JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Wakil Ketua Umum (Waketum) Partai Golkar Nurdin Halid sebagai saksi dugaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) Hakim Agung Gazalba Saleh.
Juru Bicara Penindakan dan Kelembagaan KPK Ali Fikri mengatakan, Nurdin dipanggil dalam kapasitasnya sebagai pihak swasta.
“(Pemeriksaan) hari ini bertempat di Gedung Merah Putih KPK,” ujar Ali kepada wartawan, Selasa (12/12/2023).
Baca juga: 12 Caleg Eks Napi Korupsi Berebut Kursi Senayan: Nurdin Halid, Susno Duadji, hingga Irman Gusman
Adapun Nurdin telah tiba di Gedung Merah Putih KPK untuk menjalani pemeriksaan.
KPK belum mengungkapkan lebih lanjut hubungan Nurdin dengan dugaan rasuah Gazalba Saleh.
Nurdin pernah dipenjara karena korupsi dalam kasus distribusi minyak goreng Bulog.
Saat ini, Nurdin sedang mencalonkan diri sebagai anggota DPR RI dari Daerah Pemilihan (Dapil) Sulawesi Selatan II dengan nomor urut II.
Dalam perkara ini, KPK menduga Gazalba menerima gratifikasi Rp 15 miliar. Sebagian di antaranya telah berubah bentuk menjadi aset seperti properti.
Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu mengatakan, Gazalba diduga menerima gratifikasi terkait putusan perkara di Mahkamah Agung.
Baca juga: Nurdin Halid: Kalau Ganjar Masuk Rumah Baru, Bersiaplah Jadi Wapres untuk Pak Airlangga
Perkara itu di antaranya terkait perkara eks Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo yang terjerat kasus korupsi ekspor benih benur lobster (BBL).
Kemudian, terdakwa Rennier Abdul Rachman Latief yang terjerat kasus korupsi pengelolaan keuangan dan dana investasi PT Asabri tahun 2012-2019.
Ia juga diduga menerima gratifikasi terkait pengkondisian peninjauan kembali (PK) Ketua Koperasi Tenaga Kerja Bongkar Muat (TKBM) Samudera Sejahtera (Komura) Jafar Abdul Gaffar.
“Sebagai bukti permulaan awal di mana dalam kurun waktu 2018 sampai dengan 2022 ditemukan adanya aliran uang berupa penerimaan gratifikasi sejumlah sekitar Rp 15 miliar,” tutur Asep.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.