Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Syarat dan Aturan Besuk Tahanan KPK di Hari Natal

Kompas.com - 24/12/2023, 12:56 WIB
Syakirun Ni'am,
Nursita Sari

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan sejumlah syarat bagi keluarga yang hendak membesuk tahanan korupsi pada momentum Hari Raya Natal.

Juru Bicara Penindakan dan Kelembagaan KPK Ali Fikri mengatakan, kelonggaran ini diberikan atas izin Kepala Rutan KPK Achmad Fauzi.

Adapun jam besuk tahanan korupsi di sejumlah rumah tahanan (rutan) dibatasi pada Senin (25/12/2023) mulai pukul 10.00 sampai 12.00 WIB.

"Satu tahanan diperbolehkan menerima tiga pengunjung," ujar Ali dalam keterangannya, Minggu (24/12/2023).

Baca juga: KPK Gelar Ibadah Natal untuk Tahanan Korupsi, Keluarga Boleh Membesuk

Adapun pengunjung yang dibolehkan membesuk dibatasi hanya keluarga inti tahanan.

Pengunjung juga harus mendapatkan izin dari pihak yang menahan, yakni penyidik, jaksa KPK, atau majelis hakim pada Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).

Keluarga yang membesuk tidak diperbolehkan membawa alat komunikasi, alat elektronik, makanan, dan minuman yang bisa mengganggu keamanan atau ketertiban.

Makanan bisa dititipkan melalui petugas KPK mulai pukul 07.30 sampai 09.30 WIB pada hari yang sama.

"Dibuka juga layanan kunjungan secara virtual," tutur Ali.

Baca juga: Jemaat Gereja Katedral yang Ikuti Misa Natal Bisa Parkir Kendaraan di Masjid Istiqlal

Pada Hari Raya Natal, KPK juga menggelar ibadah Natal bersama yang dipusatkan di Rutan Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan.

Sementara itu, tahanan di Rutan Pusat Polisi Militer Angkatan Laut (Puspomal) menggelar ibadah sendiri.

"Saat ini, ada 24 orang tahanan yang akan merayakan Natal," ujar Ali.

Juru bicara berlatar belakang jaksa itu menyebut, fasilitas ibadah dan kunjungan ini merupakan bentuk KPK menghormati hak-hak dasar setiap orang.

Kebijakan tersebut juga sesuai dengan asas pelaksanaan tugas dan kewenangan KPK yang ditentukan dalam Pasal 5 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019.

"Yaitu kepastian hukum, keterbukaan, akuntabilitas, kepentingan umum, proporsionalitas, dan penghormatan terhadap hak asasi manusia," tutur Ali.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Indonesia Usulkan Makan Siang Gratis jadi Program Satgas Global Melawan Kelaparan dan Kemiskinan

Indonesia Usulkan Makan Siang Gratis jadi Program Satgas Global Melawan Kelaparan dan Kemiskinan

Nasional
Laporan BPK 2021: Tapera Tak Kembalikan Uang Ratusan Ribu Peserta Senilai Rp 567 M

Laporan BPK 2021: Tapera Tak Kembalikan Uang Ratusan Ribu Peserta Senilai Rp 567 M

Nasional
Mundur sebagai Wakil Kepala Otorita IKN, Dhony Rahajoe Sampaikan Terima Kasih ke Jokowi

Mundur sebagai Wakil Kepala Otorita IKN, Dhony Rahajoe Sampaikan Terima Kasih ke Jokowi

Nasional
KPU Dianggap Bisa Masuk Jebakan Politik jika Ikuti Putusan MA

KPU Dianggap Bisa Masuk Jebakan Politik jika Ikuti Putusan MA

Nasional
Ketika Kepala-Wakil Kepala Otorita IKN Kompak Mengundurkan Diri ...

Ketika Kepala-Wakil Kepala Otorita IKN Kompak Mengundurkan Diri ...

Nasional
KPU Diharap Tak Ikuti Putusan MA Terkait Usia Calon Kepala Daerah

KPU Diharap Tak Ikuti Putusan MA Terkait Usia Calon Kepala Daerah

Nasional
Adam Deni Hadapi Sidang Vonis Kasus Pencemaran Ahmad Sahroni Hari Ini

Adam Deni Hadapi Sidang Vonis Kasus Pencemaran Ahmad Sahroni Hari Ini

Nasional
Pentingnya Syarat Kompetensi Pencalonan Kepala Daerah

Pentingnya Syarat Kompetensi Pencalonan Kepala Daerah

Nasional
Nasihat SBY untuk Para Pemimpin Setelah 2014

Nasihat SBY untuk Para Pemimpin Setelah 2014

Nasional
Dulu Jokowi Tak Setujui Gibran Jadi Cawapres, Bagaimana dengan Kaesang pada Pilkada Jakarta?

Dulu Jokowi Tak Setujui Gibran Jadi Cawapres, Bagaimana dengan Kaesang pada Pilkada Jakarta?

Nasional
[POPULER JABODETABEK] Pedagang Pelat Mengaku Enggan Terima Pesanan Pelat Nomor Palsu | Warga Sebut Tapera Hanya Mempertimbangkan Kebutuhan Pemerintah

[POPULER JABODETABEK] Pedagang Pelat Mengaku Enggan Terima Pesanan Pelat Nomor Palsu | Warga Sebut Tapera Hanya Mempertimbangkan Kebutuhan Pemerintah

Nasional
[POPULER NASIONAL] Kepala dan Wakil Kepala Otorita IKN Mundur | Tugas Baru Budi Susantono dari Jokowi

[POPULER NASIONAL] Kepala dan Wakil Kepala Otorita IKN Mundur | Tugas Baru Budi Susantono dari Jokowi

Nasional
Tanggal 7 Juni 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 7 Juni 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Kejagung Periksa Adik Harvey Moeis Jadi Saksi Kasus Korupsi Timah

Kejagung Periksa Adik Harvey Moeis Jadi Saksi Kasus Korupsi Timah

Nasional
SYL Mengaku Bayar Eks Jubir KPK Febri Diansyah Jadi Pengacara dengan Uang Pribadi

SYL Mengaku Bayar Eks Jubir KPK Febri Diansyah Jadi Pengacara dengan Uang Pribadi

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com