Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Lukas Enembe Meninggal, KPK Disebut Harus Kembalikan Aset yang Disita dan Diblokir

Kompas.com - 29/12/2023, 09:52 WIB
Irfan Kamil,
Ambaranie Nadia Kemala Movanita

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) disebut harus mengembalikan aset-aset yang disita dan diblokir dari mantan Gubernur Papua Lukas Enembe.

Pakar Hukum Pidana dari Universitas Trisakti Abdul Fickar Hadjar menjelaskan, pengembalian itu perlu dilakukan lantaran tanggung jawab pidana Lukas Enembe gugur setelah meninggal dunia.

"Semua aset yang telah disita oleh penegak hukum, termasuk oleh KPK harus dikembalikan kepada keluarga atau ahli warisnya," kata Fickar kepada Kompas.com, Kamis (29/12/2023).

Baca juga: Pengamat: Negara Berhak Tuntut Ganti Rugi ke Lukas Enembe, tetapi Pembuktiannya Sulit

Diketahui, eks Gubernur Papua itu terjerat kasus dugaan suap dan gratifikasi di lingkungan pemerintah Provinsi Papua.

Selain itu, Lukas Enembe juga menjadi tersangka dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) lantaran diduga menyembunyikan kekayaannya yang bersumber dari tindak pidana korupsi.

Fickar menjelaskan, berdasarkan ketentuan hukum, pertanggungjawaban pidana terdakwa kasus dugaan korupsi gugur setelah meninggal dunia.

Hal ini lantaran dugaan suap dan gratifikasi yang menjerat Lukas Enembe belum berkekuatan hukum tetap atau inkrah.

Mekanisme soal gugurnya pertanggungjawaban pidana telah diatur dalam Pasal 77 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHP).

"Dengan meninggalnya seseorang in casu Lukas Enembe, maka semua tuntutan pidana terhadapnya hapus dengan sendirinya, termasuk tuntutan pidana mengembalikan uang hasil korupsi," kata Fickar.

Baca juga: Lukas Enembe Meninggal, KPK Sebut Negara Berhak Tuntut Ganti Rugi

"KPK bisa menggugat secara perdata, tetapi yang penting, sebelum ada putusan pengadilan yang tetap bahwa aset itu milik negara, harus dikembalikan dahulu pada keluarga atau ahli warisnya," jelas dia.

KPK telah memblokir rekening berisi Rp 76,2 miliar yang terkait kasus Lukas.

Lembaga antikorupsi ini juga telah menyita aset dan uang Lukas Enembe senilai lebih dari Rp 144,5 miliar.

Seluruh harta kekayaan eks Gubernur Papua itu disita lantaran diduga bersumber dari tindak pidana korupsi yang disamarkan asal usulnya.

Rinciannya, uang senilai Rp 81,6 miliar, 5.100 dollar Amerika Serikat, 26.300 dollar Singapura, tanah berikut hotel, dapur, dan bangunan lain di atasnya senilai Rp 40 miliar.

Baca juga: Lukas Enembe Meninggal, KPK: Pertanggungjawaban Pidana Terdakwa Berakhir

Sebagai informasi, Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta menjatuhkan hukuman terhadap Lukas Enembe menjadi 10 tahun penjara dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Papua.

Dalam putusannya, PT DKI mengubah putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat yang menjatuhkan hukuman selama delapan tahun penjara.

Hukuman ini diubah setelah Majelis Hakim Tinggi menerima upaya hukum banding yang diajukan Lukas Enembe dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Dalam pertimbangannya, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menilai Lukas Enembe terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi berupa penerimaan suap dan gratifikasi saat menjabat sebagai Gubernur Papua 2013-2022.

Hakim menilai Lukas Enembe terbukti melanggar Pasal 12 huruf a dan Pasal 12 B Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP jo Pasal 65 Ayat (1) KUHP.

Selain pidana badan, Lukas Enembe juga dijatuhi pidana denda sebesar Rp 1 miliar subsider 4 bulan kurungan. Tak hanya itu, eks Gubernur Papua ini juga dijatuhi pidana pengganti sebesar Rp 47,8 miliar subsider 5 tahun penjara.

Baca juga: Lukas Enembe Sempat Tolak Cuci Darah di Indonesia, Menurut Setelah Dinasihati Dokter Singapura

Di tingkat sebelumnya, Lukas Enembe dijatuhi hukuman delapan tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider 4 bulan penjara oleh Pengadilan Tipikor Jakarta.

Usai putusan banding, tim hukum Lukas Enembe berencana mengajukan upaya hukum kasasi ke Mahkamah Agung (MA).

Namun, belum sempat dilaksanakan, mantan Gubernur Papua itu meninggal dunia dalam perawatan di Rumah Sakit Pusat Angkatan Darat (RSPAD) Gatot Subroto, Jakarta, Selasa (26/12/2023).

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com