Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Soal Penuntasan Kasus HAM, Mahfud MD: Baru Saya yang Mengerjakan

Kompas.com - 13/12/2023, 04:33 WIB
Nicholas Ryan Aditya,
Dita Angga Rusiana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Calon wakil presiden (cawapres) nomor urut 3, Mahfud MD mengeklaim bahwa dirinya yang mengawali penyelesaian kasus pelanggaran hak asasi manusia (HAM) di Indonesia. 

Saat itu, Mahfud masih menjadi Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) pada tahun 2009.

Hal ini disampaikan Mahfud usai menyaksikan debat capres di Kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Jakarta, Selasa (12/12/2023) malam.

Diketahui saat debat, Capres nomor urut 2, Prabowo Subianto sempat menyinggung Mahfud saat ditanya Ganjar soal penuntasan pelanggaran HAM.

Ganjar bertanya, apakah Prabowo akan membuat pengadilan Ad Hoc untuk menyelesaikan hal itu. Menanggapi hal itu, Prabowo menyebut bahwa Mahfud lah yang menangani hal ini.

Baca juga: Ganjar Dinilai Jawab Pertanyaan dengan Baik dalam Debat Capres, Mahfud MD Puas

"Justru tanggapan saya, justru sejak tahun 2009 ndak ada yang ngerjakan, yang ngerjakan baru saya kan. Ada enggak yang ngerjakan? Kan baru saya yang ngerjakan, termasuk mendapat pujian dari PBB kan sesudah saya. PBB resmi loh memuji Indonesia dalam penyelesaian HAM tahap ini," kata Mahfud.

Pada kesempatan itu, Mahfud juga yakin Ganjar berkomitmen untuk menuntaskan persoalan Hak Asasi Manusia (HAM).

"Ya pastilah, pastilah (komitmen). Itu kan gampang kalau jadi presiden. Kalau ndak jadi presiden itu yang susah," kata Mahfud ditemui di Kantor KPU, Selasa malam.

Disinggung terkait debat, Mahfud mengaku puas dengan berbagai jawaban Ganjar. Tak hanya itu, Mahfud juga mengapresiasi jawaban dari dua capres lainnya, yaitu Prabowo Subianto dan Anies Baswedan terkait penyelesaian kasus HAM.

"95 persen dari seluruh persoalan yang ditanyakan kepada paslon 3 saya kira terjawab dengan baik dan persis dengan ketentuan perundang-undangan dan situasi sosial politik," ujar Menko Polhukam itu. 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Antisipasi Konflik Israel Meluas, Kemenlu Siapkan Rencana Kontigensi

Antisipasi Konflik Israel Meluas, Kemenlu Siapkan Rencana Kontigensi

Nasional
Cak Imin Sebut Dukungan Negara Eropa untuk Palestina Jadi Pemantik Wujudkan Perdamaian

Cak Imin Sebut Dukungan Negara Eropa untuk Palestina Jadi Pemantik Wujudkan Perdamaian

Nasional
Polri Ungkap Identitas Anggota Densus 88 yang Buntuti Jampidsus, Berpangkat Bripda

Polri Ungkap Identitas Anggota Densus 88 yang Buntuti Jampidsus, Berpangkat Bripda

Nasional
Revisi UU Polri, Polisi Bakal Diberi Wewenang Spionase dan Sabotase

Revisi UU Polri, Polisi Bakal Diberi Wewenang Spionase dan Sabotase

Nasional
Pasca-serangan ke Rafah, 8 WNI Tertahan di Gaza

Pasca-serangan ke Rafah, 8 WNI Tertahan di Gaza

Nasional
Menpan-RB Dukung Peningkatan Kualitas Pelayanan bagi WNI di KJRI San Francisco

Menpan-RB Dukung Peningkatan Kualitas Pelayanan bagi WNI di KJRI San Francisco

Nasional
Polri: Pemeriksaan Anggota Densus 88 Penguntit Jampidsus Sudah Selesai

Polri: Pemeriksaan Anggota Densus 88 Penguntit Jampidsus Sudah Selesai

Nasional
Jawa Tengah Dinilai Tak Punya Tokoh Se-terkenal Ganjar dan Gibran di Pilkada 2024

Jawa Tengah Dinilai Tak Punya Tokoh Se-terkenal Ganjar dan Gibran di Pilkada 2024

Nasional
Apresiasi Program Pelatihan Perempuan di CWU, Beijing, Puan: Bagus untuk Peningkatan Kapasitas Perempuan

Apresiasi Program Pelatihan Perempuan di CWU, Beijing, Puan: Bagus untuk Peningkatan Kapasitas Perempuan

Nasional
Dalih SYL soal Hubungannya dengan Pedangdut Nayunda Nabila

Dalih SYL soal Hubungannya dengan Pedangdut Nayunda Nabila

Nasional
Pastikan Takaran LPG Sesuai, Pertamina Lakukan Sidak di Beberapa Tempat

Pastikan Takaran LPG Sesuai, Pertamina Lakukan Sidak di Beberapa Tempat

Nasional
Putusan Adam Deni di Kasus Pencemaran Ahmad Sahroni Ditunda Pekan Depan

Putusan Adam Deni di Kasus Pencemaran Ahmad Sahroni Ditunda Pekan Depan

Nasional
Revisi UU Polri: Ruang Lingkup Kerja Polri Makin Luas

Revisi UU Polri: Ruang Lingkup Kerja Polri Makin Luas

Nasional
Revisi UU Polri: Polisi Bisa Blokir-Batasi Akses Internet Publik demi Keamanan Dalam Negeri

Revisi UU Polri: Polisi Bisa Blokir-Batasi Akses Internet Publik demi Keamanan Dalam Negeri

Nasional
Hari Ini, Karen Agustiawan Jalani Sidang Tuntutan Kasus Pengadaan LNG di Pertamina

Hari Ini, Karen Agustiawan Jalani Sidang Tuntutan Kasus Pengadaan LNG di Pertamina

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com