Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Aturan Debat Pilpres 2024: Pelaksanaan dan Materi

Kompas.com - 28/11/2023, 17:11 WIB
Fitria Chusna Farisa

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Tahapan Pemilu Presiden (Pilpres) 2024 memasuki masa kampanye mulai 28 November 2023. Masa kampanye akan berlangsung selama 75 hari hingga 10 Februari 2024.

Ada delapan metode kampanye yang diatur dalam Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, salah satunya debat pasangan calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres).

Berikut aturan mengenai debat pasangan capres-cawapres yang diatur dalam UU Pemilu:

Aturan debat

Menurut Pasal 277 tentang Pemilu, debat pasangan capres-cawapres dilaksanakan sebanyak lima kali selama masa kampanye.

Debat pasangan capres-cawapres diselenggarakan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan disiarkan langsung secara nasional oleh media elektronik melalui lembaga penyiaran publik.

Baca juga: KPU Jadwalkan Debat Capres-cawapres 5 Kali, Apa Temanya?

Moderator debat dipilih oleh KPU dari kalangan profesional dan akademisi. Undang-undang Pemilu mensyaratkan moderator debat untuk memiliki integritas tinggi, jujur, simpatik, dan tidak memihak kepada salah satu pasangan calon.

Selama dan sesudah debat berlangsung, moderator dilarang memberikan komentar, penilaian, dan simpulan apa pun terhadap penyampaian dan materi dari setiap pasangan calon.

Adapun materi debat pasangan capres-cawapres meliputi visi nasional sebagaimana dimaksud dalam pembukaan Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, yakni:

  • melindungi segenap bangsa Indonesia dan tumpah darah Indonesia;
  • memajukan kesejahahteraan umum;
  • mencerdaskan kehidupan bangsa; dan
  • ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial.

KPU atur lebih lanjut

Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan debat pasangan capres-cawapres diatur melalui Peraturan KPU (PKPU).

Namun, hingga saat ini, KPU belum menerbitkan PKPU terkait debat pasangan calon. Pada awal November 2023, Ketua KPU Hasyim Asy'ari mengatakan, pihaknya masih mematangkan rencana pelaksanaan debat Pilpres 2024.

"Ini sedang kita matangkan jadwalnya dan juga rencana lokasi ya," kata Hasyim di Kantor KPU RI, Jakarta, Jumat (3/11/2023).

Setelah penggodokan di internal rampung, KPU akan membahas rencana pelaksanaan debat itu dengan tim pemenangan masing-masing pasangan calon presiden dan wakil presiden. KPU juga akan berkoordinasi dengan media massa untuk mempersiapkan teknis penyiaran kegiatan debat tersebut.

"Nanti setelah matang tidak perlu lamalah nanti segera kita bahas dengan masing-masing pimpinan partai politik dan juga tim kampanye atau tim pemenanangan masing-masing capres," kata Hasyim.

Rencananya, KPU akan menggelar lima debat pada masa kampanye Pilpres 2024, tiga kali untuk calon presiden, dan 2 kali untuk calon wakil presiden.

Baca juga: Timnas Anies-Muhaimin Pertanyakan Jadwal Debat Capres yang Belum Dirilis KPU

Adapun masa kampanye akan berlangsung selama 28 November 2023-10 Februari 2024. Setelah masa kampanye, tahapan pemilu akan memasuki masa tenang selama tiga hari yakni 11-13 Februari 2024.

Selanjutnya, pada 14 Februari 2024 akan digelar pemungutan suara serentak di seluruh Indonesia. Tak hanya untuk memilih presiden dan wakil presiden, tetapi juga anggota DPD, DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota.

Pada level pemilu presiden, ada tiga capres dan cawapres yang akan berlaga. Ketiganya yakni, Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar sebagai pasangan capres-cawapres nomor urut 1, Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka sebagai pasangan nomor urut 2, dan Ganjar Pranowo-Mahfud MD sebagai paslon nomor urut 3.

Kemudian, ada 24 partai politik peserta Pemilu 2024 dengan perincian 18 partai politik nasional dan 6 partai politik lokal Aceh. Sementara, di level DPR RI, ada 9.917 calon anggota legislatif (caleg) yang akan memperebutkan 580 kursi Parlemen. Kemudian, 668 orang tercatat sebagai calon anggota DPD.

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang


Terkini Lainnya

Pansel Diminta Coret Capim KPK yang Buruk, Jangan Sampai Lolos ke DPR

Pansel Diminta Coret Capim KPK yang Buruk, Jangan Sampai Lolos ke DPR

Nasional
Bertolak ke Riau, Presiden Jokowi Bakal Resmikan Tol dan Sistem Pengelolaan Air

Bertolak ke Riau, Presiden Jokowi Bakal Resmikan Tol dan Sistem Pengelolaan Air

Nasional
Soal Putusan MA, Pakar: Pertimbangan Hukum Hakim Sangat Dangkal

Soal Putusan MA, Pakar: Pertimbangan Hukum Hakim Sangat Dangkal

Nasional
Survei Kepuasan Pelanggan Antam Naik pada 2023

Survei Kepuasan Pelanggan Antam Naik pada 2023

Nasional
4 Terdakwa Kasus Gereja Kingmi Mile Jalani Sidang Vonis Hari Ini

4 Terdakwa Kasus Gereja Kingmi Mile Jalani Sidang Vonis Hari Ini

Nasional
Secepat Kilat MA Ubah Aturan Batas Usia Kepala Daerah yang Buka Jalan Kaesang Jadi Cagub

Secepat Kilat MA Ubah Aturan Batas Usia Kepala Daerah yang Buka Jalan Kaesang Jadi Cagub

Nasional
Pakar Bicara Kesamaan Pola Putusan MA dan MK, Terganjal Syarat Pencalonan

Pakar Bicara Kesamaan Pola Putusan MA dan MK, Terganjal Syarat Pencalonan

Nasional
Momen Jokowi 'Nge-mal' di Sumsel, Ajak Bocah Makan 'Snack' di Mejanya

Momen Jokowi "Nge-mal" di Sumsel, Ajak Bocah Makan "Snack" di Mejanya

Nasional
Pansel Capim KPK: Komposisi Dianggap Bermasalah, Diingatkan Jangan Loloskan Calon Titipan

Pansel Capim KPK: Komposisi Dianggap Bermasalah, Diingatkan Jangan Loloskan Calon Titipan

Nasional
Perkuatan Komando dan Interoperabilitas di Kawasan Laut China Selatan

Perkuatan Komando dan Interoperabilitas di Kawasan Laut China Selatan

Nasional
Penguntitan Jampidsus Dianggap Selesai, Anggota Densus Tidak Disanksi

Penguntitan Jampidsus Dianggap Selesai, Anggota Densus Tidak Disanksi

Nasional
Pansel Capim KPK 2024-2029 Didominasi Unsur Pemerintah

Pansel Capim KPK 2024-2029 Didominasi Unsur Pemerintah

Nasional
Putusan MA Miliki Modus Sama dengan Putusan MK, Kali Ini Karpet Merah untuk Kaesang?

Putusan MA Miliki Modus Sama dengan Putusan MK, Kali Ini Karpet Merah untuk Kaesang?

Nasional
Perludem: Putusan MA Keliru, Mencampur Aduk Syarat Calon dan Calon Terpilih

Perludem: Putusan MA Keliru, Mencampur Aduk Syarat Calon dan Calon Terpilih

Nasional
Pemerintah Arab Saudi Perketat Jalur Masuk Mekkah, Antisipasi Jemaah Haji Ilegal

Pemerintah Arab Saudi Perketat Jalur Masuk Mekkah, Antisipasi Jemaah Haji Ilegal

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com