Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI menjelaskan, pemilihan di luar negeri memang diselenggarakan lebih awal (early voting), tetapi terjadi kesalahan distribusi oleh Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) Taipei.
Sebab, sesuai Peraturan KPU Nomor 25 Tahun 2023, surat suara seharusnya baru dikirim kepada pemilih via pos di mancanegara pada 2-11 Januari 2024, untuk kemudian dikirim balik ke PPLN maksimum pada 15 Januari 2024.
Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari mengaku telah menerima surat klarifikasi Ketua PPLN Taipei pada Selasa (26/12/2023), perihal permohonan maaf dan penjelasan.
Total, 31.276 pemilih di Taiwan sudah menerima surat suara Pemilu 2024 secara prematur di luar ketentuan jadwal.
"Faktanya PPLN Taipei sudah mengirimkan itu mendahului dari yang sudah dijadwalkan yaitu dikirimkan secara bergelombang. Dengan demikian, kesimpulannya, apa yang dilakukan PPLN Taipei mengirimkan surat suara kepada pemilih tidak sesuai dengan jadwal yang ditetapkan oleh Peraturan KPU Nomor 25 Tahun 2023," kata Hasyim dalam jumpa pers, Selasa.
Mengapa dikirim prematur?
Ia memaparkan alasan yang diklaim membuat PPLN Taipei mengirim surat suara kepada pemilih via pos lebih dulu dari jadwal yang ditentukan.
"Pertama, pemilih kita di Taipei atau Taiwan sebagian besar atau didominasi oleh pekerja migran Indonesia (PMI)," kata dia.
Warga yang menjadi pekerja migran itu menghadapi kondisi yang beragam soal aturan dari penyedia kerja.
"Ada yang diizinkan libur dalam rentang satu minggu sekali, dua minggu sekali dan satu bulan sekali," ucap Hasyim.
"Kemudian, terdapat Chinese New Year di Taiwan pada tanggal 8-14 Februari 2024, di mana kantor pos hanya bisa mengirimkan surat suara kembali, terakhir pada tanggal 7 Februari 2024 atau satu minggu lebih awal dari jadwal penerimaan surat suara yang terkahir," kata dia.
Berdasarkan pertimbangan itu, PPLN Taipei mengambil langkah mengirim lebih dulu surat suara kepada pemilih yang tercatat akan memberikan suara via pos. Hasyim mengakui bahwa tindakan ini tidak cermat.
"Yang mereka khawatirkan adalah soal pengiriman balik dari pemilih kepada PPLN. Sesungguhnya, kalau dihitung masih ada waktu (tanpa perlu mengirim secara prematur), karena apa, penghitungan surat suara yang metode pos itu masih bisa dihitung sampai hari terakhir yaitu tanggal 15 Februari 2024 sebelum penghitungan suara ditutup," ujar dia.
Bagaimana sebarannya?
Hasyim menyampaikan, total 230.307 amplop yang di dalamnya terdapat 2 surat suara (1 surat suara pilpres dan 1 surat suara pileg DPR RI) yang dicetak untuk para pemilih di Taiwan. Semuanya telah diterima PPLN Taipei sejak 23 Desember 2023.
Dari jumlah itu, 175.145 di antaranya dialokasikan buat pemilih yang menggunakan metode pos.
Sebanyak 31.276 amplop sudah kadung dikirim dan diterima oleh pemilih di Taipei, dengan rincian:
- 929 lembar amplop atau 1.858 surat suara dikirim pada 18 Desember 2023 (gelombang pertama)
- 30.347 lembar amplop atau 60.694 surat suara dikirim pada 25 Desember 2023 (gelombang kedua)
Akan dianggap rusak
Ia menegaskan, suara yang telah diberikan 31.276 pemilih di Taipei, atau total 62.552 surat suara akan dianggap rusak. Hal itu telah dituangkan KPU RI dalam instruksinya kepada PPLN Taipei.
"Kami nyatakan surat suara tersebut masuk kategori rusak dan tidak diperhitungkan dalam catatan surat suara dalam Formulir C-Hasil LN-pos. Mengapa? Karena dikirim sebelum waktunya. Dengan demikian tidak sesuai dengan ketentuan yang sudah diatur," ujar Hasyim.
Surat suara yang dianggap rusak itu bakal diberi tanda silang menggunakan tinta spidol pada bagian depan, yang membuat tempat, alamat, dan nomor TPS/pos luar negeri serta bagian tanda tangan Ketua PPLN Taipei tidak diperhitungkan.
PPLN Taipei juga diminta membuat berita acara tentang surat suara yang tidak dipergunakan, dengan disaksikan peserta pemilu, baik dari partai politik, perwakilan pasangan calon presiden dan wakil presiden, serta panitia pengawas pemilu (panwaslu) di Taiwan.
Surat suara yang tidak diperhitungkan itu akan dimasukkan ke dalam sebuah wadah yang sudah disediakan, diikat, dan selanjutnya "disimpan PPLN Taipei dengan memperhatikan aspek keamanan".
KPU akan menyiapkan surat suara pengganti dari surat suara yang telanjur dikirim dan dianggap rusak.
Terakhir, 143.849 amplop berisi surat suara pilpres dan pileg DPR RI yang belum terkirim, akan dikirim ke pemilih via pos sesuai jadwal dalam Peraturan KPU Nomor 25 Tahun 2023, yaitu pada 2-11 Januari 2024.
https://nasional.kompas.com/read/2023/12/27/05582741/kisruh-pengiriman-62552-surat-suara-di-luar-jadwal-di-taiwan