Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Korban Tewas Ledakan Smelter Nikel Dapat Santunan Rp 600 Juta

Kompas.com - 26/12/2023, 17:19 WIB
Syakirun Ni'am,
Ihsanuddin

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pihak PT Indonesia Morowali Industrial Park (IMIP) menyebut, keluarga korban meninggal dunia akibat ledakan tungku smelter nikel PT Indonesia Tsingshan Stainless Steel akan mendapatkan santunan Rp 600 juta.

Media Relations Head PT IMIP, Dedy Kurniawan mengatakan, santunan tersebut akan diserahkan secara simbolis oleh PT IMIP kepada perwakilan ahli waris dari keluarga korban.

Menurut Dedy, santunan ini merupakan bentuk tanggung jawab dan kepedulian perusahaan terhadap korban meninggal dunia dalam insiden itu.

“Besaran santunan yang diberikan PT IMIP ini sebesar Rp 600 juta untuk masing-masing korban,” ujar Dedy dalam keterangan resmi yang diterima Kompas.com, Selasa (26/12/2023).

Baca juga: Imbas Ledakan yang Tewaskan 13 Pekerja, Polisi Hentikan Operasional Smelter Nikel di Morowali

Menurut Dedy, pihak PT IMIP sebelumnya juga telah menyerahkan santunan awal berupa uang senilai Rp 25 juta bagi setiap korban meninggal dunia.

Santunan awal itu termasuk untuk biaya pengantaran jenazah ke rumah duka.

Selain itu, PT IMIP juga berkoordinasi dengan pihak BPJS Ketenagakerjaan untuk santunan lainnya.

Berdasarkan kesepakatan, ahli waris korban meninggal dunia ini juga akan menerima uang berupa jaminan santunan dengan nilai 48 kali dari upah pokok terendah di kawasan IMIP yakni Rp 3.675.000.

“Setara Rp 174.400.000. Dana pemakaman jenazah juga diberikan sebesar Rp 10 juta,” tutur Dedy.

Baca juga: Tragedi Ledakan Tungku Smelter Nikel di Morowali, 13 Pekerja Tewas, 4 di Antaranya WNA China

Dedy melanjutkan, korban juga akan mendapatkan santunan yang berkala senilai Rp 12 juta dan Jaminan Hari Tua (JHT) yang juga dibayarkan sekaligus.

Selain itu, kata Dedy, PT IMIP memastikan korban meninggal dunia yang memiliki anak masih usia sekolah akan mendapatkan santunan pendidikan.

“Maksimal dua orang anak mereka, mulai dari jenjang taman kanak-kanak (TK) sampai jenjang perguruan tinggi,” kata Dedy.

Kemudian, PT IMIP juga akan memberikan jaminan pensiun untuk korban fatality dengan masa kerja kurang setahun secara sekaligus sesuai iuran yang dibayarkan.

“Sementara yang bekerja lebih dari setahun akan dibayarkan pensiun secara berkala sesuai ketentuan BPJS Ketenagakerjaan,” tutur Dedy.

Baca juga: Besaran Santunan yang Diterima Korban Kebakaran Smelter Morowali

Diketahui, ledakan tungku smelter nikel PT ITSS di kawasan PT IMIP mengakibatkan 13 orang meninggal dunia dan 46 orang luka per Minggu (24/12/2023).

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Demokrat Belum Lirik Kaesang untuk Cagub Jakarta, Fokus Cari Cawagub

Demokrat Belum Lirik Kaesang untuk Cagub Jakarta, Fokus Cari Cawagub

Nasional
Hasto Sebut Megawati Tidak Fit karena Kurang Tidur

Hasto Sebut Megawati Tidak Fit karena Kurang Tidur

Nasional
Jokowi Peringatkan Israel untuk Berhenti Serang Palestina

Jokowi Peringatkan Israel untuk Berhenti Serang Palestina

Nasional
Minta Polri Jelaskan Motif Penguntitan, Anggota DPR: Jampidsus Bukan Teroris

Minta Polri Jelaskan Motif Penguntitan, Anggota DPR: Jampidsus Bukan Teroris

Nasional
Jokowi Usahakan Bansos Beras Lanjut sampai Desember 2024, Beri Isyarat Anggaran Cukup

Jokowi Usahakan Bansos Beras Lanjut sampai Desember 2024, Beri Isyarat Anggaran Cukup

Nasional
Diksi 'Ancaman Keamanan' dalam RUU Polri Dianggap Tak Jelas

Diksi "Ancaman Keamanan" dalam RUU Polri Dianggap Tak Jelas

Nasional
Jokowi Minta Pancasila Disosialisasikan Sesuai Gaya Generasi Z hingga Milenial

Jokowi Minta Pancasila Disosialisasikan Sesuai Gaya Generasi Z hingga Milenial

Nasional
Beri Amanat Harlah Pancasila, Megawati Sebut Pemimpin Tak Boleh Lari dari Tanggung Jawab

Beri Amanat Harlah Pancasila, Megawati Sebut Pemimpin Tak Boleh Lari dari Tanggung Jawab

Nasional
Megawati Ungkap Alasan Peringati Harlah Pancasila di Ende

Megawati Ungkap Alasan Peringati Harlah Pancasila di Ende

Nasional
Anies Pertimbangkan Maju Pilkada Jakarta 2024, Mahfud: Silakan Saja

Anies Pertimbangkan Maju Pilkada Jakarta 2024, Mahfud: Silakan Saja

Nasional
Putusan MA soal Usia Kepala Daerah Dinilai Bikin Syarat Pencalonan Pilkada Tak Adil dan Seragam

Putusan MA soal Usia Kepala Daerah Dinilai Bikin Syarat Pencalonan Pilkada Tak Adil dan Seragam

Nasional
KPU Disebut Bisa Tunda Pemberlakuan Putusan MA soal Syarat Usia Calon Kepala Daerah

KPU Disebut Bisa Tunda Pemberlakuan Putusan MA soal Syarat Usia Calon Kepala Daerah

Nasional
Jokowi Klaim Produksi Minyak Blok Rokan Lebih Tinggi Setelah Dikelola Pertamina

Jokowi Klaim Produksi Minyak Blok Rokan Lebih Tinggi Setelah Dikelola Pertamina

Nasional
Menkominfo Sebut MWC 2024 Berpeluang Jadi Showcase Ekosistem Telekomunikasi Nasional

Menkominfo Sebut MWC 2024 Berpeluang Jadi Showcase Ekosistem Telekomunikasi Nasional

Nasional
Moeldoko Bicara soal Tapera, Sebut Tak Akan Ditunda dan Bantah untuk Danai IKN

Moeldoko Bicara soal Tapera, Sebut Tak Akan Ditunda dan Bantah untuk Danai IKN

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com