Usia Calon Kepala Daerah

KPU Akan Rapat Internal dan Konsultasi dengan DPR Usai MA Ubah Batas Usia Calon Kepala Daerah

Nasional
TNI Siap Dikirim ke Gaza untuk Operasi Perdamaian

TNI Siap Dikirim ke Gaza untuk Operasi Perdamaian

Nasional
Istri Terima Uang Rp 30 Juta Per Bulan dari Kementan, SYL: Ada Kegiatan Dharma Wanita

Istri Terima Uang Rp 30 Juta Per Bulan dari Kementan, SYL: Ada Kegiatan Dharma Wanita

Nasional
PN Jakpus Tak Berwenang Adili Gugatan soal Pencalonan Gibran, Pengacara Jokowi: Tak Terbukti Lawan Hukum

PN Jakpus Tak Berwenang Adili Gugatan soal Pencalonan Gibran, Pengacara Jokowi: Tak Terbukti Lawan Hukum

Nasional
Hasto Curiga Ada 'Orderan' di Balik Pemanggilannya ke Polda Metro Jaya

Hasto Curiga Ada "Orderan" di Balik Pemanggilannya ke Polda Metro Jaya

Nasional
Kata PP Muhammadiyah soal Jokowi Beri Izin Usaha Tambang untuk Ormas

Kata PP Muhammadiyah soal Jokowi Beri Izin Usaha Tambang untuk Ormas

Nasional
Kepala dan Wakil Kepala Otorita IKN Mundur, Jokowi: Pembangunan IKN Terus Lanjut

Kepala dan Wakil Kepala Otorita IKN Mundur, Jokowi: Pembangunan IKN Terus Lanjut

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com