Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Timnas Anies-Muhaimin Persilakan TKN Lapor ke Bawaslu Jika Anggap Cak Imin Langgar Aturan

Kompas.com - 13/01/2024, 17:19 WIB
Tatang Guritno,
Novianti Setuningsih

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kapten Tim Nasional (Timnas) Pemenangan Anies-Muhaimin (Amin) Muhammad Syaugi Alaydrus mempersilahkan Tim Kampanye Nasional (TKN) Prabowo-Gibran untuk melapor ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI jika merasa calon wakil presiden (cawapres) nomor urut 1 Muhaimin Iskandar melanggar aturan kampanye.

Sebelumnya, TKN Prabowo-Gibran menduga Muhaimin Iskandar atau karib disapa Cak Imin melanggar aturan kampanye karena melibatkan tenaga pendamping desa untuk bergabung ke barisan Satu Jubir Desa Anies-Muhaimin.

“Jadi, kalau memang persepsinya ada yang melanggar silahkan dilaporkan ke Bawaslu, jadi enggak ada masalah. Pasti semua akan ada yang menilai,” ujar Syaugi di Markas Pemenangan Amin di Jalan Diponegoro 10, Menteng, Jakarta, Sabtu (13/1/2024).

Ia menekankan bahwa dugaan kecurangan sebaiknya segera diproses oleh Bawaslu. Alasannya, untuk mengurangi pro dan kontra yang muncul di masyarakat.

“Pasti orang menganggapnya berbeda-beda, silahkan saja mengikuti aturan yang berlaku. Dilaporkan ke Bawaslu, nanti diproses di situ,” kata Syaugi.

Baca juga: TKN Prabowo-Gibran Tuding Cak Imin Curang, Anies: Nanti Bawaslu Akan Menilai

Di sisi lain, Syaugi mengapresisasi aparat kepolisian yang telah menangkap pelaku yang mengancam bakal menembak calon presiden (capres) nomor urut 1, Anies.

Dia mengungkapkan, Anies memang berpesan agar hal-hal yang mengancam fisik lebih baik diselesaikan secara hukum.

“Kalau kritik-kritik enggak perlu dilaporkan. Pak Anies selalu mengatakan pemimpin dipuji tidak melayang, dicaci tidak tumbang. Jadi apa yang diancamkan ke Pak Anies maupun Pak Muhaimin agar dilaporkan ke polisi,” ujar Syaugi.

Sebelumnya, Wakil Komandan Alpha (Teritorial) TKN Prabowo-Gibran, Fritz Edward mengatakan, ada dugaan pelanggaran atau kecurangan yang dilakukan Cak Imin karena melibatkan pendamping desa untuk menjadi relawannya.

Padahal, dia mengungkapkan, pendamping desa direkrut oleh Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi.

Fritz mengatakan, pelibatan pendamping desa itu melanggar Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 19 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 18 Tahun 2019 tentang Pedoman Umum Pendampingan Masyarakat Desa.

Baca juga: TKN Prabowo-Gibran Ungkap Dugaan Kecurangan Cak Imin, Rekrut Pendamping Desa Jadi Relawan

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Istri di Minahasa Dibunuh karena Mengigau, Komnas Perempuan Sebut Fenomena Femisida

Istri di Minahasa Dibunuh karena Mengigau, Komnas Perempuan Sebut Fenomena Femisida

Nasional
Kabaharkam Siapkan Strategi Pengamanan Khusus di Akses Masuk Pelabuhan Jelang WWF ke-10 di Bali

Kabaharkam Siapkan Strategi Pengamanan Khusus di Akses Masuk Pelabuhan Jelang WWF ke-10 di Bali

Nasional
Ketua KPU Sebut Caleg Terpilih Tak Harus Mundur jika Maju Pilkada, Pakar: Jangan-jangan Pesanan...

Ketua KPU Sebut Caleg Terpilih Tak Harus Mundur jika Maju Pilkada, Pakar: Jangan-jangan Pesanan...

Nasional
Sebut Caleg Terpilih Tak Wajib Mundur jika Maju Pilkada, Ketua KPU Dinilai Ingkari Aturan Sendiri

Sebut Caleg Terpilih Tak Wajib Mundur jika Maju Pilkada, Ketua KPU Dinilai Ingkari Aturan Sendiri

Nasional
Minta La Nyalla Kembali Pimpin DPD RI, Fahira Idris: Penguatan DPD RI Idealnya Dipimpin Sosok Pendobrak

Minta La Nyalla Kembali Pimpin DPD RI, Fahira Idris: Penguatan DPD RI Idealnya Dipimpin Sosok Pendobrak

Nasional
Sejumlah Bantuan Jokowi ke Prabowo Siapkan Pemerintahan ke Depan...

Sejumlah Bantuan Jokowi ke Prabowo Siapkan Pemerintahan ke Depan...

Nasional
Amankan World Water Forum 2024 di Bali, Korlantas Kirim 1.532 Polantas Gabungan

Amankan World Water Forum 2024 di Bali, Korlantas Kirim 1.532 Polantas Gabungan

Nasional
Sudirman Said Angkat Bicara soal Isu Mau Maju Cagub Independen di Pilgub Jakarta

Sudirman Said Angkat Bicara soal Isu Mau Maju Cagub Independen di Pilgub Jakarta

Nasional
Soal Revisi UU Kementerian Negara, Yusril Sebut Prabowo Bisa Keluarkan Perppu Usai Dilantik Jadi Presiden

Soal Revisi UU Kementerian Negara, Yusril Sebut Prabowo Bisa Keluarkan Perppu Usai Dilantik Jadi Presiden

Nasional
“Oposisi” Masyarakat Sipil

“Oposisi” Masyarakat Sipil

Nasional
Soal Pernyataan Prabowo, Pengamat: Ada Potensi 1-2 Partai Setia pada Jalur Oposisi

Soal Pernyataan Prabowo, Pengamat: Ada Potensi 1-2 Partai Setia pada Jalur Oposisi

Nasional
Pakar Nilai Ide KPU soal Caleg Terpilih Dilantik Usai Kalah Pilkada Inkonstitusional

Pakar Nilai Ide KPU soal Caleg Terpilih Dilantik Usai Kalah Pilkada Inkonstitusional

Nasional
Pakar Pertanyakan KPU, Mengapa Sebut Caleg Terpilih Tak Harus Mundur jika Maju Pilkada

Pakar Pertanyakan KPU, Mengapa Sebut Caleg Terpilih Tak Harus Mundur jika Maju Pilkada

Nasional
Prabowo Sebut Jangan Ganggu jika Ogah Kerja Sama, Gerindra: Upaya Rangkul Partai Lain Terus Dilakukan

Prabowo Sebut Jangan Ganggu jika Ogah Kerja Sama, Gerindra: Upaya Rangkul Partai Lain Terus Dilakukan

Nasional
Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, Gerindra Pastikan Tetap Terbuka untuk Kritik

Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, Gerindra Pastikan Tetap Terbuka untuk Kritik

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com