Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 21/12/2023, 14:02 WIB
Ardito Ramadhan,
Krisiandi

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com- Pimpinan nonaktif Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri kembali absen dari pemeriksaan Dewan Pengawas (Dewas) KPK, Kamis (21/12/2023).

Anggota Dewas KPL Syamsuddin Haris mengaku telah mendapat konfirmasi bahwa Firli tidak menghadiri pemeriksaan hari ini

"Ya (Firli Bahuri tidak hadir)," kata Syamsuddin saat dikonfirmasi Kompas.com, Selasa siang.

Syamsuddin menyebutkan, proses etik terhadap Firli akan tetap berlanjut meski pensiunan polisi itu terus absen dari pemeriksaan oleh Dewas KPK.

Baca juga: Firli Bahuri Lagi-lagi Tak Penuhi Panggilan Polisi, Kuasa Hukum: Ada Kegiatan Urgent

"Sebagai terperiksa, Pak FB (Firli) harus hadir di sidang etik, tapi jika tidak hadir, sidang jalan terus seperti kemarin," kata Syamsuddin.

Selain pemeriksaan etik di Dewas KPK, pada hari ini Firli juga tidak memenuhi panggilan polisi dalam kasus dugaan korupsi yang menjeratnya.

Pihak Firli mengeklaim tidak dapat memenuhi panggilan polisi karena harus menghadiri pemeriksaan oleh Dewas KPK, tapi ia juga tidak datang ke pemeriksaan Dewas.

Untuk diketahui, Dewas KPK tengah menyidangkan tiga kasus dugaan pelanggaran etik Firli Bahuri.

Ketiga kasus itu adalah dugaan pertemuan dengan eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo, tidak jujur mengisi Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN), dan menyewa rumah di kawasan elite Jalan Kertanegara Nomor 46, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.

Baca juga: Diperiksa Dewas, Alex Tirta Ditanya Soal Rumah di Kertanegara yang Disewakan ke Firli

Dewas KPK telah memeriksa 12 saksi, antara lain, tiga pimpinan KPK yaitu Alexander Marwata, Nurul Ghufron, dan Nawawi Pomolango, serta eks Mentan Syahrul Yasin Limpo beserta ajudan dan sopirnya.

Ketua Dewas KPK Tumpak Panggabean mengatakan, ada 27 orang yang masuk dalam daftar saksi kasus ini. Dewas KPK menargetkan persidangan kasus etik ini dapat rampung sebelum tahun baru 2024.

Baca juga: Firli Bahuri Tak Penuhi Panggilan Polisi Terkait Dugaan Pemeresan SYL

Seperti diketahui, Firli juga tak memenuhi panggilan penyidik Polda Metro Jaya yang menjadwalkan pemeriksaannya sebagai tersangka terkait kasus dugaan pemerasan terhadap eks menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo. 

Sedianya Firli diperiksa penyidik Polda Metro Jaya di Bareskrim, Mabes Polri. 

Pengacara Firli, Ian Iskandar mengatakan, kliennya ada kegiatan yang tidak bisa dilewatkan. 

"Ya ada acara urgent yang tidak bisa dilakukan bersamaan. Coba cek aja ke KPK," kata Ian Iskandar saat dikonfirmasi, Kamis. 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Tanggal 7 Juni 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 7 Juni 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Kejagung Periksa Adik Harvey Moeis Jadi Saksi Kasus Korupsi Timah

Kejagung Periksa Adik Harvey Moeis Jadi Saksi Kasus Korupsi Timah

Nasional
SYL Ngaku Bayar Eks Jubir KPK Febri Diansyah Jadi Pengacara dengan Uang Pribadi

SYL Ngaku Bayar Eks Jubir KPK Febri Diansyah Jadi Pengacara dengan Uang Pribadi

Nasional
PDI-P Sebut Pemanggilan Hasto oleh Polda Metro Jaya Upaya Bungkam Suara Kritis

PDI-P Sebut Pemanggilan Hasto oleh Polda Metro Jaya Upaya Bungkam Suara Kritis

Nasional
Apresiasi Perwira Inovatif, Annual Pertamina Awards Ke-14 Resmi Dibuka

Apresiasi Perwira Inovatif, Annual Pertamina Awards Ke-14 Resmi Dibuka

Nasional
Bertanya ke Saksi, SYL Tegaskan Bagikan Sembako hingga Sewa Pesawat untuk Kepentingan Masyarakat

Bertanya ke Saksi, SYL Tegaskan Bagikan Sembako hingga Sewa Pesawat untuk Kepentingan Masyarakat

Nasional
162.961 Jemaah Haji Sudah Tiba di Arab Saudi, 36 Wafat

162.961 Jemaah Haji Sudah Tiba di Arab Saudi, 36 Wafat

Nasional
34 dari 37 WNI yang Berhaji Tanpa Visa Haji Dibebaskan dan Dipulangkan ke Tanah Air

34 dari 37 WNI yang Berhaji Tanpa Visa Haji Dibebaskan dan Dipulangkan ke Tanah Air

Nasional
KPU Akan Rapat Internal dan Konsultasi dengan DPR Usai MA Ubah Batas Usia Calon Kepala Daerah

KPU Akan Rapat Internal dan Konsultasi dengan DPR Usai MA Ubah Batas Usia Calon Kepala Daerah

Nasional
TNI Siap Dikirim ke Gaza untuk Operasi Perdamaian

TNI Siap Dikirim ke Gaza untuk Operasi Perdamaian

Nasional
Istri Terima Uang Rp 30 Juta Per Bulan dari Kementan, SYL: Ada Kegiatan Dharma Wanita

Istri Terima Uang Rp 30 Juta Per Bulan dari Kementan, SYL: Ada Kegiatan Dharma Wanita

Nasional
PN Jakpus Tak Berwenang Adili Gugatan soal Pencalonan Gibran, Pengacara Jokowi: Tak Terbukti Lawan Hukum

PN Jakpus Tak Berwenang Adili Gugatan soal Pencalonan Gibran, Pengacara Jokowi: Tak Terbukti Lawan Hukum

Nasional
Hasto Curiga Ada 'Orderan' di Balik Pemanggilannya ke Polda Metro Jaya

Hasto Curiga Ada "Orderan" di Balik Pemanggilannya ke Polda Metro Jaya

Nasional
Kata PP Muhammadiyah soal Jokowi Beri Izin Usaha Tambang untuk Ormas

Kata PP Muhammadiyah soal Jokowi Beri Izin Usaha Tambang untuk Ormas

Nasional
Kepala dan Wakil Kepala Otorita IKN Mundur, Jokowi: Pembangunan IKN Terus Lanjut

Kepala dan Wakil Kepala Otorita IKN Mundur, Jokowi: Pembangunan IKN Terus Lanjut

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com