Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Akui Terima "Marketing Fee” dari Perusahaan Konsultan Pajak, Rafael Alun: Jumlahnya Kecil-kecil

Kompas.com - 27/11/2023, 17:01 WIB
Irfan Kamil,
Krisiandi

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Rafael Alun Trisambodo mengaku menerima marketing fee setiap mendapatkan klien untuk perusahaan konsultan pajak, PT Artha Mega Ekadhana (ARME) miliknya.

Hal ini disampaikan Rafael Alun saat dirinya diperiksa sebagai terdakwa kasus dugaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak (DJP).

Pengakuan ini disampaikan eks Kepala Bagian Umum DJP Kantor Wilayah (Kanwil) Jakarta Selatan itu ketika Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menanyakan penerimaan fee dari klien PT ARME.

Baca juga: Rafael Alun Mengaku Keluar dari Perusahaan Konsultan Pajak Usai Kasus Gayus Tambunan

“Dengan klien-klien ini, apakah ada reward atau ada aturan terkait dengan perolehan klien?” tanya Jaksa KPK dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Senin (27/11/2023).

“Izin menjawab Yang Mulia. Jadi, pada saat awal-awal berdiri, memang tidak ada yang namanya marketing fee,” ungkap Rafael Alun.

Namun, kata Rafael Alun, seiring berkembangnya perusahaan tersebut maka disepakati adanya marketing fee sebesar 10 persen bagi para pegawai yang membawa klien. Kesepakatan ini merupakan hasil rapat pemegang saham PT ARME.

“Maka siapapun yang bisa membawa klien tersebut akan diberikan marketing fee sebesar 10 persen,” kata Rafael Alun.

Baca juga: Saksi Meringankan Tak Ada yang Hadir di Sidang Rafael Alun

Dalam keterangannya, Rafael Alun juga mengakui bahwa dirinya turut menerima marketing fee tersebut. Namun, ia mengeklaim yang diterima kecil.

“Saya pernah menerima, tapi kecil-kecil dan tidak pernah diberikan kepada saya secara transfer. (Melalui) tunai,” kata Rafael Alun.

“Dari siapa?” tanya Jaksa KPK menimpali.

“Saya lupa karena jumlahnya kecil-kecil,” ucap eks pejabat pajak itu.

Dalam perkara ini, Rafael Alun diduga menerima gratifikasi sebesar Rp 16,6 miliar bersama istrinya, Ernie Meike Torondek yang juga komisaris dan pemegang saham PT ARME.


Berdasarkan surat dakwaan Jaksa KPK, uang belasan miliar itu diterima oleh Rafael Alun dan istrinya melalui PT ARME, PT Cubes Consulting, PT Cahaya Kalbar dan PT Krisna Bali International Cargo.

Dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya sebagai pejabat di DJP, Rafael Alun disebut bersama istrinya mendirikan perusahaan untuk mendapatkan keuntungan dari pemeriksaan para wajib pajak.

Keduanya, mendirikan PT ARME pada tahun 2022 dengan menempatkan Ernie Mieke sebagai Komisaris Utama.

Halaman:


Terkini Lainnya

Demokrat Belum Lirik Kaesang untuk Cagub Jakarta, Fokus Cari Cawagub

Demokrat Belum Lirik Kaesang untuk Cagub Jakarta, Fokus Cari Cawagub

Nasional
Hasto Sebut Megawati Tidak Fit karena Kurang Tidur

Hasto Sebut Megawati Tidak Fit karena Kurang Tidur

Nasional
Jokowi Peringatkan Israel untuk Berhenti Serang Palestina

Jokowi Peringatkan Israel untuk Berhenti Serang Palestina

Nasional
Minta Polri Jelaskan Motif Penguntitan, Anggota DPR: Jampidsus Bukan Teroris

Minta Polri Jelaskan Motif Penguntitan, Anggota DPR: Jampidsus Bukan Teroris

Nasional
Jokowi Usahakan Bansos Beras Lanjut sampai Desember 2024, Beri Isyarat Anggaran Cukup

Jokowi Usahakan Bansos Beras Lanjut sampai Desember 2024, Beri Isyarat Anggaran Cukup

Nasional
Diksi 'Ancaman Keamanan' dalam RUU Polri Dianggap Tak Jelas

Diksi "Ancaman Keamanan" dalam RUU Polri Dianggap Tak Jelas

Nasional
Jokowi Minta Pancasila Disosialisasikan Sesuai Gaya Generasi Z hingga Milenial

Jokowi Minta Pancasila Disosialisasikan Sesuai Gaya Generasi Z hingga Milenial

Nasional
Beri Amanat Harlah Pancasila, Megawati Sebut Pemimpin Tak Boleh Lari dari Tanggung Jawab

Beri Amanat Harlah Pancasila, Megawati Sebut Pemimpin Tak Boleh Lari dari Tanggung Jawab

Nasional
Megawati Ungkap Alasan Peringati Harlah Pancasila di Ende

Megawati Ungkap Alasan Peringati Harlah Pancasila di Ende

Nasional
Anies Pertimbangkan Maju Pilkada Jakarta 2024, Mahfud: Silakan Saja

Anies Pertimbangkan Maju Pilkada Jakarta 2024, Mahfud: Silakan Saja

Nasional
Putusan MA soal Usia Kepala Daerah Dinilai Bikin Syarat Pencalonan Pilkada Tak Adil dan Seragam

Putusan MA soal Usia Kepala Daerah Dinilai Bikin Syarat Pencalonan Pilkada Tak Adil dan Seragam

Nasional
KPU Disebut Bisa Tunda Pemberlakuan Putusan MA soal Syarat Usia Calon Kepala Daerah

KPU Disebut Bisa Tunda Pemberlakuan Putusan MA soal Syarat Usia Calon Kepala Daerah

Nasional
Jokowi Klaim Produksi Minyak Blok Rokan Lebih Tinggi Setelah Dikelola Pertamina

Jokowi Klaim Produksi Minyak Blok Rokan Lebih Tinggi Setelah Dikelola Pertamina

Nasional
Menkominfo Sebut MWC 2024 Berpeluang Jadi Showcase Ekosistem Telekomunikasi Nasional

Menkominfo Sebut MWC 2024 Berpeluang Jadi Showcase Ekosistem Telekomunikasi Nasional

Nasional
Moeldoko Bicara soal Tapera, Sebut Tak Akan Ditunda dan Bantah untuk Danai IKN

Moeldoko Bicara soal Tapera, Sebut Tak Akan Ditunda dan Bantah untuk Danai IKN

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com