Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Azis Syamsuddin Bebas, Airlangga Pastikan Masih Jadi Kader Golkar

Kompas.com - 12/12/2023, 16:03 WIB
Dian Erika Nugraheny,
Ihsanuddin

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Umum Partai Golkar Airlangga Hartarto mengatakan, mantan wakil ketua DPR RI Azis Syamsuddin masih merupakan kader partainya.

Sehingga, wajar jika Azis yang sudah bebas dari penjara mengikuti agenda Partai Golkar.

"Sudah, sudah bebas," ujar Airlangga di Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa (12/12/2023).

"Kalau kader (Golkar) kan bisa ikut agenda partai," lanjutnya.

Baca juga: Eks Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin Bebas Bersyarat sejak 18 Agustus 2023

Untuk diketahui, sebelumnya Jaksa Eksekutor Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjebloskan Azis Syamsuddin ke Lapas Kelas 1 Tangerang untuk menjalani pidana selama tiga tahun dan enam bulan.

Eksekusi terhadap Azis dilakukan berdasarkan Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat Nomor : 89 /Pid.Sus-TPK/2021/PN Jkt. Pst tanggal 17 Februari 2022.

Azis dinyatakan terbukti melakukan suap senilai total Rp 3,6 miliar pada mantan penyidik KPK Stepanus Robin dan seorang pengacara bernama Maskur Husain agar tidak terseret menjadi tersangka kasus dugaan korupsi Dana Alokasi Khusus (DAK) di Kabupaten Lampung Tengah.

Suap itu diduga diberikan bersama kader Partai Golkar lainnya bernama Aliza Gunado.

Baca juga: Divonis 3,5 Tahun Penjara, Azis Syamsuddin Tak Banding dan Minta Segera Dieksekusi

Dalam perkara ini, Azis terbukti melakukan tindak pidana korupsi sesuai dakwaan alternatif pertama yakni Pasal 5 Ayat (1) Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP.

Azis Syamsuddin kemudian dinyatakan bebas bersyarat dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Tangerang sejak 18 Agustus 2023.

Hal ini disampaikan oleh Koordinator Humas dan Protokol Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen Pas) Kementerian Hukum dan HAM, Deddy Eduar Eka Saputra.

"Yang bersangkutan dibebaskan usai mendapat Surat Keputusan Pembebasan Bersayarat (PB) dengan nomor: PAS-1436.PK.05.09 Tahun 2023 tanggal 17 Agustus 2023," kata Eduar pada Selasa.

Baca juga: KPK Telusuri Dugaan Keterlibatan Aliza Gunado lewat Putusan Azis Syamsuddin

Eduar menjelaskan, selama menjalani pidana, Azis Syamsuddin dinilai telah berkelakuan baik berdasarkan sistem penilaian pembinaan narapidana.

Politikus Partai Golkar itu mendapat remisi atau pengurangan masa hukuman sebanyak enam bulan 30 hari.

"Selama menjalani PB, yang bersangkutan wajib lapor ke Balai Pemasyarakatan Kelas I Tangerang," kata Eduar.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Jokowi Resmikan Sistem Pengelolaan Air di Riau Senilai Rp 902 Miliar

Jokowi Resmikan Sistem Pengelolaan Air di Riau Senilai Rp 902 Miliar

Nasional
Megawati Didampingi Ganjar dan Mahfud Kunjungi Rumah Pengasingan Bung Karno di Ende

Megawati Didampingi Ganjar dan Mahfud Kunjungi Rumah Pengasingan Bung Karno di Ende

Nasional
Jelang Idul Adha, Dompet Dhuafa Terjunkan Tim QC THK untuk Lakukan Pemeriksaan Kualitas dan Kelayakan Hewan Ternak

Jelang Idul Adha, Dompet Dhuafa Terjunkan Tim QC THK untuk Lakukan Pemeriksaan Kualitas dan Kelayakan Hewan Ternak

Nasional
Buronan Thailand yang Ditangkap di Bali Pakai Nama Samaran Sulaiman

Buronan Thailand yang Ditangkap di Bali Pakai Nama Samaran Sulaiman

Nasional
Pansel Bakal Cari 10 Nama Capim KPK untuk Diserahkan ke Jokowi

Pansel Bakal Cari 10 Nama Capim KPK untuk Diserahkan ke Jokowi

Nasional
Kritik Putusan MA, PDI-P: Harusnya Jadi Produk DPR, bukan Yudikatif

Kritik Putusan MA, PDI-P: Harusnya Jadi Produk DPR, bukan Yudikatif

Nasional
Projo Beri Sinyal Jokowi Pimpin Partai yang Sudah Eksis Saat Ini

Projo Beri Sinyal Jokowi Pimpin Partai yang Sudah Eksis Saat Ini

Nasional
Projo Minta PDI-P Tidak Setengah Hati Jadi Oposisi

Projo Minta PDI-P Tidak Setengah Hati Jadi Oposisi

Nasional
Tuding PDI-P Ingin Pisahkan Jokowi dan Prabowo, Projo: Taktik Belah Bambu

Tuding PDI-P Ingin Pisahkan Jokowi dan Prabowo, Projo: Taktik Belah Bambu

Nasional
Projo Ungkap Isi Pembicaraan dengan Jokowi soal Langkah Politik Kaesang di Pilkada

Projo Ungkap Isi Pembicaraan dengan Jokowi soal Langkah Politik Kaesang di Pilkada

Nasional
Ada 'Backlog' Pemilikan Rumah, Jadi Alasan Pemerintah Wajibkan Pegawai Swasta Ikut Tapera

Ada "Backlog" Pemilikan Rumah, Jadi Alasan Pemerintah Wajibkan Pegawai Swasta Ikut Tapera

Nasional
Jaga Keanekaragaman Hayati, Pertamina Ajak Delegasi ASCOPE ke Konservasi Penyu untuk Lepas Tukik

Jaga Keanekaragaman Hayati, Pertamina Ajak Delegasi ASCOPE ke Konservasi Penyu untuk Lepas Tukik

Nasional
Projo Mengaku Belum Komunikasi dengan Kaesang Soal Pilkada

Projo Mengaku Belum Komunikasi dengan Kaesang Soal Pilkada

Nasional
Ridwan Kamil Klaim Pasti Maju Pilkada, Kepastiannya Juli

Ridwan Kamil Klaim Pasti Maju Pilkada, Kepastiannya Juli

Nasional
KPK Sita Innova Venturer Milik Anak SYL Terkait Kasus TPPU

KPK Sita Innova Venturer Milik Anak SYL Terkait Kasus TPPU

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com