Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kepala BP2MI Ingin Pemerintah Konsisten, Bebaskan Biaya Penempatan Pekerja Migran

Kompas.com - 18/12/2023, 22:44 WIB
Ardito Ramadhan,
Sabrina Asril

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kepala Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) Benny Ramdhani menyatakan, negara semestinya menanggung biaya penempatan para pekerja migran Indonesia (PMI).

Benny menyatakan, hal itu merupakan amanat Undang-Undang Perlindungan PMI yang mengatur bahwa PMI tidak dapat dibebani biaya penempatan.

"Indonesia belum mampu mewujudkan perintah undang-undang yaitu PMI tidak dapat dibebani biaya penempatan," dalam peringatan Hari Pekerja Migran Internasional di Tennis Indoor, Jakarta, Senin (18/12/2023).

Baca juga: Jaminan bagi Pekerja Migran, Anak Bakal Disekolahkan sampai Perguruan Tinggi

"Semoga tahun berikutnya pemerintah konsisten dengan perintah undang-undang untuk membebaskan biaya penempatan pekerja migran Indonesia," ujar dia melanjutkan.

Ia menuturkan, calon PMI saat ini harus mengeluarkan banyak biaya untuk mendapatkan pekerjaan, mulai dari mengurus paspor, visa, mengikuti tes kesehatan hingga psikologi.

Benny menilai, secara matematis pemerimtah semestinya mampu menalangi biaya penempatan yang dikeluarkan oleh calon PMI.

Ia menyebutkan, jika keberangkatan PMI setiap tahun sebanyak 270.000 dan jumlah biaya penempatan per PMI Rp 30 juta, negara hanya mengeluarkan investasi Rp 8,2 triliun setiap tahunnya untuk pekerja migran Indonesia.

Baca juga: Sejarah Hari Migran Internasional 18 Desember

Padahal, kata Benny, PMI dapat mengembalikan uang tersebut karena telah menyumbangkan Rp 159,6 triliun devisa setiap tahunnya.

"Negara ini kok pelit amat sama pekerja migran Indonesia," ujar politikus Partai Hanura tersebut.

"Lebih jelas pekerja migran Indonesia menghasilkan devisa daripada kalau anggaran yang dikorupsi oleh koruptor-koruptor yang masih terjadi sekarang," ujar Benny.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Eko Patrio Mengaku Kaget Disiapkan PAN jadi Menteri

Eko Patrio Mengaku Kaget Disiapkan PAN jadi Menteri

Nasional
Bela Nurul Ghufron, Alex Marwata Yakin Tak Ada Pelanggaran Etik

Bela Nurul Ghufron, Alex Marwata Yakin Tak Ada Pelanggaran Etik

Nasional
Interupsi PKS di Rapat Paripurna: Makan Siang-Susu Gratis Harus Untungkan Petani, Bukan Penguasa

Interupsi PKS di Rapat Paripurna: Makan Siang-Susu Gratis Harus Untungkan Petani, Bukan Penguasa

Nasional
Jokowi Puji RS Konawe yang Dibangun Pakai Uang Pinjaman

Jokowi Puji RS Konawe yang Dibangun Pakai Uang Pinjaman

Nasional
Sikap Politik PKS di Dalam atau Luar Pemerintah Ditentukan Majelis Syuro Bulan Depan

Sikap Politik PKS di Dalam atau Luar Pemerintah Ditentukan Majelis Syuro Bulan Depan

Nasional
Penembak Danramil Aradide Diketahui Sudah Bergabung ke OPM Kelompok Osea Satu Boma Setahun

Penembak Danramil Aradide Diketahui Sudah Bergabung ke OPM Kelompok Osea Satu Boma Setahun

Nasional
Disebut Bakal Jadi Dewan Pertimbangan Agung, Jokowi: Saya Masih Jadi Presiden sampai 6 Bulan Lagi, Lho

Disebut Bakal Jadi Dewan Pertimbangan Agung, Jokowi: Saya Masih Jadi Presiden sampai 6 Bulan Lagi, Lho

Nasional
Menkes Sebut Tak Ada Penghapusan Kelas BPJS, Hanya Standarnya Disederhanakan

Menkes Sebut Tak Ada Penghapusan Kelas BPJS, Hanya Standarnya Disederhanakan

Nasional
Baleg Rapat Pleno Revisi UU Kementerian Negara Siang Ini, Mardani: Kaget, Dapat Undangan Kemarin

Baleg Rapat Pleno Revisi UU Kementerian Negara Siang Ini, Mardani: Kaget, Dapat Undangan Kemarin

Nasional
Jokowi Bakal Gelar Rapat Evaluasi Bea Cukai

Jokowi Bakal Gelar Rapat Evaluasi Bea Cukai

Nasional
Kerajaan Arab Saudi Sampaikan Belasungkawa untuk Korban Banjir Bandang di Sumbar

Kerajaan Arab Saudi Sampaikan Belasungkawa untuk Korban Banjir Bandang di Sumbar

Nasional
Mendefinisikan Ulang Mudik untuk Manajemen di 2025

Mendefinisikan Ulang Mudik untuk Manajemen di 2025

Nasional
Saat Anwar Usman Kembali Dilaporkan ke MKMK, Persoalan Etik yang Berulang...

Saat Anwar Usman Kembali Dilaporkan ke MKMK, Persoalan Etik yang Berulang...

Nasional
Jokowi Resmikan Bendungan Ameroro di Sultra, Telan Biaya Rp 1,57 Triliun

Jokowi Resmikan Bendungan Ameroro di Sultra, Telan Biaya Rp 1,57 Triliun

Nasional
Kemenag: Jemaah Haji Indonesia Boleh Berziarah ke Makam Rasulullah

Kemenag: Jemaah Haji Indonesia Boleh Berziarah ke Makam Rasulullah

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com