Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Saling Tuding Kubu Anies-Imin Vs Prabowo-Gibran soal Debat Cawapres

Kompas.com - 04/12/2023, 05:17 WIB
Achmad Nasrudin Yahya

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Kubu pasangan calon presiden (capres) nomor urut 1, Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar kubu pasangan capres nomor urut 2, Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka terlibat saling tuding.

Perkaranya, kedua kubu saling lempar tudingan mengenai teknis pelaksanaan debat pada Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024.

Adapun debat tersebut akan berlangsung sebanyak lima kali yang meliputi, tiga kali debat capres dan dua kali debat cawapres.

Dengan demikian, Komisi Pemilihan Umum (KPU) tidak menghilangkan debat khusus cawapres. Hanya saja, KPU mengubah proporsi bicaranya. Pada debat capres, porsi dominan debat ada pada capres, begitu pula sebaliknya.

Tuding permintaan Anies-Muhaimin

Tudingan berawal ketika anggota Dewan Pakar Tim Kampanye Nasional (TKN) Prabowo-Gibran, Dradjad Wibowo menyampaikan, usulan agar capres-cawapres hadir bersama dalam setiap sesi debat muncul dalam rapat atau diskusi bersama KPU dengan perwakilan dari ketiga pasangan calon di kantor KPU pada 29 November 2023.

Dalam rapat tersebut, Prabowo-Gibran diwakili oleh 6 orang, dengan dipimpin oleh Burhanuddin Abdullah selaku Ketua Dewan Pakar TKN.

Baca juga: Kubu Anies-Muhaimin Sebut Tim Prabowo-Gibran Usulkan Debat Hanya Pemaparan Visi-Misi

"Saya sendiri tidak hadir karena pada waktu yang sama ditugaskan mewakili TKN Prabowo-Gibran dalam acara Indonesia Economic Forum, yaitu the IEF Presidential Dialogue: State of the Nation, yang diselenggarakan di The Habibie & Ainun Library di Jakarta," ujar Dradjad dalam keterangannya, Minggu (3/12/2023).

Berdasarkan notulen internal TKN Prabowo-Gibran, rapat tersebut dibuka oleh Ketua KPU Hasyim Asy’ari.

Lalu, KPU memaparkan mengenai tanggal, tempat, tema, format acara, desain, dan susunan acara debat. Setelah itu, perwakilan setiap paslon diberi kesempatan menyampaikan masukan atau usulan.

Dradjad mengungkapkan pihak Anies-Muhaimin lah yang mengusulkan agar format debat cawapres diubah.

"Perwakilan Anies-Muhaimin menyampaikan beberapa masukan/usulan. Salah satunya berbunyi kira-kira sebagai berikut: 'agar dalam setiap sesi debat, capres dan cawapres hadir bersama, pembagian waktu/porsi berbicara silakan diatur oleh KPU'," tuturnya.

"Usulan ini disampaikan oleh seorang Ibu dari perwakilan Anies-Muhaimin dan dikuatkan oleh rekannya. Notulis kami tidak mengetahui nama keduanya, tapi saya yakin KPU mempunyai daftar hadir, atau mungkin rekaman dari rapat tersebut," sambung Dradjad.

Dradjad menjelaskan, ketika perwakilan Prabowo-Gibran mendapat giliran berbicara, Burhan menyampaikan beberapa masukan atau usulan.

Salah satu usulan Burhan adalah menyetujui usulan dari perwakilan Anies-Muhaimin itu.

"Dengan demikian, jelas dan gamblang bahwa Presiden Jokowi sama sekali tidak melakukan intervensi urusan debat kepada KPU. Bahkan saya pribadi meyakini beliau tidak mengetahui tentang adanya usulan tersebut," jelas Dradjad.

Baca juga: Timnas Anies-Muhaimin Bantah Usulkan Tak Ada Debat Khusus Cawapres

Merujuk notulen internal, Dradjad memahami bahwa usulan tersebut datangnya justru dari tim Anies-Muhaimin.

Karena itu, Dradjad terkejut ketika membaca berita bahwa Anies juga terkejut ketika format debat cawapres berubah.

"Karena saya sangat menjunjung tinggi check and recheck, dengan segala kerendahan hati saya menyarankan agar pasangan Anies-Muhaimin mengonfirmasinya kepada tim Anies-Muhaimin sendiri, khususnya mereka yang hadir dalam rapat di atas. Dengan demikian, segala sesuatunya menjadi jelas dan gamblang," imbuhnya.

Tuding balik

Wakil Kapten Tim Nasional (Timnas) Pemenangan Anies-Muhaimin Iskandar, Nihayatul Wafiroh membantah bahwa pihaknya mengusulkan tidak ada debat khusus cawapres.

Ia mengatakan, dalam focus group discussion (FGD) bersama KPU dan perwakilan dua paslon lain pada 29 November 2023, pihaknya hanya mengusulkan agar capres-cawapres selalu datang bersamaan dalam setiap debat.

"Namun, bukan menghilangkan debat cawapres," ujar Nihayatul dalam keterangannya, Minggu.

Ia mengungkapkan, kehadiran capres-cawapres secara bersamaan penting dilakukan. Sekalipun, debat itu ditujukan khusus untuk capres atau khusus untuk cawapres.

Baca juga: Ribut-ribut Format Debat Capres-Cawapres, Ini Bedanya pada Pilpres 2019 dan 2024

Nihayatul mengatakan, capres bisa hadir hanya sebagai penonton jika cawapresnya berdebat, begitu pun sebaliknya.

"Usulan kami untuk hadir berpasangan lengkap bukan berarti hadir untuk berdebat. Serta juga bukan berarti menghilangkan debat antara cawapres," katanya.

Di sisi lain, Nihayatul justru mengatakan bahwa perwakilan Prabowo-Gibran sempat mengusulkan agar format debat hanya pemaparan visi-misi.

"Menurut tim paslon nomor 2, debat dengan model saling menanggapi antar paslon akan menghabiskan banyak waktu tanpa ada kesempatan menjelaskan visi dan misi masing-masing," ujarnya.

Tak langgar PKPU

KPU mengonfirmasi bahwa pada rapat koordinasi bersama tim sukses capres dan cawapres muncul bahasan dari tim sukses apakah capres-cawapres perlu hadir bersamaan dalam debat.

"Itu memang respons dari pertemuan. Itu kan juga enggak ada yang melanggar, enggak ada yang keliru dengan (bahasan) itu," kata Koordinator Divisi Sosialisasi dan Partisipasi Masyarakat KPU RI, August Mellaz, kepada Kompas.com via telepon, Minggu.

Pertemuan itu diawali paparan KPU RI soal konsep debat yang mereka siapkan. Setelahnya, masing-masing timses menanggapi konsep tersebut.

Ia mengatakan, dua timses menanggapi bahwa sesuai frasa dalam ketentuan KPU itu, maka capres-cawapres harus hadir bersamaan dalam debat.

Bahasan ini dianggap tidak melanggar karena sesuai dengan konsep awal KPU RI melalui Peraturan KPU Nomor 15 Tahun 2023 dan Keputusan KPU Nomor 1622 Tahun 2023, bahwa debat "dihadiri oleh pasangan calon presiden dan wakil presiden".

Satu timses lain menilai sebaliknya, bahwa esensi frasa "dihadiri pasangan calon presiden dan wakil presiden" pada PKPU itu tak otomatis terlanggar jika hanya capres yang datang pada debat capres, dan hanya cawapres yang datang pada debat cawapres.

Baca juga: Kubu Anies-Cak Imin Disebut Usulkan Format Debat Cawapres Berubah, TKN Prabowo-Gibran Ikut Menyetujui

Sebab, merujuk aturan yang sama, KPU mengatur bahwa debat terbagi atas tiga kali debat capres dan dua kali debat cawapres. Sehingga diasumsikan debat capres hanya dihadiri capres, dan debat cawapres hanya dihadiri cawapres.

Mellaz lantas menegaskan bahwa tidak ada usul untuk menghapus debat cawapres. KPU juga tidak berencana menghapusnya.

Sebab, menurutnya, KPU mengambil sikap bahwa debat capres akan tetap ada dengan dihadiri cawapres, begitu pula sebaliknya.

"Peserta pilpres adalah pasangan calon. Itu kan harus klir. Makanya normal kalau usulannya ke sana (capres-cawapres berdampingan). Ya kan bisa saja didampingi, tapi tetap dalam konteks debatnya, mengacu debat yang di PKPU. Debat capres untuk capres, debat cawapres untuk cawapres," ujar Mellaz.

"Tapi kan peserta pemilu itu pasangan calon. Kalau mereka datang berbarengan saat debat capres-cawapres kan enggak ada soal. Pertanyaannya, debat sekarang porsi siapa? Kalau debat capres, ya capres dong yang berhadap-hadapan. Kalau cawapresnya mendampingi kan bisa saja," katanya lagi.

Ia juga menegaskan bahwa KPU tidak dalam rangka mengakomodir tanggapan timses tertentu dan mengabaikan tanggapan lainnya.

"Semua tim paslon memberikan masukan. Itu fakta. Tim paslon 1, 2, dan 3 memberikan masukan atas konsep KPU, tapi KPU (sejak awal) mempresentasikan konsepnya. KPU sudah sejak awal sudah punya konsep," ujar Mellaz.

Namun, ia tidak mengungkapkan timses capres-cawapres mana yang mengusulkan capres-cawapres datang bersamaan saat debat.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Polemik Kenaikan UKT Terus Jadi Sorotan, Fahira Idris: Pendidikan Tinggi Seharusnya Inklusif

Polemik Kenaikan UKT Terus Jadi Sorotan, Fahira Idris: Pendidikan Tinggi Seharusnya Inklusif

Nasional
Menteri ESDM Soal Revisi PP Minerba: Semua K/L Sudah Siap, Tinggal dari Istana

Menteri ESDM Soal Revisi PP Minerba: Semua K/L Sudah Siap, Tinggal dari Istana

Nasional
RUU Kementerian Negara Disetujui Jadi Usul Inisiatif DPR, Bakal Segera Dikirim Ke Presiden

RUU Kementerian Negara Disetujui Jadi Usul Inisiatif DPR, Bakal Segera Dikirim Ke Presiden

Nasional
Menolak Diusung pada Pilkada DKI dan Jabar, Dede Yusuf: Bukan Opsi yang Menguntungkan

Menolak Diusung pada Pilkada DKI dan Jabar, Dede Yusuf: Bukan Opsi yang Menguntungkan

Nasional
DPR Bakal Panggil Mendikbud Nadiem Buntut Biaya UKT Mahasiswa Meroket sampai 500 Persen

DPR Bakal Panggil Mendikbud Nadiem Buntut Biaya UKT Mahasiswa Meroket sampai 500 Persen

Nasional
Pasal dalam UU Kementerian Negara yang Direvisi: Jumlah Menteri hingga Pengertian Wakil Menteri

Pasal dalam UU Kementerian Negara yang Direvisi: Jumlah Menteri hingga Pengertian Wakil Menteri

Nasional
Jokowi Disebut Tak Perlu Terlibat di Pemerintahan Mendatang, Beri Kedaulatan Penuh pada Presiden Terpilih

Jokowi Disebut Tak Perlu Terlibat di Pemerintahan Mendatang, Beri Kedaulatan Penuh pada Presiden Terpilih

Nasional
Kekayaan Miliaran Rupiah Indira Chunda, Anak SYL yang Biaya Kecantikannya Ditanggung Negara

Kekayaan Miliaran Rupiah Indira Chunda, Anak SYL yang Biaya Kecantikannya Ditanggung Negara

Nasional
LPSK dan Kemenkumham Bakal Sediakan Rutan Khusus 'Justice Collaborator'

LPSK dan Kemenkumham Bakal Sediakan Rutan Khusus "Justice Collaborator"

Nasional
Alasan Dirut Pertamina Karen Agustiawan Hadirkan JK sebagai Saksi Meringankan

Alasan Dirut Pertamina Karen Agustiawan Hadirkan JK sebagai Saksi Meringankan

Nasional
Dewas KPK Tolak Ahli yang Dihadirkan Nurul Ghufron karena Dinilai Tidak Relevan

Dewas KPK Tolak Ahli yang Dihadirkan Nurul Ghufron karena Dinilai Tidak Relevan

Nasional
Mengadu ke DPR gara-gara UKT Naik 500 Persen, Mahasiswa Unsoed: Bagaimana Kita Tidak Marah?

Mengadu ke DPR gara-gara UKT Naik 500 Persen, Mahasiswa Unsoed: Bagaimana Kita Tidak Marah?

Nasional
Soal Revisi UU MK, Hamdan Zoelva: Hakim Konstitusi Jadi Sangat Tergantung Lembaga Pengusulnya

Soal Revisi UU MK, Hamdan Zoelva: Hakim Konstitusi Jadi Sangat Tergantung Lembaga Pengusulnya

Nasional
Cecar Sekjen DPR, KPK Duga Ada Vendor Terima Keuntungan dari Perbuatan Melawan Hukum

Cecar Sekjen DPR, KPK Duga Ada Vendor Terima Keuntungan dari Perbuatan Melawan Hukum

Nasional
Nurul Ghufron Sebut Komunikasi dengan Eks Anak Buah SYL Tak Terkait Kasus Korupsi

Nurul Ghufron Sebut Komunikasi dengan Eks Anak Buah SYL Tak Terkait Kasus Korupsi

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com