Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Polri Tahan 3 Tersangka Kasus "Match Fixing", Salah Satunya Vigit Waluyo

Kompas.com - 20/12/2023, 19:30 WIB
Rahel Narda Chaterine,
Ihsanuddin

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Satuan Tugas (Satgas) Antimafia Bola Polri menahan tiga tersangka  dalam kasus dugaan pengaturan skor atau match fixing pada pertandingan Liga 2 tahun 2018.

Kepala Tim Penyidikan Satgas Anti Mafia Bola Kombes Dani Kustoni mengatakan, salah satu tersangka yang ditahan per Rabu (20/12/2023) hari ini adalah Vigit Waluyo (VW), bekas pemilik klub PS Mojokerto Putra (PSMP).

"Setelah dilakukan pemeriksaan, penyidik memutuskan melakukan penahanan terhadap ketiga tersangka," kata Dani kepada wartawan di Lobi Gedung Bareskrim Mabes Polri, Rabu (20/12/2023).

Baca juga: Vigit Waluyo Tersangka Match Fixing, Jokowi Apresiasi Satgas Anti Mafia Sepak Bola

Selain Vigit, tersangka lainnya adalah Dewanto Rahadmoyo Nugroho (DRN) dan Kartiko Mustikaningtyas (KM).

Penahanan ketiganya dilakukan usai penyidik melakukan pemeriksaan kepada tiga tersangka tersebut.

Dani mengatakan, penahanan dimaksudkan agar memudahkan proses penyidikan serta memberi efek jera kepada masyarakat agar tidak meniru tindakan pidana tersebut.

"Dan tentunya lebih lanjut penyidik telah mendapatkan informasi adanya potensi pengulangan tindak pidana yang dilakukan oleh oara tsk yang maish perlu didalami," ucap dia.

Lebih lanjut, Dani mengungkapkan pemeriksaan ketiga tersangka berjalan tiga jam sejak pukul 10.00 WIB hingga 13.00 WIB.

Tersangka VW dicecar 8 pertanyaan, tersangka DRN dan KM dicecar masing-masing 6 pertanyaan.

Baca juga: Kasus Match Fixing Liga 2 Tahun 2018 jadi Titik Masuk Polri Dalami Kecurangan Lainnya

Menurut Dani, substansi pemeriksaan adalah mendalami hubungan kerja sama antara VW, DRN, KM serta seorang tersangka yang masih buron atau masuk daftar pencarian orang (DPO) berinisial GAS.

"Keberadaan GAS yang diduga diketahui oleh sdr VW. Kemudian menggali informasi baru mengenai keterlibatan VW terkait dugaan praktik match fixing pada pertandingan lainnya," ujar Dani.

Diberitakan sebelumnya, Kepala Satgas Antimafia Bola Polri Irjen Asep Edi Suheri mengumumkan total tersangka dalam perkara match fixing tahun 2018 berjumlah 8 orang, termasuk dengan Vigit.

Salah satu tersangka yang berperan sebagai kurir dengan nama berinisial GAS masih buron atau masuk daftar pencarian orang (DPO).

"Menetapkan sebanyak 8 tersangka yang terdiri dari empat orang wasit inisial K, RP, AS , dan M. Dan satu orang asisten manajer klub berinisial DRN dan satu orang pelobi inisial VW yang disampaikan oleh Bapak Kapolri dan juga satu orang LO wasit inisial KM," ujar Asep.

Baca juga: 2 Tersangka Baru Kasus Match Fixing Liga 2 Diduga Beri Suap untuk Menangkan Salah Satu Klub

Wakabareskrim ini kembali menjelaskan bahwa dalam kasus pengaturan skor pihaknya menemukan indikasi keterlibatan salah satu pihak klub sepak bola.

Pihak tersebut, kata Asep, diduga melobi dan menyuap perangkat wasit untuk memenangkan salah satu tim.

"Dalam siaran pers sebelumnya telah kami sampaikan bahwa pihak klub mengaku telah mengeluarkan uang sebanyak kurang lebih Rp 1 miliar rupiah untuk melobi para wasit di sejumlah pertandingan," ujar dia.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Soal Kemungkinan Duduki Jabatan di DPP PDI-P, Ganjar: Itu Urusan Ketua Umum

Soal Kemungkinan Duduki Jabatan di DPP PDI-P, Ganjar: Itu Urusan Ketua Umum

Nasional
Kapolda Jateng Disebut Maju Pilkada, Jokowi: Dikit-dikit Ditanyakan ke Saya ...

Kapolda Jateng Disebut Maju Pilkada, Jokowi: Dikit-dikit Ditanyakan ke Saya ...

Nasional
Jokowi dan Prabowo Rapat Bareng Bahas Operasi Khusus di Papua

Jokowi dan Prabowo Rapat Bareng Bahas Operasi Khusus di Papua

Nasional
Kemenhan Ungkap Anggaran Tambahan Penanganan Papua Belum Turun

Kemenhan Ungkap Anggaran Tambahan Penanganan Papua Belum Turun

Nasional
PAN Minta Demokrat Bangun Komunikasi jika Ingin Duetkan Lagi Khofifah dan Emil Dardak

PAN Minta Demokrat Bangun Komunikasi jika Ingin Duetkan Lagi Khofifah dan Emil Dardak

Nasional
Tanggapi Ide 'Presidential Club' Prabowo, Ganjar: Bagus-bagus Saja

Tanggapi Ide "Presidential Club" Prabowo, Ganjar: Bagus-bagus Saja

Nasional
6 Pengedar Narkoba Bermodus Paket Suku Cadang Dibekuk, 20.272 Ekstasi Disita

6 Pengedar Narkoba Bermodus Paket Suku Cadang Dibekuk, 20.272 Ekstasi Disita

Nasional
Budiman Sudjatmiko: Bisa Saja Kementerian di Era Prabowo Tetap 34, tetapi Ditambah Badan

Budiman Sudjatmiko: Bisa Saja Kementerian di Era Prabowo Tetap 34, tetapi Ditambah Badan

Nasional
PAN Ungkap Alasan Belum Rekomendasikan Duet Khofifah dan Emil Dardak pada Pilkada Jatim

PAN Ungkap Alasan Belum Rekomendasikan Duet Khofifah dan Emil Dardak pada Pilkada Jatim

Nasional
Prabowo Hendak Tambah Kementerian, Ganjar: Kalau Buat Aturan Sendiri Itu Langgar UU

Prabowo Hendak Tambah Kementerian, Ganjar: Kalau Buat Aturan Sendiri Itu Langgar UU

Nasional
Tingkatkan Pengamanan Objek Vital Nasional, Pertamina Sepakati Kerja Sama dengan Polri

Tingkatkan Pengamanan Objek Vital Nasional, Pertamina Sepakati Kerja Sama dengan Polri

Nasional
Usul Prabowo Tambah Kementerian Diharap Tak Jadi Ajang 'Sapi Perah'

Usul Prabowo Tambah Kementerian Diharap Tak Jadi Ajang "Sapi Perah"

Nasional
Ganjar Deklarasi Jadi Oposisi, Budiman Sudjatmiko: Kalau Individu Bukan Oposisi, tapi Kritikus

Ganjar Deklarasi Jadi Oposisi, Budiman Sudjatmiko: Kalau Individu Bukan Oposisi, tapi Kritikus

Nasional
Telat Sidang, Hakim MK Kelakar Habis 'Maksiat': Makan, Istirahat, Shalat

Telat Sidang, Hakim MK Kelakar Habis "Maksiat": Makan, Istirahat, Shalat

Nasional
Ditanya Kans Anies-Ahok Duet pada Pilkada DKI, Ganjar: Daftar Dulu Saja

Ditanya Kans Anies-Ahok Duet pada Pilkada DKI, Ganjar: Daftar Dulu Saja

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com