Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kisruh Pengiriman 62.552 Surat Suara di Luar Jadwal di Taiwan

Kompas.com - 27/12/2023, 05:58 WIB
Vitorio Mantalean,
Icha Rastika

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Viral di media sosial sebuah video warga negara Indonesia (WNI) di Taiwan sudah menerima amplop berisi surat suara pilpres dan pileg DPR RI untuk Pemilu 2024.

Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI menjelaskan, pemilihan di luar negeri memang diselenggarakan lebih awal (early voting), tetapi terjadi kesalahan distribusi oleh Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) Taipei.

Sebab, sesuai Peraturan KPU Nomor 25 Tahun 2023, surat suara seharusnya baru dikirim kepada pemilih via pos di mancanegara pada 2-11 Januari 2024, untuk kemudian dikirim balik ke PPLN maksimum pada 15 Januari 2024.

Baca juga: Jelang Pemilu Taiwan, Belum Ada Tanda-tanda Aktivitas Militer Berskala Besar China

Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari mengaku telah menerima surat klarifikasi Ketua PPLN Taipei pada Selasa (26/12/2023), perihal permohonan maaf dan penjelasan.

Total, 31.276 pemilih di Taiwan sudah menerima surat suara Pemilu 2024 secara prematur di luar ketentuan jadwal.

"Faktanya PPLN Taipei sudah mengirimkan itu mendahului dari yang sudah dijadwalkan yaitu dikirimkan secara bergelombang. Dengan demikian, kesimpulannya, apa yang dilakukan PPLN Taipei mengirimkan surat suara kepada pemilih tidak sesuai dengan jadwal yang ditetapkan oleh Peraturan KPU Nomor 25 Tahun 2023," kata Hasyim dalam jumpa pers, Selasa.

Mengapa dikirim prematur?

Ia memaparkan alasan yang diklaim membuat PPLN Taipei mengirim surat suara kepada pemilih via pos lebih dulu dari jadwal yang ditentukan.

"Pertama, pemilih kita di Taipei atau Taiwan sebagian besar atau didominasi oleh pekerja migran Indonesia (PMI)," kata dia.

Baca juga: KPU Beberkan Alasan PPLN Taipei Kirim Ribuan Surat Suara ke Pemilih di Luar Jadwal

Warga yang menjadi pekerja migran itu menghadapi kondisi yang beragam soal aturan dari penyedia kerja.

"Ada yang diizinkan libur dalam rentang satu minggu sekali, dua minggu sekali dan satu bulan sekali," ucap Hasyim.

"Kemudian, terdapat Chinese New Year di Taiwan pada tanggal 8-14 Februari 2024, di mana kantor pos hanya bisa mengirimkan surat suara kembali, terakhir pada tanggal 7 Februari 2024 atau satu minggu lebih awal dari jadwal penerimaan surat suara yang terkahir," kata dia.

Berdasarkan pertimbangan itu, PPLN Taipei mengambil langkah mengirim lebih dulu surat suara kepada pemilih yang tercatat akan memberikan suara via pos. Hasyim mengakui bahwa tindakan ini tidak cermat.

"Yang mereka khawatirkan adalah soal pengiriman balik dari pemilih kepada PPLN. Sesungguhnya, kalau dihitung masih ada waktu (tanpa perlu mengirim secara prematur), karena apa, penghitungan surat suara yang metode pos itu masih bisa dihitung sampai hari terakhir yaitu tanggal 15 Februari 2024 sebelum penghitungan suara ditutup," ujar dia.

Bagaimana sebarannya?

Hasyim menyampaikan, total 230.307 amplop yang di dalamnya terdapat 2 surat suara (1 surat suara pilpres dan 1 surat suara pileg DPR RI) yang dicetak untuk para pemilih di Taiwan. Semuanya telah diterima PPLN Taipei sejak 23 Desember 2023.

Dari jumlah itu, 175.145 di antaranya dialokasikan buat pemilih yang menggunakan metode pos.

Halaman:


Terkini Lainnya

Pakar Bicara Kesamaan Pola Putusan MA dan MK, Terganjal Syarat Pencalonan

Pakar Bicara Kesamaan Pola Putusan MA dan MK, Terganjal Syarat Pencalonan

Nasional
Momen Jokowi Ngemal di Sumsel, Ajak Bocah Makan 'Snack' di Mejanya

Momen Jokowi Ngemal di Sumsel, Ajak Bocah Makan "Snack" di Mejanya

Nasional
Pansel Capim KPK: Komposisi Dianggap Bermasalah, Diingatkan Jangan Loloskan Calon Titipan

Pansel Capim KPK: Komposisi Dianggap Bermasalah, Diingatkan Jangan Loloskan Calon Titipan

Nasional
Perkuatan Komando dan Interoperabilitas di Kawasan Laut China Selatan

Perkuatan Komando dan Interoperabilitas di Kawasan Laut China Selatan

Nasional
Penguntitan Jampidsus Dianggap Selesai, Anggota Densus Tidak Disanksi

Penguntitan Jampidsus Dianggap Selesai, Anggota Densus Tidak Disanksi

Nasional
Pansel Capim KPK 2024-2029 Didominasi Unsur Pemerintah

Pansel Capim KPK 2024-2029 Didominasi Unsur Pemerintah

Nasional
Putusan MA Miliki Modus Sama dengan Putusan MK, Kali Ini Karpet Merah untuk Kaesang?

Putusan MA Miliki Modus Sama dengan Putusan MK, Kali Ini Karpet Merah untuk Kaesang?

Nasional
Perludem: Putusan MA Keliru, Mencampur Aduk Syarat Calon dan Calon Terpilih

Perludem: Putusan MA Keliru, Mencampur Aduk Syarat Calon dan Calon Terpilih

Nasional
Pemerintah Arab Saudi Perketat Jalur Masuk Mekkah, Antisipasi Jemaah Haji Ilegal

Pemerintah Arab Saudi Perketat Jalur Masuk Mekkah, Antisipasi Jemaah Haji Ilegal

Nasional
Bawaslu Minta Pj Kepala Daerah yang Maju Pilkada Tertib Cuti

Bawaslu Minta Pj Kepala Daerah yang Maju Pilkada Tertib Cuti

Nasional
Soroti Politik Uang pada Pilkada, Bawaslu: Saat Patroli Tiarap, Begitu Ditinggal Marak Lagi

Soroti Politik Uang pada Pilkada, Bawaslu: Saat Patroli Tiarap, Begitu Ditinggal Marak Lagi

Nasional
Polri Anggap Kasus Penguntitan Jampidsus Sudah Selesai

Polri Anggap Kasus Penguntitan Jampidsus Sudah Selesai

Nasional
[POPULER NASIONAL] Kaesang Bisa Maju Usai MA Ubah Aturan Batas Usia Calon Gubernur | Panglima TNI Diminta Tarik Pasukan dari Kejagung

[POPULER NASIONAL] Kaesang Bisa Maju Usai MA Ubah Aturan Batas Usia Calon Gubernur | Panglima TNI Diminta Tarik Pasukan dari Kejagung

Nasional
Tanggal 3 Juni 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 3 Juni 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Tak Mau Buru-buru Bersikap soal Putusan MA, Demokrat: Kita Pelajari Dulu

Tak Mau Buru-buru Bersikap soal Putusan MA, Demokrat: Kita Pelajari Dulu

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com