JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan mempelajari putusan atas kasus penanganan perkara di KPK yang menjerat Azis Syamsuddin untuk melihat dugaan keterlibatan politisi Partai Golkar Aliza Gunado.
Dalam kasus ini, Azis divonis 3 tahun dan 6 bulan penjara oleh majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta setelah dinyatakan bersalah melakukan suap kepada eks penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju dan pengacara Maskur Husain.
Suap itu disebut diberikan Azis bersama Aliza Gunado agar tidak terseret kasus dugaan suap Dana Alokasi Khusus (DAK) di Kabupaten Lampung Tengah yang sedang ditangani KPK.
Baca juga: Vonis 3,5 Tahun Penjara Azis Syamsuddin yang Dinilai Terlalu Ringan
"Kami akan pelajari lebih dahulu seluruh pertimbangan majelis hakim," ujar Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri, melalui keterangan tertulis, Jumat (18/2/2022).
"Sepanjang kemudian fakta hukum tersebut berdasarkan kecukupan bukti ada keterlibatan pihak lain, siapapun itu, kami pastikan akan ditetapkan juga sebagai tersangka," imbuhnya.
Dalam sidang putusan kasus Azis, majelis hakim memutuskan untuk mengesampingkan kesaksian Aliza Gunado.
Adapun keterangan Aliza yang dikesampingkan hakim adalah pernyataannya tidak menerima commitment fee terkait pengurusan DAK Kabupaten Lampung Tengah.
“Hakim berpendapat keterangan Aliza Gunado berdiri sendiri tanpa didukung alat bukti lain,” kata hakim ketua Muhammad Damis di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (17/2/2022).
Dalam persidangan 3 Januari 2022 Aliza dikonfrontasi dengan tiga pihak dari Pemerintah Kabupaten Lampung Tengah yaitu Taufik Rahman, Aan Riyanto, dan Darius Hartawan.
Ketiganya menyampaikan mengenal dan pernah bertemu dengan Aliza.
Taufik Rahman mengaku telah memberikan uang senilai Rp 2,085 miliar untuk Azis melalui dua orang kepercayaannya yaitu Aliza dan Edi Sujarwo.
Namun, Aliza menampik pernyataan itu dan mengaku tidak mengenal para saksi dari Pemkab Lampung Tengah tersebut.
Majelis hakim menilai pernyataan Aliza mengada-ada karena ketiga saksi lain hingga saat ini tetap pada kesaksiannya. Bahkan keterangan Aliza dinilai merupakan upaya untuk menutupi keterlibatan terkait dugaan korupsi DAK di Lampung Tengah.
“Lagi pula ada upaya untuk menghindarkan diri sebagai seorang yang diduga ikut sebagai pelaku tindak pidana korupsi terkait pengurusan DAK Lampung Tengah,” sebut hakim Damis.
“Oleh karena itu seluruh alasan dan bantahan dari saksi Aliza Gunado itu harus dikesampingkan,” imbuhnya.
Baca juga: KPK Didesak Ajukan Banding atas Vonis Azis Syamsuddin
Dalam perkara ini Azis Syamsuddin dijatuhi vonis pidana penjara 3 tahun dan 6 bulan.
Ia juga dikenakan pidana denda senilai Rp 250 juta subsider 4 bulan kurungan dan hak politiknya dicabut selama 4 tahun.
Atas putusan itu baik Azis maupun jaksa penuntut umum (JPU) KPK menyatakan pikir-pikir.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.