Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Mahfud Sanggah Gibran soal IKN: Coba Sebutkan 1 Investor yang Sudah Masuk?

Kompas.com - 22/12/2023, 20:23 WIB
Adhyasta Dirgantara,
Ihsanuddin

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Cawapres nomor urut 3 Mahfud MD menyanggah cawapres nomor urut 2 Gibran Rakabuming Raka, yang memberi pemaparan soal asal usul pendanaan untuk pembangunan Ibu Kota Nusantara (IKN).

Mahfud menantang Gibran untuk menyebut investor mana yang sudah masuk ke IKN saat ini.

"Mas Gibran, saya sangat tertarik tentang IKN. Dan itu bagus. Harus kita laksanakan sebagai warisan dari Pak Jokowi," ujar Mahfud dalam debat cawapres, Jumat (22/12/2023).

"Tapi tadi saya tergelitik anggaran untuk IKN itu hanya 20 persen dari APBN dan sisanya dari investor. Sejauh yang kita baca sampai sekarang, belum ada satu pun investor yang masuk ke sana. Coba kalau ada sebutkan misalnya 2 atau 1 investor mana yang sudah masuk ke sana," sambungnya.

Baca juga: Banggakan IKN, Gibran: Simbol Pemerataan Pembangunan Indonesia

Mahfud menjelaskan, yang dia dengar saat ini justru ratusan ribu hektar tanah di IKN sudah dikuasai pengusaha tertentu saja.

Bahkan, kata dia, pembangunan di IKN yang sudah dikerjakan saat ini baru berasal dari APBN saja.

Meski begitu, Mahfud tetap setuju IKN harus dilanjutkan.

"IKN harus diteruskan tapi pendanaannya harus sesuai dengan tujuan semula, bahwa itu sebenarnya mengundang investor. Tapi sekarang ini yang sudah jadi itu semuanya dari APBN. Sehingga memang diperlukan langkah-langkah perbaikan agar warisan baik Presiden Jokowi ini bisa kita lanjutkan," imbuh Mahfud.

 

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Minta Intelijen Petakan Kerawanan Pilkada di Papua, Menko Polhukam: Jangan Berharap Bantuan dari Wilayah Lain

Minta Intelijen Petakan Kerawanan Pilkada di Papua, Menko Polhukam: Jangan Berharap Bantuan dari Wilayah Lain

Nasional
Antisipasi Konflik Israel Meluas, Kemenlu Siapkan Rencana Kontigensi

Antisipasi Konflik Israel Meluas, Kemenlu Siapkan Rencana Kontigensi

Nasional
Cak Imin Sebut Dukungan Negara Eropa untuk Palestina Jadi Pemantik Wujudkan Perdamaian

Cak Imin Sebut Dukungan Negara Eropa untuk Palestina Jadi Pemantik Wujudkan Perdamaian

Nasional
Polri Ungkap Identitas Anggota Densus 88 yang Buntuti Jampidsus, Berpangkat Bripda

Polri Ungkap Identitas Anggota Densus 88 yang Buntuti Jampidsus, Berpangkat Bripda

Nasional
Revisi UU Polri, Polisi Bakal Diberi Wewenang Spionase dan Sabotase

Revisi UU Polri, Polisi Bakal Diberi Wewenang Spionase dan Sabotase

Nasional
Pasca-serangan ke Rafah, 8 WNI Tertahan di Gaza

Pasca-serangan ke Rafah, 8 WNI Tertahan di Gaza

Nasional
Menpan-RB Dukung Peningkatan Kualitas Pelayanan bagi WNI di KJRI San Francisco

Menpan-RB Dukung Peningkatan Kualitas Pelayanan bagi WNI di KJRI San Francisco

Nasional
Polri: Pemeriksaan Anggota Densus 88 Penguntit Jampidsus Sudah Selesai

Polri: Pemeriksaan Anggota Densus 88 Penguntit Jampidsus Sudah Selesai

Nasional
Jawa Tengah Dinilai Tak Punya Tokoh Se-terkenal Ganjar dan Gibran di Pilkada 2024

Jawa Tengah Dinilai Tak Punya Tokoh Se-terkenal Ganjar dan Gibran di Pilkada 2024

Nasional
Apresiasi Program Pelatihan Perempuan di CWU, Beijing, Puan: Bagus untuk Peningkatan Kapasitas Perempuan

Apresiasi Program Pelatihan Perempuan di CWU, Beijing, Puan: Bagus untuk Peningkatan Kapasitas Perempuan

Nasional
Dalih SYL soal Hubungannya dengan Pedangdut Nayunda Nabila

Dalih SYL soal Hubungannya dengan Pedangdut Nayunda Nabila

Nasional
Pastikan Takaran LPG Sesuai, Pertamina Lakukan Sidak di Beberapa Tempat

Pastikan Takaran LPG Sesuai, Pertamina Lakukan Sidak di Beberapa Tempat

Nasional
Putusan Adam Deni di Kasus Pencemaran Ahmad Sahroni Ditunda Pekan Depan

Putusan Adam Deni di Kasus Pencemaran Ahmad Sahroni Ditunda Pekan Depan

Nasional
Revisi UU Polri: Ruang Lingkup Kerja Polri Makin Luas

Revisi UU Polri: Ruang Lingkup Kerja Polri Makin Luas

Nasional
Revisi UU Polri: Polisi Bisa Blokir-Batasi Akses Internet Publik demi Keamanan Dalam Negeri

Revisi UU Polri: Polisi Bisa Blokir-Batasi Akses Internet Publik demi Keamanan Dalam Negeri

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com