Dia hanya menyebut bahwa dalam perkara ini, PDI-P memisahkan proses hukum karena gugatan terhadap Jokowi dilayangkan oleh masyarakat sipil.
Menurut Hasto, gugatan sejumlah pihak ini dilandasi oleh semangat reformasi untuk melawan kesewenang-wenangan.
“Itu masyarakat sipil yang bergerak itu juga ada para penegak hukum yang memang digerakkan oleh semangat reformasi, digerakkan oleh perasaan bagaimana ketika menghadapi suatu penjajahan model baru,” ujar Hasto.
Baca juga: Jokowi Digugat ke PTUN, Sekjen PDI-P: Nepotisme Bukan Lagi Dugaan, tapi Sudah Terjadi
Hasto lantas menyinggung situasi politik pada era Orde Baru pimpinan Presiden Soeharto di mana rakyat kerap mengkritik pemerintah.
Menurut Hasto, gugatan terhadap Jokowi dan keluarga ini merupakan bagian dari kritik melalui instrumen hukum.
“Ini menurut saya masih sebagai instrumen kritik melalui hukum dan ketika itu kemudian dipahami masih ada waktu untuk melakukan koreksi,” tuturnya.
Di sisi lain, Sekretaris Tim Kampanye Nasional (TKN) Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka, Nusron Wahid mengatakan pihaknya heran dengan gugatan yang dilayangkan kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan keluarga atas dugaan nepotisme.
Nusron menyebut PTUN adalah tempat untuk gugatan administrasi.
Baca juga: Bingung Jokowi Digugat ke PTUN Atas Dugaan Nepotisme, TKN Prabowo: Mengada-ada
"PTUN itu tempat gugatan administrasi. Jadi saya tidak paham ini gugatan apa? Apa hubungannya politik dengan PTUN?" ujar Nusron saat dimintai konfirmasi, Senin (15/1/2024) malam.
Nusron menegaskan gugatan yang dibuat itu mengada-ada dan lucu.
Sebab, kata dia, gugatan tersebut mencampur antara urusan politik, demokrasi, dan administrasi.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.