Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kubu Prabowo-Gibran Ungkap Potensi Sumber Dana Rp 104 Trilun buat Penuhi Janji

Kompas.com - 21/12/2023, 13:50 WIB
Fitria Chusna Farisa

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Kubu calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) nomor urut 2, Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka, mengungkap rencana pendanaan realisasi program Prabwo-Gibran.

Anggota Dewan Pakar Tim Kampanye Nasional (TKN) Prabowo-Gibran, Drajad Wibowo, mengatakan, ada sejumlah sumber dana yang akan dimanfaatkan pihaknya, salah satunya, melalui revisi regulasi.

Katanya, ada regulasi di Indonesia yang jika salah satu pasalnya diubah, negara bisa menghasilkan pendapatan hingga lebih dari Rp 100 triliun.

“Ada satu peraturan yang kita tinggal ubah satu pasal. Kalau kita ubah pasal itu, Rp 104 triliun bisa kita rilis dari situ,” kata Drajad dalam diskusi berjudul Nasib Transisi Ekonomi Hijau di Tahun Politik yang ditayangkan YouTube Greenpeace Indonesia, dikutip Kamis (21/12/2023).

Namun, Drajad enggan membeberkan regulasi yang dia maksud. Sebab, ada kemungkinan hal itu diungkap oleh Gibran dalam debat cawapres yang digelar Komisi Pemilihan Umum pada Jumat (22/12/2023).

“Belum bisa saya share, karena siapa tahu itu nanti disampaikan Mas Gibran di debat,” ujarnya.

Baca juga: Prabowo-Gibran Gembar-gembor Program Makan Siang Gratis Rp 450 Triliun, Duit dari Mana?

Drajad mengatakan, butuh dana ribuan triliun rupiah untuk merealisasikan program Prabowo-Gibran. Program tersebut, mulai dari ekonomi hijau, makan siang gratis, hingga swasembada pangan dan energi.

Selain revisi regulasi, katanya, ada sejumlah sumber pendanaan lain yang telah disiapkan Prabowo-Gibran untuk merealisasikan program jika terpilih sebagai presiden dan wakil presiden RI selanjutnya.

Misalnya, potensi pemasukan negara dari kasus hukum yang bergulir di pengadilan. Drajad mengatakan, jika suatu kasus sudah inkrah atau berkekuatan hukum tetap, dana yang masuk ke kas negara bisa mencapai puluhan triliun rupiah.

“Ada beberapa kasus yang sudah inkrah itu dananya belum masuk itu cukup banyak,” kata Drajad.

“Waktu saya bertugas di satu lembaga itu jumlahnya Rp 90 triliun lebih. Sekarang saya belum tahu, mungkin akan bertambah. Itu bisa kita gali,” lanjutnya.

Sumber pendanaan lainnya, melalui perombakan sistem perpajakan. Meski tak mengungkap detailnya, Drajad bilang, ada sejumlah hal yang mesti diubah terkait skema pajak.

Bersamaan dengan itu, digitalisasi dari berbagai sektor ekstraktrif juga diyakini bisa menjadi sumber penerimaan negara.

“Masih ada beberapa lagi sumber-sumber penerimaan. Target saya memang kita bisa minimal itu mengidentifikasi jumlah yang cukup, untuk kemudian kalau Prabowo-Gibran diberi mandat oleh rakyat, diberi amanat nasional (terpilih jadi presiden-wakil presiden), nanti tahun 2025 kita sudah siap dengan budgeting-nya,” kata Ketua Dewan Pakar Partai Amanat Nasional (PAN) itu.

Adapun Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka merupakan satu dari tiga pasangan calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) peserta Pemilu 2024.

Halaman Berikutnya
Halaman:


Terkini Lainnya

Pengacara Pegi Sebut Kapolri Lawan Perintah Presiden jika Tak Gelar Perkara Khusus

Pengacara Pegi Sebut Kapolri Lawan Perintah Presiden jika Tak Gelar Perkara Khusus

Nasional
Sebuah 'Drone' Ditembak Jatuh Usai Melintasi Kantor Jampidsus Kejagung

Sebuah "Drone" Ditembak Jatuh Usai Melintasi Kantor Jampidsus Kejagung

Nasional
Mahfud Sebut Mual Komentari Putusan MA, Singgung Hukum Rusak dan Dirusak

Mahfud Sebut Mual Komentari Putusan MA, Singgung Hukum Rusak dan Dirusak

Nasional
Kuasa Hukum Pegi Surati Kapolri, Desak Gelar Perkara Khusus

Kuasa Hukum Pegi Surati Kapolri, Desak Gelar Perkara Khusus

Nasional
Janji Revisi UU Polri Dibahas Terbuka, Komisi III: Jangan Terlalu Curiga

Janji Revisi UU Polri Dibahas Terbuka, Komisi III: Jangan Terlalu Curiga

Nasional
Dampingi Jokowi Groundbreaking Sejumlah Infrastruktur di IKN, Zulhas: Ikhtiar Pemerintah Percepat Pembangunan

Dampingi Jokowi Groundbreaking Sejumlah Infrastruktur di IKN, Zulhas: Ikhtiar Pemerintah Percepat Pembangunan

Nasional
Sebut Putusan MA Cacat Hukum, Mahfud: Cacat Moral Aja Tak Usah Dilaksanakan, apalagi Ini

Sebut Putusan MA Cacat Hukum, Mahfud: Cacat Moral Aja Tak Usah Dilaksanakan, apalagi Ini

Nasional
Lari Pagi Bersama, Zita Anjani dan Sandiaga Uno Disebut Akan 'Duet' di Pilkada DKJ

Lari Pagi Bersama, Zita Anjani dan Sandiaga Uno Disebut Akan "Duet" di Pilkada DKJ

Nasional
Gaspol! Hari Ini Ft Feri Amsari: Putusan MA, Kartu Sakti Kaesang ke Pilkada DKI?

Gaspol! Hari Ini Ft Feri Amsari: Putusan MA, Kartu Sakti Kaesang ke Pilkada DKI?

Nasional
Soal Pelaksanaan Program Prioritas, Menteri Desa PDTT: Targetnya Tuntas Sebelum Kabinet Baru

Soal Pelaksanaan Program Prioritas, Menteri Desa PDTT: Targetnya Tuntas Sebelum Kabinet Baru

Nasional
Pengamat Sebut Pemerintahan Jokowi dan Prabowo Bisa Saling Sandera karena IKN

Pengamat Sebut Pemerintahan Jokowi dan Prabowo Bisa Saling Sandera karena IKN

Nasional
Kepada Menko Airlangga, US Secretary of Commerce Nyatakan Dukung Penguatan Kinerja Perekonomian Indonesia

Kepada Menko Airlangga, US Secretary of Commerce Nyatakan Dukung Penguatan Kinerja Perekonomian Indonesia

Nasional
Ketua Komisi III DPR Sebut UU KPK Bisa Direvisi karena Banyak yang Komplain

Ketua Komisi III DPR Sebut UU KPK Bisa Direvisi karena Banyak yang Komplain

Nasional
Soal Putusan MA Terkait Batas Usia Calon Kepala Daerah, Mahfud: Destruktif, Tidak Progresif

Soal Putusan MA Terkait Batas Usia Calon Kepala Daerah, Mahfud: Destruktif, Tidak Progresif

Nasional
RPP Non-ASN Dibahas, Menpan-RB: Harus Adil untuk Semua Pihak

RPP Non-ASN Dibahas, Menpan-RB: Harus Adil untuk Semua Pihak

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com