Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

TKN Prabowo-Gibran: 82,9 Juta Warga Baru Dapat Makan Siang-Susu Gratis pada 2029

Kompas.com - 05/12/2023, 16:48 WIB
Nirmala Maulana Achmad,
Ihsanuddin

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Tim Komunikasi Tim Kampanye Nasional (TKN) Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka, Budisatrio Djiwandono menyebut, pasangan capres-cawapres nomor urut 2 Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka menargetkan 82,9 juta warga menerima manfaat makan siang dan susu gratis.

Namun, sebut Budisatrio, target itu baru akan tercapai pada 2029.

“Dalam hitungan kami, target 82,9 juta penerima manfaat program ini baru bisa tercapai pada 2029. Jadi kami punya waktu untuk menyiapkan anggarannya, baik dari efisiensi, peningkatan penerimaan anggaran, atau sumber lainnya,” kata Budi dalam siaran pers, Selasa (5/12/2023).

Baca juga: Gerindra Sebut Prabowo Bakal Beri Makanan dan Susu Gratis buat Pelajar jika Terpilih Jadi Presiden

Budi mengatakan, Prabowo tidak serta merta menganggarkan anggaran yang besar pada tahun pertama apabila terpilih menjadi presiden 2024.

“Semua akan dilakukan secara bertahap. Ada skala prioritas,” kata Budi.

“Tapi saya tekankan, tak ada pengalihan dari BPJS, KIP, KIS. Itu tidak benar,” tutur Wakil Ketua Umum Partai Gerindra itu.

Budi mengatakan, program makan siang dan susu gratis adalah salah satu program andalan dari Prabowo-Gibran yang akan memberikan dampak yang besar kepada masyarakat.

“Kekhawatiran emak-emak tentang konsumsi makan siang yang bergizi anak saat sekolah akan terbantu. Anak-anak juga bisa belajar tenang dengan perut yang kenyang,” kata Budi.

“Perputaran ekonomi rakyat juga langsung meningkat karena rantai pasok program ini berasal dari UMKM-UMKM setempat,” tutur dia.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Belajar dari MA dan MK, Utak-atik Hukum demi Penguasa Bakal Berlanjut

Belajar dari MA dan MK, Utak-atik Hukum demi Penguasa Bakal Berlanjut

Nasional
Tim Gugus Tugas Sinkronisasi Prabowo-Gibran Temui Menkeu, Bahas Transisi Pemerintahan dan RAPBN 2025

Tim Gugus Tugas Sinkronisasi Prabowo-Gibran Temui Menkeu, Bahas Transisi Pemerintahan dan RAPBN 2025

Nasional
Putusan MA Diprediksi Bisa Semakin Menguatkan Dinasti Politik Jokowi

Putusan MA Diprediksi Bisa Semakin Menguatkan Dinasti Politik Jokowi

Nasional
Kecurigaan Publik Putusan MA Muluskan Jalan Kaesang Dinilai Wajar

Kecurigaan Publik Putusan MA Muluskan Jalan Kaesang Dinilai Wajar

Nasional
Jokowi Resmikan Ruas Tol Seksi Bangkinang-XIII Koto Kampar dan 10 Jalan Daerah di Riau

Jokowi Resmikan Ruas Tol Seksi Bangkinang-XIII Koto Kampar dan 10 Jalan Daerah di Riau

Nasional
Soal Duet Budi Djiwandono-Kaesang, PSI: Warga Rindu Pemimpin Muda

Soal Duet Budi Djiwandono-Kaesang, PSI: Warga Rindu Pemimpin Muda

Nasional
Ramainya Rumah Pengasingan Bung Karno di Ende Jelang Hari Lahir Pancasila

Ramainya Rumah Pengasingan Bung Karno di Ende Jelang Hari Lahir Pancasila

Nasional
Pansel Diminta Coret Capim KPK yang Buruk, Jangan Sampai Lolos ke DPR

Pansel Diminta Coret Capim KPK yang Buruk, Jangan Sampai Lolos ke DPR

Nasional
Bertolak ke Riau, Presiden Jokowi Bakal Resmikan Tol dan Sistem Pengelolaan Air

Bertolak ke Riau, Presiden Jokowi Bakal Resmikan Tol dan Sistem Pengelolaan Air

Nasional
Soal Putusan MA, Pakar: Pertimbangan Hukum Hakim Sangat Dangkal

Soal Putusan MA, Pakar: Pertimbangan Hukum Hakim Sangat Dangkal

Nasional
Survei Kepuasan Pelanggan Antam Naik pada 2023

Survei Kepuasan Pelanggan Antam Naik pada 2023

Nasional
4 Terdakwa Kasus Gereja Kingmi Mile Jalani Sidang Vonis Hari Ini

4 Terdakwa Kasus Gereja Kingmi Mile Jalani Sidang Vonis Hari Ini

Nasional
Secepat Kilat MA Ubah Aturan Batas Usia Kepala Daerah yang Buka Jalan Kaesang Jadi Cagub

Secepat Kilat MA Ubah Aturan Batas Usia Kepala Daerah yang Buka Jalan Kaesang Jadi Cagub

Nasional
Pakar Bicara Kesamaan Pola Putusan MA dan MK, Terganjal Syarat Pencalonan

Pakar Bicara Kesamaan Pola Putusan MA dan MK, Terganjal Syarat Pencalonan

Nasional
Momen Jokowi 'Nge-mal' di Sumsel, Ajak Bocah Makan 'Snack' di Mejanya

Momen Jokowi "Nge-mal" di Sumsel, Ajak Bocah Makan "Snack" di Mejanya

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com